Lompat ke isi

2018 Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja|isbn=2620-3367|pub_date=Desember 2018|series=Vol 1, No 3 (2018)|author=*Geminastiti Purinami A
{{Infobox book|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja|isbn=2620-3367|pub_date=Desember 2018|series=Vol 1, No 3 (2018)|author=*Geminastiti Purinami A
*Nurliana Cipta Apsari
*Nurliana Cipta Apsari
*Nandang Mulyana|title_orig=Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja|image_caption=[https://jurnal.unpad.ac.id/focus/article/view/20499 Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial]|note=[https://jurnal.unpad.ac.id/focus/article/view/20499 Download PDF]|name=}}'''Informasi Artikel Jurnal:'''
*Nandang Mulyana|title_orig=Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja|image_caption=[https://jurnal.unpad.ac.id/focus/article/view/20499 Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial]|note=[https://jurnal.unpad.ac.id/focus/article/view/20499/9364 Download PDF (Alternatif)]|name=}}'''Informasi Artikel Jurnal:'''
{|
{|
|Sumber
|Sumber
Baris 18: Baris 18:
|:
|:
|https://doi.org/10.24198/focus.v1i3.20499
|https://doi.org/10.24198/focus.v1i3.20499
|-
|PDF
|:
|[https://jurnal.unpad.ac.id/focus/article/view/20499 Download PDF]
|}'''Abstrak'''
|}'''Abstrak'''



Revisi terkini sejak 8 April 2026 19.35

JudulPenyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja
Penulis
  • Geminastiti Purinami A
  • Nurliana Cipta Apsari
  • Nandang Mulyana
SeriVol 1, No 3 (2018)
Tahun terbit
Desember 2018
ISBN2620-3367
Download PDF (Alternatif)

Informasi Artikel Jurnal:

Sumber : Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial
Seri : Vol 1, No 3 (2018)
Penulis : Geminastiti Purinami A, Nurliana Cipta Apsari, Nandang Mulyana
DOI : https://doi.org/10.24198/focus.v1i3.20499
PDF : Download PDF

Abstrak

Penyandang disabilitas, mempunyai hak yang setara dengan orang lain. Meski begitu, diskriminasi masih kerap dirasakan karena mereka dianggap tidak mandiri. Demi mencapai kemandirian, penyandang disabilitas melakukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan keterampilan sosial. Kurang tersedianya lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas membuat penyandang disabilitas lebih memilih untuk bekerja pada sektor usaha. Adanya undang-undang no 8 tahun 2006, membuat beberapa penyandang disabilitas bekerja di suatu perusahaan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyandang disabilitas karena mereka harus dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja. Bertemu dengan orang baru tentunya bukan hal yang mudah. Diskriminasi yang telah dirasakan oleh penyandang disabilitas tentu dapat menghambat proses penyesuaian diri. Karena itu pekerja sosial mampunyai peran untuk meningkatkan kapasitas orang dalam mengatasi masalah yang dihadapi dan menguhubungkan sumber sumber yang ada di sekitarnya untuk membantu mengatasi masalah.

Kata Kunci: penyandang disabilitas; pekerjaan; penyesuaian diri; pekerja sosial dengan disabilitas.