Suplemen Swara Rahima Edisi 31; Memposisikan Perempuan dalam Hukum Perkawinan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 28: | Baris 28: | ||
| : | | : | ||
|[https://swararahima.com/2010/06/07/edisi-31-2/ Download] | |[https://swararahima.com/2010/06/07/edisi-31-2/ Download] | ||
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 31|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 31, Juni 2010|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 31|note=[https://swararahima.com/2010/06/07/edisi-31-2/ Download Suplemen]}}'' | |}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 31|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 31, Juni 2010|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 31|note=[https://swararahima.com/2010/06/07/edisi-31-2/ Download Suplemen]}}''Alhamdulillah,'' puji syukur senantiasa tercurah ke hadirat Allah swt. Penguasa Semesta. Limpahan rahmat dan karunia-Nya telah membuat kita memiliki kekuatan untuk senantiasa menyemai kebaikan dan berikhtiar mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam relasi di antara sesama manusia. | ||
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad saw., atas misi suci yang dijalankannya menjadi penebar rahmat bagi seluruh alam. Nilai-nilai universalIslam yang merupakan manifestasi dari sifat-sifat Allah yang terangkum dalam ''asmaul husna''-Nya serta semangat''nubuwwah'' yang diantaranya merupakan pesan Islam tentang kesetaraan; adalah manifestasi dari ajaran Islam yang mesti dijalankan oleh umat demi kebaikan umat manusia. Jargon bahwasanya Islam itu adalah agama yang ''shalih likulli zaman wa makaan'' (relevan dan senantiasa sesuai dengan perkembangan waktu dan tempat) tentunya harus dimaknai untuk selalu mengaitkanteks dengan konteksnya. | |||
Salah satu upaya untuk memaknai keterkaitan antara teks dengan konteks, di antaranya adalah apa yang ditulis oleh Yulianti Muthmainnah dalam Suplemen edisi ke-31 kali ini. Tulisan berjudul ''Memposisikan Perempuan dalam Hukum Perkawinan Indonesia'' berisi elaborasi mendalam atas pandanganpandangan ''[[fiqh]] munakahat'' yang saat ini diupayakan untuk dikukuhkan dalam Rencana Undang-undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan (atau lebih dikenal RUU HMPA) yang tengah di''godog'' oleh pemerintah. Bagaimana perempuan diposikan dalam draft RUU ini? Isu-isu menarik dan krusial ''(burning issues)'' apakah yang patut kita cermati di dalam draft RUU ini? Sungguh pun di luar substansinya yang menjadi bahan perdebatan publik, kita perlu mencermati bagaimana sebenarnya publik diajak untuk terlibat dalam proses penyusunannya. | |||
Sementara ini, kami masih meyakini bahwa saat ini pelibatan publik dalam perumusan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik lainnya belumlah maksimal dilaksanakan. Termasuk dalam sosialisasi draft versi pemerintah mengenai RUU HMPA ini, masih disampaikan secara sepotongsepotong. Bahkan acapkali masyarakat hanya digiring pada upaya pembentukan opini yang mereduksi keberadaan RUU HMPA ini sebatas pada pengaturan soal nikah siri, [[poligami]], dan pentingnya deposit berupa sejumlah uang untuk perkawinan campuran (dalam arti perkawinan antar pasangan yang memiliki kewarganegaraan berbeda). | |||
Belum lagi, informasi yang diberikan oleh para pejabat negara yang masih terkesan seperti permainan bola ping-pong. Salah seorang mengatakan bahwa draft telah ada di DPR, yang lain menyatakan masih ada di Sekretariat Negara, dan yang lain mengatakan bahwa draft ini masih berupa pembahasan di tingkat Departemen Agama. Mana yang benar? ''Wallahu a’lam''? | |||
Namun yang jelas, situasi ini menunjukkan bahwa komitmen negara atas keterbukaan informasi dan pelayanan publik masih memprihatinkan. Tentu saja kami patut merasa berbangga, bahwa inisiatif untuk melahirkan tulisan ini lahir dari tangan dan merupakan buah kreativitas dari salah satu peserta program pendidikan Rahima. Yulianti Muthmainnah, merupakan salah satu alumni dari Program Pengkaderan [[Ulama Perempuan]] (PUP) Angkatan I yang kini banyak bergiat dalam berbagai isu HAM, secara lebih spesifik pada isu hak-hak perempuan. Keterlibatannya di masyarakat dalam berbagai forum pengajian, tentu juga merupakan “ikhtiar” yang dilakukan oleh Rahima dalam menciptakan ruang bagi munculnya ulama-ulama perempuan, yang otoritasnya diakui oleh masyarakat dan memiliki gagasan-gagasan progresif bagi umat. | |||
Akhirnya, kami hadirkan tulisan ini untuk pembaca. Semoga bermanfaat dan memberi inspirasi bagi pembaca untuk hadir dengan gagasan-gagasan bernas lainnya. Selamat membaca. | |||
''Wassalamu’alaikum Wr. Wb.'' | |||
Jakarta, 1 Juni 2010 | |||
'''Redaksi''' | |||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] | ||
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]] | [[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]] | ||
[[Kategori:Suplemen]] | [[Kategori:Suplemen]] | ||