Suplemen Swara Rahima Edisi 30; Telaah atas Konstruksi Seksualitas dalam Perspektif Islam: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Informasi Suplemen:''' {| |Sumber |: |[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Swara Rahima] |- |Tema |: |Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan |- |Penu...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
|Sumber | |Sumber | ||
|: | |: | ||
|[https://swararahima.com/ | |[https://swararahima.com/2010/02/07/edisi-30/ Swara Rahima] | ||
|- | |- | ||
|Tema | |Tema | ||
|: | |: | ||
|Islam | |Telaah atas Konstruksi Seksualitas dalam Perspektif Islam | ||
|- | |- | ||
|Penulis | |Penulis | ||
|: | |: | ||
| | |[[Neng Hannah]] | ||
|- | |- | ||
|Editor | |Editor | ||
| Baris 19: | Baris 19: | ||
|Seri | |Seri | ||
|: | |: | ||
|Edisi | |Edisi 30, Februari 2010 | ||
|- | |- | ||
|Penerbit | |Penerbit | ||
| Baris 27: | Baris 27: | ||
|Link Download | |Link Download | ||
| : | | : | ||
|[https://swararahima.com/ | |[https://swararahima.com/2010/02/07/edisi-30/ Download] | ||
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas: | |}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 30|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 30, Februari 2010|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 30|note=[https://swararahima.com/2010/02/07/edisi-30/ Download Suplemen]}}Alhamdulillah, puji syukur senantiasa kita haturkan ke hadirat Ilahi Rabbi. Atas rahmat dan karunia-Nya, ikhtiar, kerja keras, dan kreativitas Insyaallah akan selalu mengalir sehingga menghasilkan karya-karya yang berguna bagi kemanusiaan. Terutama sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam relasi antar umat manusia, termasuk di sana relasi dalam kehidupan lelaki dan perempuan. Di antara karya-karya itu, salah satunya adalah suplemen edisi ke-26 majalah Swara Rahima yang menyoroti tentang fenomena marital rape, atau yang lebih kita kenal dengan “perkosaan dalam perkawinan”. Tentunya, tak akan lepas dari pembahasan bagaimana Islam memandangnya. | ||
Benarkah di dalam sebuah ikatan pernikahan di sana mungkin terdapat “perkosaan”? Bukankah pernikahan sejatinya merupakan ikatan luhur antara sepasang lelaki dan perempuan untuk hidup bersama sebagai suami isteri, membangun sebuah keluarga yang [[sakinah]], mawaddah, wa rahmah seperti harapan- harapan yang senantiasa tercantum dalam berbagi undangan perkawinan? Selain itu, bukankah hubungan seksual yang dilakukan oleh sepasang suami isteri sesungguhnya merupakan bentuk ibadah pada Ilahi? Adakah sesuatu yang salah di dalam relasi itu, sehingga salah satu pihak dapat saja “merasa diperkosa” oleh pasangannya, karena diabaikan hakhaknya? | |||
Pertanyaan-pertanyaan itu tentunya meng- gelitik sanubari kita. Bahkan, sebagian di antara kita mungkin saja menganggap fenomena perkosaan dalam perkawinan itu musykil adanya. Hal ini bisa saja diakibatkan akan pemahaman bahwa pernikahan merupakan sebuah “akad kepemilikan” yang menyebabkan seorang lelaki (baca: suami) memiliki hak penuh atas seorang perempuan (baca: isteri). Termasuk di dalamnya adalah hak untuk men- dapatkan ketaatan mutlak tanpa reserve, pelayanan atas kebutuhan seksual, dan kontrol atas seksualitas perempuan. Dalam berbagai ceramah keagamaan, dinyatakan bahwa isteri adalah sawah atau ladang yang bisa didatangi kapan saja. Tanpa mempedulikan, bahwa ia juga memiliki “hak” atas tubuhnya sendiri maupun hak untuk mendapatkan kenikmatan seksual sebagaimana yang diharapkan oleh sang suami. | |||
Lebih dari itu, seorang perempuan yang telah menikah dan berstatus sebagai isteri acapkali ditakut-takuti dengan ancaman “dilaknat malaikat” sampai pagi, manakala ia tidak mengabulkan ajakan berhubungan seksual yang dipinta oleh suami. Namun sebaliknya, ia dianggap tidak pantas untuk mendapatkan hak kenikmatan seksualnya sebagai isteri, sehingga dalam pandangan teks klasik Imam Syafii, seorang suami hanya diwajibkan untuk menggauli isterinya satu kali selama masa perkawinan. Meskipun kitab-kitab [[fiqh]] seperti ''Uquudullujjayn, Qurraul ’Uyuun'' dan sebagainya secara gamblang dan terbuka membincangkan urusan seputar kamar tidur, namun bagi masyarakat kita (terutama masyarakat muslim Indonesia) seksualitas acapkali dipandang sesuatu yang tabu untuk diperbincangkan. Membuka perbincangan seputar seksualitas dipandang membuka aib diri sendiri maupun pasangan. Akibatnya, meskipun banyak terjadi persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk di dalamnya perkosaan dalam perkawinan atau marital rape ini tak juga diungkapkan, meskipun si korban sering kali merasa terancam. | |||
