Warkah Al-Basyar Volume VIII Tahun 2009; Edisi 08 Islam Menjunjung Martabat Perempuan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Informasi Buletin:''' | [[Berkas:AlBasyar Vol8 (Cov8).jpg|kiri|nirbing|459x459px]] | ||
'''<u>Informasi Buletin:</u>''' | |||
{| | {| | ||
|Sumber | |Sumber | ||
| Baris 32: | Baris 33: | ||
|: | |: | ||
|[https://drive.google.com/file/d/1aVQDXYq6LHkva2u1qSozOpvtuGctE1NM/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar] | |[https://drive.google.com/file/d/1aVQDXYq6LHkva2u1qSozOpvtuGctE1NM/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar] | ||
| | |}Anggapan keliru bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan terjadi tanpa perencanaan, di tempat gelap, dan dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Padahal berdasarkan data Komnas Perempuan ada angka 40 persen tindak kekerasan sudah direncanakan dan terjadi di rumah. Pelakunya suami, kakak, teman, pacar, kenalan, atau orang yang tidak dikenal. <blockquote>Dulu pada masa jahiliyah kami tidak memperhitungkan kaum perempuan sama sekali, Kemudian ketika datang Islam dan Allah menyebutkan mereka di dalam Kitab-Nya, kami baru tahu bahwa mereka memiliki hak terhadap kami. (HR. Bukhari)</blockquote>Derita perempuan seakan tak kunjung usai. Berharap semakin berkurang, namun yang terjadi malah kian meningkat. Setiap hari, kita bisa mendapatkan fakta seputar penderitaan kaum perempuan yang beraneka ragam latar usia, pendidikan, suku, rasa, dan sosial ekonomi. | ||
Anggapan keliru bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan terjadi tanpa perencanaan, di tempat gelap, dan dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Padahal berdasarkan data Komnas Perempuan ada angka 40 persen tindak kekerasan sudah direncanakan dan terjadi di rumah. Pelakunya suami, kakak, teman, pacar, kenalan, atau orang yang tidak dikenal. Kekerasan terhadap perempuan oleh masyarakat internasional telah dipandang sebagai bagian dari pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Karena itu harus dilakukan aksi-aksi konkrit untuk penghapusannya. | Anggapan keliru bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan terjadi tanpa perencanaan, di tempat gelap, dan dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Padahal berdasarkan data Komnas Perempuan ada angka 40 persen tindak kekerasan sudah direncanakan dan terjadi di rumah. Pelakunya suami, kakak, teman, pacar, kenalan, atau orang yang tidak dikenal. Kekerasan terhadap perempuan oleh masyarakat internasional telah dipandang sebagai bagian dari pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Karena itu harus dilakukan aksi-aksi konkrit untuk penghapusannya. | ||