Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 30: | Baris 30: | ||
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penghormatan terhadap martabat; otonomi individu; tanpa Diskriminasi; partisipasi penuh; keragaman manusia dan kemanusiaan; Kesamaan Kesempatan; kesetaraan; Aksesibilitas; kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; inklusif; dan perlakuan khusus dan Pelindungan lebih. | Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penghormatan terhadap martabat; otonomi individu; tanpa Diskriminasi; partisipasi penuh; keragaman manusia dan kemanusiaan; Kesamaan Kesempatan; kesetaraan; Aksesibilitas; kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; inklusif; dan perlakuan khusus dan Pelindungan lebih. | ||
[[Kategori:UU Disabilitas]] | [[Kategori:UU Disabilitas]] | ||
[[Kategori:Peraturan dan Kebijakan Daerah]] | |||