Lompat ke isi

ULD Bidang Ketenagakerjaan dan Pemenuhan Hak Disabilitas: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''<u>Informasi Artikel:</u>''' {| |Sumber Original |: |[https://swararahima.com/2018/08/09/kota-yang-ramah-bagi-penyandang-disabilitas/ Swara Rahima] |- |Tanggal Terbit |: |9 Agustus 2018 |- |Penulis |: |Yulianti Muthmainnah |} {| |''<small>Mahasiswa Paramadina Graduate School of Diplomacy, anggota Pimpinan Pusat Nasyiatul ‘Aisyiyah, Peserta PUP Angkatan II Jabar</small>'' |} Keramahan sebuah kota tidak hanya ditunjukkan melalui keindahan taman, bersihnya ling...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
|Sumber Original
|Sumber Original
|:
|:
|[https://swararahima.com/2018/08/09/kota-yang-ramah-bagi-penyandang-disabilitas/ Swara Rahima]
|[https://majalahsenta.kemnaker.go.id/artikel/uld-bidang-ketenagakerjaan-dan-pemenuhan-hak-disabilitas Kementerian Ketenagakerjaan RI]
|-
|-
|Tanggal Terbit
|Tanggal Terbit
|:
|:
|9 Agustus 2018
|06 April 2026
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Yulianti Muthmainnah
|Admin
|}
|}
{|
Indonesia masih menghadapi permasalahan tenaga kerja yang semakin kompleks. Problem tersebut antara lain: terbatasnya penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, masih rendahnya produktivitas pekerja/buruh, serta belum optimalnya perlindungan kesejahteraan tenaga kerja. Namun, kita tentu tidak boleh melupakan isu-isu universal ketenagakerjaan, seperti isu kesetaraan, nondiskriminasi, pengarusutamaan gender, perlindungan pekerja perempuan, dan tenaga kerja penyandang disabilitas.
|''<small>Mahasiswa Paramadina Graduate School of Diplomacy, anggota Pimpinan Pusat Nasyiatul ‘Aisyiyah, Peserta PUP Angkatan II Jabar</small>''
 
|}
Isu disabilitas saat ini merupakan isu yang menjadi prioritas Pemerintah Indonesia dan menjadi salah satu substansi yang diangkat pada presidensi G20 Indonesia tahun 2022 yang menghasilkan dokumen Action Plan on Accelerating and Monitoring the G20 Principles for the Labour Market Integration of Person with Disabilities.
Keramahan sebuah kota tidak hanya ditunjukkan melalui keindahan taman, bersihnya lingkungan, serta transportasi yang mudah, tapi juga ketersediaan akses bagi disabilitas. Inilah gambaran kota modern yang sesungguhnya. Melbourne, dengan senyum nan indah, kota ini siap menyambut siapapun pengunjung yang datang, termasuk kaum disabilitas.
 
Pemerintah Indonesia harus segera melakukan percepatan dan pemantauan atas prinsip-prinsip G20 untuk integrasi pasar tenaga kerja penyandang disabilitas yang inklusif, dengan cara :
 
berkomitmen untuk mempromosikan pekerjaan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas sejalan dengan agenda 2030 Sustainable Development Goals (SDGs) dan Conventions on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD), khususnya pasal 27 tentang pekerjaan dan ketenagakerjaan;
 
# memberikan pelatihan dan vokasi untuk memanfaatkan peluang kerja dan transformasi ketrampilan kerja digital sesuai kebutuhan pasar kerja;
# meningkatkan partisipasi kerja tenaga kerja penyandang disabilitas di pasar kerja;
# memberikan peluang kewirausahaan bagi penyandang disabilitas yang tidak masuk ke dalam dunia kerja formal.
 
Salah satu isu krusial penempatan tenaga kerja pada saat ini yang penting dan mendesak untuk ditangani adalah penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas melalui berbagai upaya guna memenuhi hak pekerjaan penyandang disabilitas.
 
Terkait dengan upaya pemenuhan hak pekerjaan tersebut telah diatur Undang-undang No.8 Tahun 2016. Pada Pasal 53, Ayat (1) mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, dan Ayat (2) yang mewajibkan Perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Kebijakan kuota kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas merupakan kebijakan afirmasi yang memerlukan tindakan/aksi dengan dukungan semua pihak.
 
Berdasarkan data Sakernas BPS per Agustus 2023  yang diolah Pusdatik Kemnaker bahwa penduduk usia kerja penyadang disabilitas berjumlah 21,23 juta jiwa, dengan jumlah angkatan kerja 14,77 juta jiwa. Sedangkan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak  13,9 juta jiwa.
 
