Lompat ke isi

2018 Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Manajemen Kasus Bagi Anak Autis Di Unit Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Penyandang Disabilitas (ULRS APD) Sentra Mulya Jaya Jakarta|isbn=3032-2413|pub_date=2024-02-04|series=Vol. 2 No. 1 (2024): February|author=*Hani Oktaviyani (Universitas Muhammadiyah Jakarta) *Sokhivah Sokhivah (Universitas Muhammadiyah Jakarta)|title_orig=Manajemen Kasus Bagi Anak Autis Di Unit Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Penyandang...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Manajemen Kasus Bagi Anak Autis Di Unit Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Penyandang Disabilitas (ULRS APD) Sentra Mulya Jaya Jakarta|isbn=3032-2413|pub_date=2024-02-04|series=Vol. 2 No. 1 (2024): February|author=*Hani Oktaviyani (Universitas Muhammadiyah Jakarta)
{{Infobox book|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja|isbn=2620-3367|pub_date=Desember 2018|series=Vol 1, No 3 (2018)|author=*Geminastiti Purinami A
*Sokhivah Sokhivah (Universitas Muhammadiyah Jakarta)|title_orig=Manajemen Kasus Bagi Anak Autis Di Unit Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Penyandang Disabilitas (ULRS APD) Sentra Mulya Jaya Jakarta|image_caption=[https://journal.appisi.or.id/index.php/wissen/article/view/62 WISSEN: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Humaniora]|note=[https://journal.appisi.or.id/index.php/wissen/article/view/62 Download PDF]|name=}}'''Informasi Artikel Jurnal:'''
*Nurliana Cipta Apsari
*Nandang Mulyana|title_orig=Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja|image_caption=[https://jurnal.unpad.ac.id/focus/article/view/20499 Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial]|note=[https://jurnal.unpad.ac.id/focus/article/view/20499 Download PDF]|name=}}'''Informasi Artikel Jurnal:'''
{|
{|
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://journal.appisi.or.id/index.php/wissen/article/view/62 WISSEN: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Humaniora]
|[https://jurnal.unpad.ac.id/focus/article/view/20499 Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial]
|-
|-
|Seri
|Seri
|:
|:
|Vol. 2 No. 1 (2024): February
|Vol 1, No 3 (2018)  
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
| Hani Oktaviyani, Sokhivah Sokhivah
| ''Geminastiti Purinami A, Nurliana Cipta Apsari, Nandang Mulyana''
|-
|-
|DOI
|DOI
|:
|:
|https://doi.org/10.62383/wissen.v2i1.62
|https://doi.org/10.24198/focus.v1i3.20499
|}'''Abstrak'''
|}'''Abstrak'''


Manajemen kasus pada pekerjaan sosial merupakan sebuah metode pemberian layanan yang dilakukan oleh  seorang  pekerja  sosial  professional  dengan menilai  kebutuhan  klien  dan  keluarga  klien  secara  tepat. Permasalahan anak autis merupakan hal yang cukup serius, hal ini dapat dilihat dari meningkatnya jumlah anak autis dari tahun ke tahun. Dalam menyikapi permasalahan yang ada, dibutuhkan nya peran pekerja sosial untuk melakukan assesment dan intervensi terhadap permasalahan anak autis tersebut dengan menggunakan pendekatan secara holistic dengan lingkukan sosialnya. Oleh karena itu, ULRS APD Sentra Mulya Jaya melayani anak penyandang autis dengan menggunakan pendekatan manajemen kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tahapan manajemen kasus dalam penanganan anak autis di ULRS APD Sentra Mulya Jaya Jakarta dan mengetahui kendala  pekerja  sosial  dalam  penanganan  anak  autis  di ULRS  APD  Sentra  Mulya  Jaya  Jakarta. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa tahapan manajemen kasus di ULRS  APD  yaitu  engagement  (keterlibatan),  asessment  (penilaian),  planning  (perencanaan),  intervention (intervensi),  monitoring (pemantauan), evaluation (evaluasi), termination (terminasi), dan follow up (tindak lanjut). Hambatan yang dialami adalah keterbatasan sumber daya manusia khususnya profesi pekerja sosial dan kurangnya pemahaman orang tua pendamping anak autis
Penyandang disabilitas, mempunyai hak yang setara dengan orang lain. Meski begitu, diskriminasi masih kerap dirasakan karena mereka dianggap tidak mandiri. Demi mencapai kemandirian, penyandang disabilitas melakukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan keterampilan sosial. Kurang tersedianya lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas membuat penyandang disabilitas lebih memilih untuk bekerja pada sektor usaha. Adanya undang-undang no 8 tahun 2006, membuat beberapa penyandang disabilitas bekerja di suatu perusahaan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyandang disabilitas karena mereka harus dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja. Bertemu dengan orang baru tentunya bukan hal yang mudah. Diskriminasi yang telah dirasakan oleh penyandang disabilitas tentu dapat menghambat proses penyesuaian diri. Karena itu pekerja sosial mampunyai peran untuk meningkatkan kapasitas orang dalam mengatasi masalah yang dihadapi dan menguhubungkan sumber sumber yang ada di sekitarnya untuk membantu mengatasi masalah.


'''Kata Kunci:''' ''Manajemen Kasus, Autis, Rehabilitasi Sosial''
'''Kata Kunci:''' ''penyandang disabilitas; pekerjaan; penyesuaian diri; pekerja sosial dengan disabilitas.''
[[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]]
[[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Kupibilitas]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Kupibilitas]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Kupibilitas 2018]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Kupibilitas 2018]]

Revisi per 6 April 2026 18.49

JudulPenyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja
Penulis
  • Geminastiti Purinami A
  • Nurliana Cipta Apsari
  • Nandang Mulyana
SeriVol 1, No 3 (2018)
Tahun terbit
Desember 2018
ISBN2620-3367
Download PDF

Informasi Artikel Jurnal:

Sumber : Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial
Seri : Vol 1, No 3 (2018)
Penulis : Geminastiti Purinami A, Nurliana Cipta Apsari, Nandang Mulyana
DOI : https://doi.org/10.24198/focus.v1i3.20499

Abstrak

Penyandang disabilitas, mempunyai hak yang setara dengan orang lain. Meski begitu, diskriminasi masih kerap dirasakan karena mereka dianggap tidak mandiri. Demi mencapai kemandirian, penyandang disabilitas melakukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan keterampilan sosial. Kurang tersedianya lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas membuat penyandang disabilitas lebih memilih untuk bekerja pada sektor usaha. Adanya undang-undang no 8 tahun 2006, membuat beberapa penyandang disabilitas bekerja di suatu perusahaan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyandang disabilitas karena mereka harus dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja. Bertemu dengan orang baru tentunya bukan hal yang mudah. Diskriminasi yang telah dirasakan oleh penyandang disabilitas tentu dapat menghambat proses penyesuaian diri. Karena itu pekerja sosial mampunyai peran untuk meningkatkan kapasitas orang dalam mengatasi masalah yang dihadapi dan menguhubungkan sumber sumber yang ada di sekitarnya untuk membantu mengatasi masalah.

Kata Kunci: penyandang disabilitas; pekerjaan; penyesuaian diri; pekerja sosial dengan disabilitas.