Warkah Al-Basyar Volume VIII Tahun 2009; Edisi 09 Ruang Publik Bagi Perempuan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Informasi Buletin:''' | [[Berkas:AlBasyar Vol8 (Cov9).jpg|kiri|nirbing|459x459px]] | ||
'''<u>Informasi Buletin:</u>''' | |||
{| | {| | ||
|Sumber | |Sumber | ||
| Baris 32: | Baris 33: | ||
|: | |: | ||
|[https://drive.google.com/file/d/161Z2na8SU97VAVehR7Hr6HTFCKafM3iW/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar] | |[https://drive.google.com/file/d/161Z2na8SU97VAVehR7Hr6HTFCKafM3iW/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar] | ||
| | |}Semua kalangan sepakat, bahwa kehadiran ajaran luhur Islam di muka bumi membawa visi [[tauhid]] dan keadilan. Tauhid dalam arti hanya Allah Swt yang wajib di sembah dan menjadi sumber kebenaran. Suatu ketika Nabi pernah diprotes oleh sekelompok perempuan yang merasa kurang mendapat ruang untuk banyak belajar kepada Nabi. Nabi pun meresponnya, agar mereka segera berkumpul, untuk berdiskusi dengannya tentang persoalan-persoalan yang mereka hadapi.<blockquote>“….Bila seorang perempuan (istri) keluar rumah, sedangkan suaminya tidak senang akan hal itu, maka dia akan dilaknat oleh seluruh malaikat yang ada di langit…” (Al-[[Hadits]]).</blockquote>Hadits ini cukup popular tercantum dalam beberapa kitab kuning. Syaikh Abdurahman Ash-Shafuri Asy-Syafi’i mengutip hadits ini dalam kitabnya, Nuzhah Al-Majalis wa Muntakhab An-Nafais, ketika menjelaskan kewajiban perempuan (istri). Salah satunya, harus dengan izin dan kerelaan sang suami bila istri hendak keluar rumah. | ||
Sekilas teks hadits di atas terkesan bias, membatasi ruang gerak jenis kelamin tertentu dengan ancaman teologis, “….akan dilaknat oleh seluruh malaikat yang ada di langit…”. Di satu sisi, tingkat kesahihan hadits ini memang masih diperdebatkan, untuk dapat dijadikan rujukan dan pegangan. Tetapi bagaimanapun di sisi yang lain, teks ini merupakan fakta historis pemahaman keagamaan yang berkembang. Setidaknya menjadi bukti, bagaimana ruang publik bagi perempuan dimaknai, dihayati serta diimplementasikan dari masa ke masa. | Sekilas teks hadits di atas terkesan bias, membatasi ruang gerak jenis kelamin tertentu dengan ancaman teologis, “….akan dilaknat oleh seluruh malaikat yang ada di langit…”. Di satu sisi, tingkat kesahihan hadits ini memang masih diperdebatkan, untuk dapat dijadikan rujukan dan pegangan. Tetapi bagaimanapun di sisi yang lain, teks ini merupakan fakta historis pemahaman keagamaan yang berkembang. Setidaknya menjadi bukti, bagaimana ruang publik bagi perempuan dimaknai, dihayati serta diimplementasikan dari masa ke masa. | ||