2022 Analisis Perspektif Jaksa Dalam Akses Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Pada Proses Peradilan Di Kabupaten Karanganyar: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 30: | Baris 30: | ||
'''Kata Kunci:''' ''Disabilitas, Korban Tindak Pidana, Proses Peradilan, Keadilan, Perspektif Jaksa, [[UU No. 8 Tahun 2016]]'' | '''Kata Kunci:''' ''Disabilitas, Korban Tindak Pidana, Proses Peradilan, Keadilan, Perspektif Jaksa, [[UU No. 8 Tahun 2016]]'' | ||
[[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]] | [[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]] | ||
[[Kategori:Jurnal Kupibilitas]] | [[Kategori:Artikel Jurnal Kupibilitas]] | ||
[[Kategori:Artikel Jurnal Kupibilitas 2022]] | [[Kategori:Artikel Jurnal Kupibilitas 2022]] | ||
Revisi per 30 Maret 2026 09.57
Informasi Jurnal:
| Sumber | : | INTELEKTIVA: Jurnal Ekonomi, Sosial Dan Humaniora |
| ISSN | : | 2686-5661 |
| Seri | : | Vol 4 No 04 Desember 2022 |
| Tahun | : | 2022-12-31 |
| Penulis | : | Hasna Azahrani Maulidina, Khofifah Setyoningrum Gunadi, Almaura Mutiara Sahara, Tiara Iga Mahendra (Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret) |
| DOI | : | - |
Abstrak
Para penyandang disabilitas seringkali menjadi korban dari suatu tindak pidana dengan keterbatasan yang dialami. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan lembaga penegak hukum untuk menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan, kemudian peneliti menggali penerapan dari aturan-aturan hukum yang ada serta menggali dari perspektif jaksa di Kabupaten Karanganyar. Peneliti menggunakan metodologi penelitian normatif dan menggunakan pendekatan kualitatif, perspektif ahli, peraturan perundang-undangan, dan yurisprudensi. Dapat diketahui dalam tahap pelaksanaan tidak terdapat persamaan antara aturan hukum dan implementasi di tingkatan masyarakat dan pemangku kebijakan di tingkat lokal. Oleh karena itu, akses keadilan untuk penyandang disabilitas tentu harus didukung dengan landasan hukum dan fasilitas infrastruktur dari lembaga yang berwenang dalam memproses suatu kasus sesuai dengan sistem peradilan yang berlaku.
Kata Kunci: Disabilitas, Korban Tindak Pidana, Proses Peradilan, Keadilan, Perspektif Jaksa, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas