Lompat ke isi

2006 Fiqh Anti Trafiking; Jawaban Atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Buku Tubuh Seksualitas.jpg|nirbing|507x507px|ka]]
[[Berkas:Fiqh Anti Trafiking.jpg|ka|nirbing|473x473px]]
'''<u>Informasi Buku:</u>'''
'''<u>Informasi Buku:</u>'''
{|
{|
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|<nowiki>-</nowiki>
|Yayasan Fahmina
|-
|-
|Judul Buku
|Judul Buku
|:
|:
|Tubuh, Seksualitas dan Kedaulatan Perempuan:
|Fiqh Anti Trafiking; Jawaban Atas Berbagai Kasus Kejahatan
|-
|-
|
|
|
|
|Bunga Rampai Pemikiran Ulama Muda
|Perdagangan Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Abdul Moqsit Ghozali, [[Badriyah Fayumi]],  
|Faqihuddin Abdul Kodir, Abd. Moqsith Ghazali, Imam Nakha'i,  
|-
|-
|
|
|
|
|[[Marzuki Wahid]], Syafiq Hasyim
|KH. Husein Muhammad, Marzuki Wahid
|-
|-
|Editor
|Editor
|:
|:
|Amirudin Arani, [[Faqihuddin Abdul Kodir]]
|Faqihuddin Abdul Kodir
|-
|-
|Desain Cover
|Desain Cover
|:
|:
|Santo, Agung Istiadi
|Ahmad Baiquni
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
|:
|:
|LKiS Yogyakarta
|Fahmina Institute
|-
|-
|Tahun Terbit
|Tahun Terbit
|:
|:
|Cetakan 1, Maret 2002
|Cetakan 1, November 2006
|-
|-
|Halaman
|Halaman
|:
|:
|xxii + 224 halaman; 14,5 x 21 cm
|xiv + 318 halaman
|-
|-
|ISBN
|ISBN
|:
|:
|979-94-92-58-0
|979-25-9102-8
|-
|-
|Link Download
|Link Download
|:
|:
|[https://kupipedia.id/images/6/66/Tubuh_Seksualitas.pdf Download]
|[https://kupipedia.id/images/0/07/Buku_Fiqih_Anti_Trafiking.pdf Download]
|}
|}''[[Fiqh]]'' dan ''trafiking'' merupakan dua hal yang berbeda secara terminologis. Fiqh berasal dari bahasa Arab, sering disempitkan maknanya sebagai pengetahuan ''ritual-tekstual'' seputar ibadah, seperti; persoalan bersuci, sholat, puasa dan seterusnya yang tidak berhubungan dengan pesoalan-persoalan ''aktual-kontekstual''. Sehingga fiqh menjadi satu disiplin ilmu yang hanya berada di menara gading, jauh dari persoalan-persoalan yang sedang terjadi disekitar.  Sedangkan trafiking merupakan istilah yang berasal dari bahasa Inggris, yang tidak hanya menjadi diskursus seputar persoalan perdagangan manusia tetapi juga  marak terjadi dewasa ini.
 
 
''Bagi yang ingin membaca buku ini secara lengkap silahkan download dalam bentuk pdf di link berikut ini.''{{Infobox book|editor=Faqihuddin Abdul Kodir|publisher=Fahmina Institute|image=Berkas:Fiqh Anti Trafiking.jpg|italic title=Fiqh Anti Trafiking; Jawaban Atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam|isbn=979-25-9102-8|pub_date=November 2006|cover_artist=Ahmad Baiquni|pages=xiv + 318 hal|series=Cetakan Pertama,|author=*Faqihuddin Abdul Kodir
*Abd. Moqsith Ghazali
*Imam Nakha'i
*KH. Husein Muhammad
*Marzuki Wahid|title_orig=Fiqh Anti Trafiking; Jawaban Atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam}}
 
'''(Klik [https://kupipedia.id/images/0/07/Buku_Fiqih_Anti_Trafiking.pdf Download] ini)'''
 
''[[Fiqh]]'' dan ''trafiking'' merupakan dua hal yang berbeda secara terminologis. Fiqh berasal dari bahasa Arab, sering disempitkan maknanya sebagai pengetahuan ''ritual-tekstual'' seputar ibadah, seperti; persoalan bersuci, sholat, puasa dan seterusnya yang tidak berhubungan dengan pesoalan-persoalan ''aktual-kontekstual''. Sehingga fiqh menjadi satu disiplin ilmu yang hanya berada di menara gading, jauh dari persoalan-persoalan yang sedang terjadi disekitar.  Sedangkan trafiking merupakan istilah yang berasal dari bahasa Inggris, yang tidak hanya menjadi diskursus seputar persoalan perdagangan manusia tetapi juga  marak terjadi dewasa ini.


Perdagangan manusia ''(trafficking in human)'' merupakan masalah yang sangat kompleks. Perdagangan manusia telah menjadi bisnis lintas negara, yang mempunyai [[jaringan]] sangat rapi, mulai dari tingkat lokal maupun internasional, yang sulit dipantau aparat. Berbagai upaya preventif telah dilakukan, namun hingga kini praktek kejahatan ini tetap berjalan terus.
Perdagangan manusia ''(trafficking in human)'' merupakan masalah yang sangat kompleks. Perdagangan manusia telah menjadi bisnis lintas negara, yang mempunyai [[jaringan]] sangat rapi, mulai dari tingkat lokal maupun internasional, yang sulit dipantau aparat. Berbagai upaya preventif telah dilakukan, namun hingga kini praktek kejahatan ini tetap berjalan terus.