Lompat ke isi

Suplemen Swara Rahima Edisi 25; Kesaksian Perempuan: Benarkah separuh Laki-laki?: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 24 Februari 2026 02.00

Informasi Suplemen:

Sumber : Swara Rahima
Tema : 2002 Kesaksian Perempuan: Benarkah separuh Laki-laki?
Penulis : Lia Aliyah al-Himmah
Editor : -
Seri : Edisi 25
Penerbit : Rahima
Link Download : Download
Suplemen Swara Rahima Edisi 25; Kesaksian Perempuan: Benarkah separuh Laki-laki?
JudulSuplemen Swara Rahima Edisi 25
SeriEdisi 25
PenerbitRahima
Download Suplemen

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Di antara masalah yang menjadi perdebatan dalam fiqh (fikih) dan karenanya menjadi perhatian banyak orang adalah soal kesaksian perempuan. Sedikitnya, ada dua pandangan terkait perempuan dan kesaksian. Pertama, perempuan sama sekali tidak mempunyai hak untuk menjadi saksi, baik dalam pernikahan, perceraian, dan hudud (masalah pidana). Kedua, meskipun dibolehkan memberikan kesaksian, nilai kesaksian perempuan dihargai separuh dari kesaksian laki-laki.[1] Dua saksi perempuan sama dengan satu saksi laki-laki. Pemahaman semacam ini menarik untuk didiskusikan kembali karena menimbulkan kesan bahwa perempuan tidak setara dengan laki-laki. Sementara dalam prinsip Islam yang digali dari Alquran maupun hadis, semua manusia, lelaki dan perempuan, adalah setara di hadapan Allah. Kedua jenis kelamin ini tidak dibedabedakan, selain berdasarkan ketakwaannya. Tentu saja pandangan yang mencerminkan ketidaksetaraan di atas memilukan dan bisa berkembang [atau dikembangkan] menjadi pandangan yang inferior, diskriminatif, dan misoginis bahwa seolah perempuan setengah manusia laki-laki, posisi dan kualitas perempuan lebih rendah ketimbang laki-laki, dan perempuan kurang bisa dipercaya secara penuh dalam urusan apapun. Karenanya, kesaksian perempuan dihargai separuh dari laki-laki.

Tulisan ini secara sederhana dan singkat hendak menelusuri dari mana pandangan bias ini muncul, bagaimana dan mengapa bisa berkembang, dan apa implikasi (dampak) yang ditimbulkan, hingga pada kesimpulan apakah benar Islam mengajarkan aturan-aturan yang diskriminatif dan misoginis. Melalui tulisan ini, diharapkan pandangan negatif terhadap perempuan yang sudah telanjur merasuk menjadi bagian dari budaya banyak orang bisa berubah dan bergeser menjadi pemahaman yang lebih adil dan setara. Adakah alternatif pemahaman baru dalam kajian fikih terhadap penafsiran QS. al-Baqarah, 2: 282 tersebut?

  1. Bandingkan Syafiq Hasyim, Hal-hal yang Tak Terlupakan tentang Isu-Isu Keperempuanan dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2001), h. 230.