Sebagai ikhtiar untuk memaknai apa yang oleh kalangan pegiat hak perempuan diistilahkan dengan ''“The personal is political”'' atau yang pribadi adalah yang politis, Neng Hannah berupaya untuk membawa isu pribadi ini ke ruang publik. Soal marital rape adalah soal kepedulian akan pentingnya relasi yang adil dan setara di dalam kehidupan perkawinan, termasuk relasi tentang kehidupan seksualitas suami isteri. Keterlibatannya di dalam serial program Pengkaderan [[Ulama Perempuan]] (PUP) Angkatan II Wilayah Jawa Barat yang telah mengikuti serangkaian pelatihan yang membahas sensitivitas gender, analisis sosial, metodologi kajian teks keagamaan tentunya memberi bekal yang cukup untuk mengkaitkan antara teks dengan konteks. Antara normativitas dan realitas. Dengan bekal ini, diharapkan kita dapat menemukan ruang bagaimana kita dapat ber-Islam di tengah situasi kekinian namun tetap berpatokan pada prinsip- prinsip universal Islam seperti kesetaraan, keadilan, anti kekerasan, dan penghargaan atas hak asasi manusia; tentu termasuk di dalamnya mengenai hak-hak perempuan. Dalam Alqur’an Allah swt. berfirman: | |||
''“Wahai manusia, bertakwalah kamu kepada Allah yang telah menciptakan kamu semua dari satu nafs (entitas). Kemudian Kami ciptakan dari entitas itu pula pasangannya, dan Kami perkembangbiakkan dari keduanya lelaki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kamu kepada Allah yang membuat kamu semua saling meminta dan saling mengasihi satu sama lain. Sesungguhnya Allah s wt. Maha Mengawasi.”'' | |||
Mudah-mudahan, spirit perkawinan seperti yang termaktub dalam QS. An Nisa (3) : 1 di atas dapat kita realisasikan dalam kehidupan . Akhir kata, kami ucapkan kepada pembaca sekalian. | |||
Selamat membaca! Semoga mendapatkan banyak hal yang bermakna. | |||
''Wassalamu’alaikum Wr.Wb.'' | |||
Jakarta, 16 Pebruari 2010 | |||
'''Redaksi''' | |||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] | ||
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]] | [[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]] | ||
[[Kategori:Suplemen]] | [[Kategori:Suplemen]] | ||
Revisi per 24 Februari 2026 02.20
Informasi Suplemen:
| Sumber | : | Swara Rahima |
| Tema | : | Telaah atas Konstruksi Seksualitas dalam Perspektif Islam |
| Penulis | : | Neng Hannah |
| Editor | : | - |
| Seri | : | Edisi 30, Februari 2010 |
| Penerbit | : | Rahima |
| Link Download | : | Download |
| Judul | Suplemen Swara Rahima Edisi 30 |
|---|---|
| Seri | Edisi 30, Februari 2010 |
| Penerbit | Rahima |
| Download Suplemen | |
Alhamdulillah, puji syukur senantiasa kita haturkan ke hadirat Ilahi Rabbi. Atas rahmat dan karunia-Nya, ikhtiar, kerja keras, dan kreativitas Insyaallah akan selalu mengalir sehingga menghasilkan karya-karya yang berguna bagi kemanusiaan. Terutama sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam relasi antar umat manusia, termasuk di sana relasi dalam kehidupan lelaki dan perempuan. Di antara karya-karya itu, salah satunya adalah suplemen edisi ke-26 majalah Swara Rahima yang menyoroti tentang fenomena marital rape, atau yang lebih kita kenal dengan “perkosaan dalam perkawinan”. Tentunya, tak akan lepas dari pembahasan bagaimana Islam memandangnya.
Benarkah di dalam sebuah ikatan pernikahan di sana mungkin terdapat “perkosaan”? Bukankah pernikahan sejatinya merupakan ikatan luhur antara sepasang lelaki dan perempuan untuk hidup bersama sebagai suami isteri, membangun sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah seperti harapan- harapan yang senantiasa tercantum dalam berbagi undangan perkawinan? Selain itu, bukankah hubungan seksual yang dilakukan oleh sepasang suami isteri sesungguhnya merupakan bentuk ibadah pada Ilahi? Adakah sesuatu yang salah di dalam relasi itu, sehingga salah satu pihak dapat saja “merasa diperkosa” oleh pasangannya, karena diabaikan hakhaknya?