Penyandang disabilitas termasuk kelompok yang paling terdampak oleh stigmasisasi, segregasi, pandemi, dan tindakan eksklusi yang lain. Banyaknya penyandang disabilitas yang berada pada usia produktif memerlukan dukungan untuk mengakses pasar tenaga kerja dan bekerja secara produktif.
 
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, diharapkan semakin memperkuat kesadaran (awareness raising) semua pihak. Aturan tersebut menekankan bahwa ULD bidang ketenagakerjaan wajib diselenggarakan untuk memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas. ULD bidang ketenagakerjaan merupakan unit layanan yang wajib dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.


Melbourne, dengan luas wilayah 8.806 km², cuaca mencapai 16°C, dan berpenduduk lebih kurang 4,077 juta jiwa (2010) menjadi contoh kota terbaik yang menyediakan fasilitas umum yang sangat ramah dan mudah akses bagi penyandang disabilitas. Hal ini nampak dari adanya taxi sebagai transportasi umum yang berukuran besar yang memungkinkan kursi roda masuk tanpa harus dilipat. Jalan-jalan umum dibuat bukan dengan undakan layaknya tangga tapi dibuat landai yang memungkinkan kursi roda berjalan di atasnya tanpa butuh bantuan orang lain. Selain itu, ketika akan menaiki kereta motropolitan dan kereta regional ataupun 80%  bus yang beroperasi setiap harinya sangat mudah bagi kursi roda. Sehingga, untuk pergi ke suatu acara, tempat belanja, universitas atau kampus, toilet, bangunan-bangunan umum, tempat parkir, maka orang dengan disabilitas akan menemukan banyak kemudahan di Melbourne, Victoria, Australia.
Peran ULD bidang ketenagakerjaan adalah sebagai pusat pelayanan ketenagakerjaan terpadu bagi penyandang disabilitas yang meliputi :


Mengapa sebuah kota penting memberikan fasilitas pada kelompok orang dengan disabilitas? Hal ini karena setiap orang bebas mengambil keputusannya sendiri, termasuk keputusan apakah ia akan berpergian sendiri atau butuh pendamping/teman. Sehingga seharusnya fasilitas umum tidak memberikan perlakuan yang berbeda. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk ikut dilibatkan dalam masyarakat seperti halnya orang lain, penyandang disabilitas harus dihormati atas keberadaannya/apa adanya dan bukan dianggap sebagai orang yang berkebutuhan khusus sehingga mendapatkan perlakukan yang berbeda atau jalur khusus pula. Prinsip dasarnya yakni bahwa setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama dan setiap orang harus mempunyai akses yang setara;  laki-laki, perempuan, maupun anak-anak sebagai penyandang disabilitas.
* Pelayanan informasi pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, informasi sertifikasi kompetensi, konsultasi hubungan industrial, pengaduan terkait pelanggaran peraturan per-UU-an ketenagakerjaan; dan
* Pelayanan Penempatan meliputi: informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, dan perantaraan kerja.


Australia menjadi negara yang dirujuk sebagai tempat belajar yang efektif bagi perlindungan dan dukungan fasilitas publik oleh Komite Hak-hak Orang dengan Disabilitas (CRPD). Tentu ini dilakukan dengan usaha yang serius dari seluruh elemen di sana. Komisi HAM Australia misalnya punya ''desk'' khusus untuk disabilitas yang bermandatkan melakukan kampanye publik dan perubahan kebijakan bagi perlindungan orang dengan disabilitas. Kampanya yang dilakukan pun sangat massif sehingga merubah paradigma orang.
Saat ini baru 207 ULD bidang ketenagakerjaan yang terbentuk, yaitu di 28 Provinsi, 127 Kabupaten dan 52 Kota, dengan data penempatan penyandang disabilitas 702 orang per Desember 2023. Harapannya ULD bidang ketenagakerjaan semakin bertambah. Selain itu, penyelenggaran ULD semakin aktif dan optimal, sehingga penempatan tenaga kerja semakin bertambah pula. Hal lain dalam mendorong penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja yang inklusif, adalah support system di tempat kerja. Termasuk bagaimana menciptakan inklusivitas di tempat kerja.


