Lompat ke isi

Warkah Al-Basyar Volume I Tahun 2002; Edisi 01 Keuntungan Dalam Ketertindasan; Ada Apa Dengan Buruh Migran Kita?: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 34: Baris 34:
|[https://drive.google.com/file/d/1RhPjbVO9L0WK-wxoEp-r4U5ocK2YVm6Q/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar]
|[https://drive.google.com/file/d/1RhPjbVO9L0WK-wxoEp-r4U5ocK2YVm6Q/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar]
|}
|}
Kita sering mendengar pembantu rumah tangga asal indonesia diperkosa, di pukuli dan hilang di negeri orang. Bahkan ada yang di vonis hukuman mau karena di tuduh membunuh. Pada tanggal 21 Juni 2000 misalnya, mata seorang pebantu bernama Iroh di cukil majikannya di Abu Dabi. Tanggal 3 Agustus 2000 lima TKW asal Kalimantan barat di nodai di serawak Ma- laysia. Kemudian, LSM peduli buruh migran menemukan 21 orang menjadi gila setelah bekerja di Malaysia. Begitulah yang di beritakan di media massa dan diungkapkan dalam berbagai laporan kasus oleh asosiasi pekerja yang ada. Apa yang telah dilakukan oleh pemerintah? Juga oleh kita?
Kita sering mendengar pembantu rumah tangga asal indonesia diperkosa, di pukuli dan hilang di negeri orang. Bahkan ada yang di vonis hukuman mau karena di tuduh membunuh. Pada tanggal 21 Juni 2000 misalnya, mata seorang pebantu bernama Iroh di cukil majikannya di Abu Dabi. Tanggal 3 Agustus 2000 lima TKW asal Kalimantan barat di nodai di serawak Malaysia. Kemudian, LSM peduli buruh migran menemukan 21 orang menjadi gila setelah bekerja di Malaysia. Begitulah yang di beritakan di media massa dan diungkapkan dalam berbagai laporan kasus oleh asosiasi pekerja yang ada. Apa yang telah dilakukan oleh pemerintah? Juga oleh kita?


Persoalan tenaga kerja Indonesia di luar negeri-atau lebih dikenal dengan sebutan buruh migran-, memang persoalan yang rumit. Entah dari mana mesti mengurainya. Yang pasti sejauh belum ada perbaikan yang fundamental terhadap sistem penanganan buruh migran, perundang-undangan, hingga moralitas aparat yang terkait, sampai kapanpon nasib mereka akan tetap merana.
Persoalan tenaga kerja Indonesia di luar negeri-atau lebih dikenal dengan sebutan buruh migran-, memang persoalan yang rumit. Entah dari mana mesti mengurainya. Yang pasti sejauh belum ada perbaikan yang fundamental terhadap sistem penanganan buruh migran, perundang-undangan, hingga moralitas aparat yang terkait, sampai kapanpon nasib mereka akan tetap merana.
Baris 48: Baris 48:
Departemen Tenaga Kerja RI Cenderung memberikan dukungan penuh terhadap upaya pengiriman buruh migran Indonesia ke luar negeri. Agaknya, paradigma yang dipakai adalah paradigma perdagangan dan komoditisasi buruh migran Indonesia. Sementara hakikat kemanusiaan dan realitas bahwa buruh migran adalah pekerja yang memiliki hak-hak yang mesti dihormati, lebih banyak diabaikan.
Departemen Tenaga Kerja RI Cenderung memberikan dukungan penuh terhadap upaya pengiriman buruh migran Indonesia ke luar negeri. Agaknya, paradigma yang dipakai adalah paradigma perdagangan dan komoditisasi buruh migran Indonesia. Sementara hakikat kemanusiaan dan realitas bahwa buruh migran adalah pekerja yang memiliki hak-hak yang mesti dihormati, lebih banyak diabaikan.


Keberadaan buruh migran meng- untungkan negara pengiam dan penerima dengan bentuk dan derajat yang berbeda. Negara penerima, jelas akan mendapatkan pekerja yang murah dan mudah diatur, dan seringkali dengan bergaining position yang lemah. Sedangkan bagi negara pengirim, buruh migran merupakan salah satu sumber devisa. Sebanding dengan komoditas ekspor, buruh migran akan mendatangkan pemasukan bagi negara karena pihak pengguna jasa buruh migra itu mesti membayar dengan jumla tertentu. Selain itu, negara juga memperoleh keuntungan dari pajak yan dibayar oleh para buruh migran. Di samping tentunya, dana-dana kiriman dari para buruh migran kepada keluarganya yang bisa diposisikan sebagai modal.
Keberadaan buruh migran menguntungkan negara pengiam dan penerima dengan bentuk dan derajat yang berbeda. Negara penerima, jelas akan mendapatkan pekerja yang murah dan mudah diatur, dan seringkali dengan bergaining position yang lemah. Sedangkan bagi negara pengirim, buruh migran merupakan salah satu sumber devisa. Sebanding dengan komoditas ekspor, buruh migran akan mendatangkan pemasukan bagi negara karena pihak pengguna jasa buruh migra itu mesti membayar dengan jumla tertentu. Selain itu, negara juga memperoleh keuntungan dari pajak yan dibayar oleh para buruh migran. Di samping tentunya, dana-dana kiriman dari para buruh migran kepada keluarganya yang bisa diposisikan sebagai modal.


