Ar-Ra'iyyah Edisi 04; Pentingnya Fiqh Legislasi: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 25: | Baris 25: | ||
|: | |: | ||
|[https://drive.google.com/file/d/1o2hrSn2wFhP8QpEMlGL5IQT5bgcoGTG8/view?usp=drive_link Download Ar-Ra'iyyah Edisi 04] | |[https://drive.google.com/file/d/1o2hrSn2wFhP8QpEMlGL5IQT5bgcoGTG8/view?usp=drive_link Download Ar-Ra'iyyah Edisi 04] | ||
|}Assalamu'alaikum.... | |}''Assalamu'alaikum....'' | ||
Beberapa waktu lalu, ratusan Jama'ah Haji meninggal ketika berdesakan menunaikan ibadah ''Jumrah''. Diantara pemicu terjadinya tragedi Mina saat itu adalah terkonsentrasinya para Jama'ah yang hendak menunaikan ibadah ''Jumrah'' pada tempat dan waktu yang sama, yaitu ''ba'da zawal'' (setelah zuhur). Ini didasarkan pada [[hadits]] ''shahih'' yang menyatakan bahwa, waktu yang utama ''(afdhal)'' untuk melempar Jumrah adalah setelah matari condong ke Barat (setelah zuhur). Imam Syafi'i, Nawai dan Rafi'i pun memutuskan bahwa waktu menunaikan ''Jumrah'' memang setelah matahari condong ke Barat. | Beberapa waktu lalu, ratusan Jama'ah Haji meninggal ketika berdesakan menunaikan ibadah ''Jumrah''. Diantara pemicu terjadinya tragedi Mina saat itu adalah terkonsentrasinya para Jama'ah yang hendak menunaikan ibadah ''Jumrah'' pada tempat dan waktu yang sama, yaitu ''ba'da zawal'' (setelah zuhur). Ini didasarkan pada [[hadits]] ''shahih'' yang menyatakan bahwa, waktu yang utama ''(afdhal)'' untuk melempar Jumrah adalah setelah matari condong ke Barat (setelah zuhur). Imam Syafi'i, Nawai dan Rafi'i pun memutuskan bahwa waktu menunaikan ''Jumrah'' memang setelah matahari condong ke Barat. | ||
Revisi terkini sejak 19 Maret 2026 02.59

Informasi Buletin:
| Sumber | : | Yayasan Fahmina |
| Nama Buletin | : | Buletin Mashalih Ar-Ra'iyyah |
| Seri | : | Edisi 04 Februari - Maret 2004 |
| Tanggal Terbit | : | Tahun 2004 |
| Penerbit | : | Fahmina Institute |
| Link Download | : | Download Ar-Ra'iyyah Edisi 04 |
Assalamu'alaikum....
Beberapa waktu lalu, ratusan Jama'ah Haji meninggal ketika berdesakan menunaikan ibadah Jumrah. Diantara pemicu terjadinya tragedi Mina saat itu adalah terkonsentrasinya para Jama'ah yang hendak menunaikan ibadah Jumrah pada tempat dan waktu yang sama, yaitu ba'da zawal (setelah zuhur). Ini didasarkan pada hadits shahih yang menyatakan bahwa, waktu yang utama (afdhal) untuk melempar Jumrah adalah setelah matari condong ke Barat (setelah zuhur). Imam Syafi'i, Nawai dan Rafi'i pun memutuskan bahwa waktu menunaikan Jumrah memang setelah matahari condong ke Barat.
Meski demikian, karena tragedi Mina itu bukan yang pertama, melainkan pernah terjadi beberapa tahun sebelumnya, maka NU memutuskan bahwa, waktu menunaikan Jumrah bisa dilaksanakan qabla zawal (sebelum zuhur), tentu dengan memperhatikan faktor keamanan. Dalam hal ini keputusan NU keluar dari kebiasaan fiqhnya yang selalu merujuk pada Syafi'i, terutama versi Nawawi dan Rafi'i. Kali ini NU lebih condong memperhatikan realitas atau sisi kemaslahatan. Demikianlah, fiqh dalam sejarahnya memang selalu bergerak sesuai dengan gerakan realitas yang melingkupinya.
Ar-Ra'iyyah edisi keempat ini menurunkan tema Fiqh Legislasi, gagasan fiqh yang dibutuhkan dalam menghadapi berbagai persoalan ketimpangan kebijakan pemerintah. Dalam rubrik khabar diturunkan laporan perdebatan seputar Metodologi Fiqh Demokrasi, yang mencoba meninjau ulang bangunan keilmuan fiqh, ushul fiqh dan tafsir dengan pendekatan kritis konstruktif. Pada rubrik baths dimuat tulisan Mahrus el-Mawa tentang Fiqh Legislasi. Adapun rubrik-rubrik lain mencoba menguatkan, memperkaya dan menajamkan tema penerbitan kali ini. Selamat membaca!