Pertanyaan-pertanyaan itu tentunya meng- gelitik sanubari kita. Bahkan, sebagian di antara kita mungkin saja menganggap fenomena perkosaan dalam perkawinan itu musykil adanya. Hal ini bisa saja diakibatkan akan pemahaman bahwa pernikahan merupakan sebuah “akad kepemilikan” yang menyebabkan seorang lelaki (baca: suami) memiliki hak penuh atas seorang perempuan (baca: isteri). Termasuk di dalamnya adalah hak untuk men- dapatkan ketaatan mutlak tanpa reserve, pelayanan atas kebutuhan seksual, dan kontrol atas seksualitas perempuan. Dalam berbagai ceramah keagamaan, dinyatakan bahwa isteri adalah sawah atau ladang yang bisa didatangi kapan saja. Tanpa mempedulikan, bahwa ia juga memiliki “hak” atas tubuhnya sendiri maupun hak untuk mendapatkan kenikmatan seksual sebagaimana yang diharapkan oleh sang suami.
Lebih dari itu, seorang perempuan yang telah menikah dan berstatus sebagai isteri acapkali ditakut-takuti dengan ancaman “dilaknat malaikat” sampai pagi, manakala ia tidak mengabulkan ajakan berhubungan seksual yang dipinta oleh suami. Namun sebaliknya, ia dianggap tidak pantas untuk mendapatkan hak kenikmatan seksualnya sebagai isteri, sehingga dalam pandangan teks klasik Imam Syafii, seorang suami hanya diwajibkan untuk menggauli isterinya satu kali selama masa perkawinan. Meskipun kitab-kitab fiqh seperti Uquudullujjayn, Qurraul ’Uyuun dan sebagainya secara gamblang dan terbuka membincangkan urusan seputar kamar tidur, namun bagi masyarakat kita (terutama masyarakat muslim Indonesia) seksualitas acapkali dipandang sesuatu yang tabu untuk diperbincangkan. Membuka perbincangan seputar seksualitas dipandang membuka aib diri sendiri maupun pasangan. Akibatnya, meskipun banyak terjadi persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk di dalamnya perkosaan dalam perkawinan atau marital rape ini tak juga diungkapkan, meskipun si korban sering kali merasa terancam.
Sebagai ikhtiar untuk memaknai apa yang oleh kalangan pegiat hak perempuan diistilahkan dengan “The personal is political” atau yang pribadi adalah yang politis, Neng Hannah berupaya untuk membawa isu pribadi ini ke ruang publik. Soal marital rape adalah soal kepedulian akan pentingnya relasi yang adil dan setara di dalam kehidupan perkawinan, termasuk relasi tentang kehidupan seksualitas suami isteri. Keterlibatannya di dalam serial program Pengkaderan Ulama Perempuan (PUP) Angkatan II Wilayah Jawa Barat yang telah mengikuti serangkaian pelatihan yang membahas sensitivitas gender, analisis sosial, metodologi kajian teks keagamaan tentunya memberi bekal yang cukup untuk mengkaitkan antara teks dengan konteks. Antara normativitas dan realitas. Dengan bekal ini, diharapkan kita dapat menemukan ruang bagaimana kita dapat ber-Islam di tengah situasi kekinian namun tetap berpatokan pada prinsip- prinsip universal Islam seperti kesetaraan, keadilan, anti kekerasan, dan penghargaan atas hak asasi manusia; tentu termasuk di dalamnya mengenai hak-hak perempuan. Dalam Alqur’an Allah swt. berfirman:
“Wahai manusia, bertakwalah kamu kepada Allah yang telah menciptakan kamu semua dari satu nafs (entitas). Kemudian Kami ciptakan dari entitas itu pula pasangannya, dan Kami perkembangbiakkan dari keduanya lelaki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kamu kepada Allah yang membuat kamu semua saling meminta dan saling mengasihi satu sama lain. Sesungguhnya Allah s wt. Maha Mengawasi.”
Mudah-mudahan, spirit perkawinan seperti yang termaktub dalam QS. An Nisa (3) : 1 di atas dapat kita realisasikan dalam kehidupan . Akhir kata, kami ucapkan kepada pembaca sekalian.
Selamat membaca! Semoga mendapatkan banyak hal yang bermakna.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Jakarta, 16 Pebruari 2010
Redaksi