Lompat ke isi

Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 30: Baris 30:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penghormatan terhadap martabat; otonomi individu; tanpa Diskriminasi; partisipasi penuh; keragaman manusia dan kemanusiaan; Kesamaan Kesempatan; kesetaraan; Aksesibilitas; kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; inklusif; dan perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penghormatan terhadap martabat; otonomi individu; tanpa Diskriminasi; partisipasi penuh; keragaman manusia dan kemanusiaan; Kesamaan Kesempatan; kesetaraan; Aksesibilitas; kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; inklusif; dan perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.
[[Kategori:UU Disabilitas]]
[[Kategori:UU Disabilitas]]
[[Kategori:Peraturan dan Kebijakan Daerah]]