Justru di sinilah letak persoalannya Sekalipun para buruh migran itu banyal berjasa mendatangkan devisa bagi negara nasibnya tak banyak terpikirkan Keselamatannya seringkali tak terjamin Negara seolah tidak mempunyai sister yang bisa membuat para buruh migran Indonesia bisa bekerja dengan tenang dan nyaman. Sejatinya, negara mendapatkan devisa dari derita para buruh migran, bahkan kita,
Justru di sinilah letak persoalannya Sekalipun para buruh migran itu banyal berjasa mendatangkan devisa bagi negara nasibnya tak banyak terpikirkan Keselamatannya seringkali tak terjamin Negara seolah tidak mempunyai sister yang bisa membuat para buruh migran Indonesia bisa bekerja dengan tenang dan nyaman. Sejatinya, negara mendapatkan devisa dari derita para buruh migran, bahkan kita,
Baris 58: Baris 58:
'''Perlindungan Hukum bagi Buruh Migran'''
'''Perlindungan Hukum bagi Buruh Migran'''


Mengingat jasa mereka yang tidak sedikit, sudah seharusnya kalau mereka mendapatkan kompensas: yang seimbang Salah satunya adalah perlindungan hukum. Terkait dengan hal ini, kiranya perlu dilakukan berbagai langkah strategis sekaligus praktis. Misalnya, member-lakukan hukum yang memeberikan jaminan keamanan bekerja pada buruh migran. Dalam hal ini, tentunya pedu perjanjian bilateral antara pemerintah negara pengirim dan penerima tenaga kerja. Pada negosiasi ini, semestinyalah pemerintah menun- jukkan keberpihakannya kepada kepentingan para buruh migran.
Mengingat jasa mereka yang tidak sedikit, sudah seharusnya kalau mereka mendapatkan kompensas: yang seimbang Salah satunya adalah perlindungan hukum. Terkait dengan hal ini, kiranya perlu dilakukan berbagai langkah strategis sekaligus praktis. Misalnya, member-lakukan hukum yang memeberikan jaminan keamanan bekerja pada buruh migran. Dalam hal ini, tentunya pedu perjanjian bilateral antara pemerintah negara pengirim dan penerima tenaga kerja. Pada negosiasi ini, semestinyalah pemerintah menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan para buruh migran.


Di samping itu, sangat perlu memberikan pemahaman terhadap calon tenaga kerja tentang hak-hak yang harus didapat, sehingga nanti ketika ada hak yang tidak terpenuhi, mereka akan memiliki data sekaligus keberanian untuk menuntut. Tentu, peran kedubes RI untuk membela warga negara RI yang tengah mengadu nasib di negeri orang, sangat dibutuhkan di sini.
Di samping itu, sangat perlu memberikan pemahaman terhadap calon tenaga kerja tentang hak-hak yang harus didapat, sehingga nanti ketika ada hak yang tidak terpenuhi, mereka akan memiliki data sekaligus keberanian untuk menuntut. Tentu, peran kedubes RI untuk membela warga negara RI yang tengah mengadu nasib di negeri orang, sangat dibutuhkan di sini.
Baris 66: Baris 66:
'''Apa yang bisa kita lakukan?'''
'''Apa yang bisa kita lakukan?'''


Islam jelas menganjurkan kita memper- hatikan nasib orang yang tertindas dan teraniaya. Nabi Muhammad SAW sendiri, diutus untuk menebarkan rahmat bagi semesta alam. Semestinyalah hati kita tergerak untuk berempati dan memikirkan derita yang dialami para buruh migran.
Islam jelas menganjurkan kita memperhatikan nasib orang yang tertindas dan teraniaya. Nabi Muhammad SAW sendiri, diutus untuk menebarkan rahmat bagi semesta alam. Semestinyalah hati kita tergerak untuk berempati dan memikirkan derita yang dialami para buruh migran.


Paling tidak kita memberikan informasi. yang benar berkaitan dengan persoalan- persoalan mereka dengan menyam- paiakan alamat-alamat lengkap [[lembaga]] terkait, terutama lembaga advokasi. Atau kalau memeng kita memiliki skill yang memadai, maka memberikan bantuan secara langsung adalah hal yang lebih baik. ''wallahu alam.''
Paling tidak kita memberikan informasi. yang benar berkaitan dengan persoalan-persoalan mereka dengan menyampaiakan alamat-alamat lengkap [[lembaga]] terkait, terutama lembaga advokasi. Atau kalau memeng kita memiliki skill yang memadai, maka memberikan bantuan secara langsung adalah hal yang lebih baik. ''wallahu alam.''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Buletin]]
[[Kategori:Buletin]]
[[Kategori:Warkah Al-Basyar]]
[[Kategori:Warkah Al-Basyar]]
[[Kategori:Warkah Al-Basyar Vol1]]
[[Kategori:Warkah Al-Basyar Vol1]]