Warkah Al-Basyar Volume IX Tahun 2010; Edisi 05 Jihad Buruh Migran; Kisah Perempuan Kepala Keluarga yang Meninggal dalam Bekerja: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox book|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Warkah Al-Basyar Volume IX|title_orig=Warkah Al-Basyar Volume IX|notes=[Download Vol.9 Tahun 2010; Edisi 5]}} | |||
'''Informasi Buletin:''' | '''Informasi Buletin:''' | ||
{| | {| | ||
| Baris 32: | Baris 34: | ||
|: | |: | ||
|Download Warkah Al-Basyar | |Download Warkah Al-Basyar | ||
| | |}Setelah lulus tes seleksi di Depnaker, saya dan sejumlah teman harus menjalani medical check-up. Proses ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan menjadi karyawan salah satu perusahaan elektronik di Malaysia. Salah seorang yang terseleksi adalah seorang ibu muda yang akrab dipanggil Mami (bukan nama sebenarnya). | ||
Mami (38 th), seorang janda dengan dua orang anak asal Ciledug Kabupaten Cirebon, terpaksa menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia, mengais rezeki demi menghidupi kedua anaknya. Dia adalah sosok ibu yang baik, ramah dan pandai bergaul. | Mami (38 th), seorang janda dengan dua orang anak asal Ciledug Kabupaten Cirebon, terpaksa menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia, mengais rezeki demi menghidupi kedua anaknya. Dia adalah sosok ibu yang baik, ramah dan pandai bergaul. | ||
| Baris 48: | Baris 50: | ||
Undang-undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) sudah jelas bahwa calon TKI harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani (UU RI Nomor 39 Tahun 2004, Pasal 35). Dalam Pasal tersebut juga dinyatakan, “Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan psikologi.” Undang-undang ini dibuat untuk menghindari segala kemungkinan buruk yang terjadi kepada TKI di luar negeri. | Undang-undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) sudah jelas bahwa calon TKI harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani (UU RI Nomor 39 Tahun 2004, Pasal 35). Dalam Pasal tersebut juga dinyatakan, “Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan psikologi.” Undang-undang ini dibuat untuk menghindari segala kemungkinan buruk yang terjadi kepada TKI di luar negeri. | ||
Perjalanan Mami adalah [[jihad]] buruh migran yang penting untuk menjadi pelajaran bagi kita semua. Mami telah berjuang keras lahir dan batin, duniawi dan ukhrawi untuk kesejahteraan kehidupan diri dan keluarganya. Dia adalah seorang ibu, orang tua tunggal, dan sekaligus perempuan kepala keluarga. Belajar dari kasus Mami, kepada para calon TKI, para calo, para pemimpin perusahaan tenaga kerja, dan para pejabat pemerintah: jangan sekali-sekali memaksakan kehendak kita dengan realitas yang ada, ikuti aturan yang berlaku, jujur pada diri sendiri, tunjukkan sikap tanggungjawab kepada profesi dan kemanusiaan. Jika tidak, maka dampak yang buruk, bahkan tak terduga sebelumnya, akan menimpa kita. Semoga tidak akan ada lagi Mami-mami berikutnya. Semoga arwahnya tenang dan selalu dikenang. Semoga Mami damai di sisi-Nya. Amin. Wallahu’alam. [] | Perjalanan Mami adalah [[jihad]] buruh migran yang penting untuk menjadi pelajaran bagi kita semua. Mami telah berjuang keras lahir dan batin, duniawi dan ukhrawi untuk kesejahteraan kehidupan diri dan keluarganya. Dia adalah seorang ibu, orang tua tunggal, dan sekaligus [[Perempuan Kepala Keluarga|perempuan kepala keluarga]]. Belajar dari kasus Mami, kepada para calon TKI, para calo, para pemimpin perusahaan tenaga kerja, dan para pejabat pemerintah: jangan sekali-sekali memaksakan kehendak kita dengan realitas yang ada, ikuti aturan yang berlaku, jujur pada diri sendiri, tunjukkan sikap tanggungjawab kepada profesi dan kemanusiaan. Jika tidak, maka dampak yang buruk, bahkan tak terduga sebelumnya, akan menimpa kita. Semoga tidak akan ada lagi Mami-mami berikutnya. Semoga arwahnya tenang dan selalu dikenang. Semoga Mami damai di sisi-Nya. Amin. Wallahu’alam. [] | ||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] | ||
[[Kategori:Buletin]] | [[Kategori:Buletin]] | ||
[[Kategori:Warkah Al-Basyar]] | [[Kategori:Warkah Al-Basyar]] | ||
[[Kategori:Warkah Al-Basyar Vol9]] | [[Kategori:Warkah Al-Basyar Vol9]] | ||