Lompat ke isi

Warkah Al-Basyar Volume VI Tahun 2007; Edisi 23 Ibadah Haji; Deklarasi Peradaban Kemanusiaan: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
'''Informasi Buletin:'''
[[Berkas:AlBasyar Vol6 (Cov23).jpg|kiri|nirbing|459x459px]]
'''<u>Informasi Buletin:</u>'''
{|
{|
|Sumber
|Sumber
Baris 32: Baris 33:
|:
|:
|[https://drive.google.com/file/d/1cTB_4F7ApspKVvbPEuw70V79iyz9WxJ3/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar]
|[https://drive.google.com/file/d/1cTB_4F7ApspKVvbPEuw70V79iyz9WxJ3/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar]
|}{{Infobox book|image=Berkas:AlBasyar Vol6 (Cov23).jpg|italic title=Warkah Al-Basyar Volume VI|title_orig=Warkah Al-Basyar Volume VI|notes=[https://drive.google.com/file/d/1cTB_4F7ApspKVvbPEuw70V79iyz9WxJ3/view?usp=drive_link Download Al-Basyar Vol.6 Tahun 2007; Edisi 23]}}“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS. al-Hajji; 22:27).
|}“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS. al-Hajji; 22:27).


''Labbaik Allahumma labbaik. Labbaika la syarika laka labbaik. Innalhamda wanni’mata laka walmulk, la syarika lak.'' Musim haji telah tiba. Sebagian umat Islam yang mampu di penjuru dunia, termasuk di Indonesia, sudah mulai gegap gempita mempersiapkan dirinya melakukan perjalanan ke tanah suci dalam rangka menunaikan rukun Islam yang kelima. Sebagai salah satu rukun Islam, Ibadah haji berbeda dari ibadah-ibadah lainnya. Ia hanya diwajibkan sekali dalam seumur. Ia juga hanya diwajibkan bagi yang mampu. Ini bermakna, seorang yang menger-jakannya lebih dari satu kali, maka yang lebih itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Demikian juga orang yang tidak mampu, tidak wajib baginya mengerjakan haji.
''Labbaik Allahumma labbaik. Labbaika la syarika laka labbaik. Innalhamda wanni’mata laka walmulk, la syarika lak.'' Musim haji telah tiba. Sebagian umat Islam yang mampu di penjuru dunia, termasuk di Indonesia, sudah mulai gegap gempita mempersiapkan dirinya melakukan perjalanan ke tanah suci dalam rangka menunaikan rukun Islam yang kelima. Sebagai salah satu rukun Islam, Ibadah haji berbeda dari ibadah-ibadah lainnya. Ia hanya diwajibkan sekali dalam seumur. Ia juga hanya diwajibkan bagi yang mampu. Ini bermakna, seorang yang menger-jakannya lebih dari satu kali, maka yang lebih itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Demikian juga orang yang tidak mampu, tidak wajib baginya mengerjakan haji.