Suplemen Swara Rahima Edisi 36; Pandangan Islam tentang Pencari Nafkah Keluarga: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 44: | Baris 44: | ||
Tujuan penulisan suplemen tentang nafkah keluarga ini adalah berdasarkan realitas sosial yang terus mengalami perkembangan dan perubahan terkait dengan relasi laki-laki dan perempuan. Saat ini, dunia nafkah tidak lagi identik dengan dunia laki-laki, sebab semakin banyak perempuan yang mengambil peran penting di dalam ekonomi keluarga. Agar ajaran Islam tetap relevan dengan situasi dan kondisi kontemporer, maka upaya-upaya reinterpretasi keagamaan menjadi sebuah keniscayaan. | Tujuan penulisan suplemen tentang nafkah keluarga ini adalah berdasarkan realitas sosial yang terus mengalami perkembangan dan perubahan terkait dengan relasi laki-laki dan perempuan. Saat ini, dunia nafkah tidak lagi identik dengan dunia laki-laki, sebab semakin banyak perempuan yang mengambil peran penting di dalam ekonomi keluarga. Agar ajaran Islam tetap relevan dengan situasi dan kondisi kontemporer, maka upaya-upaya reinterpretasi keagamaan menjadi sebuah keniscayaan. | ||
Dengan membaca tulisan ini, kami harapkan dapat menjadi sebuah refleksi bagi para pembaca terkait dengan persoalan nafkah dalam kehidupan rumah tangga. Mudah-mu-dahan banyak manfaat yang bisa anda petik dari suplemen Swara Rahima edisi 36 ini. | Dengan membaca tulisan ini, kami harapkan dapat menjadi sebuah refleksi bagi para pembaca terkait dengan persoalan nafkah dalam kehidupan rumah tangga. Mudah-mu-dahan banyak manfaat yang bisa anda petik dari [[suplemen Swara Rahima]] edisi 36 ini. | ||
Akhirnya, Selamat membaca! | Akhirnya, Selamat membaca! | ||
| Baris 52: | Baris 52: | ||
'''Redaksi''' | '''Redaksi''' | ||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] | ||
[[Kategori:Suplemen]] | [[Kategori:Suplemen]] | ||
[[Kategori:Suplemen Swara Rahima]] | |||
Revisi terkini sejak 12 Maret 2026 13.00
Informasi Suplemen:
| Sumber | : | Swara Rahima |
| Tema | : | Pandangan Islam tentang Pencari Nafkah Keluarga |
| Penulis | : | Hafid Usman Qurnaen dan Khariroh Ali |
| Editor | : | - |
| Seri | : | Edisi 36, September 2011 |
| Penerbit | : | Rahima |
| Link Download | : | Download |
| Judul | Suplemen Swara Rahima Edisi 36 |
|---|---|
| Seri | Edisi 36, September 2011 |
| Penerbit | Rahima |
| Download Suplemen | |
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji Syukur ke hadirat Allah swt., Tu-han alam semesta yang senantiasa mencurahkan rahmat dan kasih sayang-Nya, sehingga kita dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lancar. Apapun tugas yang kita lakukan di dunia ini tak lain hanyalah untuk mencari keridhaan-Nya.
Shalawat beserta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad saw., yang telah mengangkat derajat manusia dari zaman kegelapan menuju zaman yang penuh dengan keimanan dan kebaikan. Berkat tuntunan Nabi Muhammadlah, kaum perempuan eksistensinya menjadi diakui dan dihormati di muka bumi ini.
Pembaca yang budiman,
Suplemen Edisi 36 Swara Rahima ini berjudul “Pandangan Islam tentang Pencari Nafkah Keluarga”, hasil kolaborasi antara Hafid Usman Qurnaen dan Khariroh Ali. Tema ini sangat penting untuk dibahas mengingat buda-ya di masyarakat selalu menobatkan laki-laki sebagai pencari nafkah keluarga (breadwinner). Konsekwensi dari “jabatan” sebagai pencari nafkah keluarga ini, kemudian berimbas pada pemahaman bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan. Dengan kata lain, wilayah kepemimpinan seolah-oleh menjadi hak prerogatif lakilaki, dan perempuan adalah mahluk yang layak untuk dipimpin. Praktik budaya ini semakin mapan, sebab ada ayat Alqur’an yaitu surat an-Nisa’: 34 yang secara tekstual seolah-olah mendukung pandangan tentang superioritas laki-laki terhadap perem-puan. Namun, perlu dingat bahwa memahami sebuah teks tidak bisa dilepaskan dari konteks-nya. Artinya, konteks Arab pada zaman turunnya Alqur’an memang sangat patriarkhis, sehingga bahasa Alquran pun mencerminkan sebuah pandangan dunia waktu itu.
Lalu, bagaimana ayat-ayat Alqur’an dan hadis Nabi dipahami dalam konteks modern sekarang ini? Bagaimana pula dengan realitas yang menunjukkan bahwa pencari nafkah keluarga ternyata tidak sepenuhnya menjadi tugas laki-laki? Berdasarkan data-data yang ada, jumlah perempuan yang menjadi kepala rumah tangga semakin hari semakin meningkat. Ada bermacam-macam penyebab perem-puan menjadi pencari nafkah utama keluarga dan menjadi kepala keluarga, antara lain; ditinggal suami tanpa kabar, suami sakit, suami kena PHK dan sebagainya.
Disinilah arti penting dari suplemen ini. Para penulis melihat bagaimana sesungguhnya ajaran agama Islam tentang pencari nafkah keluarga ini. Pandangan ulama fikih menjadi penting untuk dikaji, mengingat masyarakat khususnya di Indonesia masih menjadikan fikih sebagai sumber utama untuk memahami ajaran Islam. Padahal, fikih adalah hasil interpretasi manusia terhadap ayat-ayat Alqur’an dan hadis Nabi, sehingga produknya sebenarnya bisa dipertanyakan dan dikritisi.
Tujuan penulisan suplemen tentang nafkah keluarga ini adalah berdasarkan realitas sosial yang terus mengalami perkembangan dan perubahan terkait dengan relasi laki-laki dan perempuan. Saat ini, dunia nafkah tidak lagi identik dengan dunia laki-laki, sebab semakin banyak perempuan yang mengambil peran penting di dalam ekonomi keluarga. Agar ajaran Islam tetap relevan dengan situasi dan kondisi kontemporer, maka upaya-upaya reinterpretasi keagamaan menjadi sebuah keniscayaan.
Dengan membaca tulisan ini, kami harapkan dapat menjadi sebuah refleksi bagi para pembaca terkait dengan persoalan nafkah dalam kehidupan rumah tangga. Mudah-mu-dahan banyak manfaat yang bisa anda petik dari suplemen Swara Rahima edisi 36 ini.
Akhirnya, Selamat membaca!
Jakarta, September 2011
Redaksi