Selain Australia, salah satu negara anggota ASEAN yakni Malaysia juga memiliki fasilitas umum yang baik bagi orang dengan  disabilitas. Nampaknya Malaysia taat betul pada isi ''‘Bali Declaration on The Enhancement of The Role and Participation of The Person with Disabilities in ASEAN Community and Mobilisation Framework of The ASEAN Decade of Person with Disabilities (2011-2020)’''. Deklarasi ini menekankan pentingnya kemandirian orang dengan disabilitas. Kemandirian itu hanya mungkin dicapai bila fasilitas umum dan transportasi publik ''accessible'' bagi mereka.
Adapun pelaksanaan pelayanan ULD bidang ketenagakerjaan kepada pencaker disabilitas, di antaranya :


Kita semua penting membahas hal ini, karena setidaknya 15% dari populasi penduduk memiliki disabilitas. Disabilitas timbul dari sebuah interaksi antara sebuah masyarakat non-inklusif dengan individu-individu yang ada di dalamnya. Kita juga harus merubah pandangan bahwa: ''pertama,'' disabilitas merupakan sebuah masalah dan keterbatasan fisik dan mental sehingga harus diperbaiki sebagaimana perspektif ''medical mode.'' ''Kedua,'' bahwa orang dengan disabilitas adalah orang-orang yang butuh belas kasih dan bantuan dari orang lain sehingga keberadaan orang lain menjadi keharusan sebagaimana perspektif ''charity'' model. Dan ''ketiga'', bahasa negatif yang menganggap orang dengan disabilitas adalah orang cacat atau tidak normal. Ini bukan soal normal atau tidak. Tetapi pada perbedaan secara alami maka untuk itu tidak untuk dibedakan.
Penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas yang memenuhi kualifikasi untuk mengisi lowongan yang tersedia dalam hubungan kerja/formal.


Ketiga hal tersebut haruslah kita ubah menjadi pandangan bahwa ''disability is a natural part of the way we are all different''. Sehingga titik tekan masalahnya ada perubahan dalam lingkungan, cara pandang, dan bagaimana perlakukan kita kepada orang dengan model disabilitas sosial sehingga bangunan dan fasilitas umum bisa dan mudah digunakan bagi orang dengan disabilitas.  Kita juga harus fokus pada jaminan hak asasi bagi semua manusia yang harus diberikan negara dan pemerintah. Orang dengan disabilitas bukanlah manusia kelas dua dalam sebuah negara; tetapi ia setara dengan manuasia lainnya. Untuk itu, misalnya pendidikan yang diberikan sejak kecil tidaklah dibedakan.
Pencaker disabilitas yang kualifikasinya tidak memenuhi dan atau karena tidak tersedia lowongan akan ditingkatkan kualifikasi tenaga kerja khususnya untuk usaha mandiri/di luar hubungan kerja/informal informal melalui pelatihan dan atau pendampingan.


Ya, inilah gambaran dua kota impinan bagi para disabilitas dan negara-negara lain yang ingin mencontohnya. Dan, semoga Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi menjadikan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. kota-kotanya bagai kota di Melbourne.
Untuk itu, melalui ULD bidang ketenagakerjaan diharapkan dapat memperkuat layanan bidang ketenagakerjaan yang informatif baik kepada tenaga kerja penyandang disabilitas, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Meningkatnya kualitas pelayanan ULD bidang ketenagakerjaan juga dapat mewujudkan tenaga kerja penyadang disabilitas yang mampu bekerja dengan etos kerja tinggi, produktif serta berkinerja maksimal.
[[Kategori:Informasi dan Opini Kupibilitas]]
[[Kategori:Informasi dan Opini Kupibilitas]]
[[Kategori:Info Kupibilitas]]
[[Kategori:Info Kupibilitas]]

Revisi terkini sejak 6 April 2026 22.44

Informasi Artikel:

Sumber Original : Kementerian Ketenagakerjaan RI
Tanggal Terbit : 06 April 2026
Penulis : Admin

Indonesia masih menghadapi permasalahan tenaga kerja yang semakin kompleks. Problem tersebut antara lain: terbatasnya penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, masih rendahnya produktivitas pekerja/buruh, serta belum optimalnya perlindungan kesejahteraan tenaga kerja. Namun, kita tentu tidak boleh melupakan isu-isu universal ketenagakerjaan, seperti isu kesetaraan, nondiskriminasi, pengarusutamaan gender, perlindungan pekerja perempuan, dan tenaga kerja penyandang disabilitas.

Isu disabilitas saat ini merupakan isu yang menjadi prioritas Pemerintah Indonesia dan menjadi salah satu substansi yang diangkat pada presidensi G20 Indonesia tahun 2022 yang menghasilkan dokumen Action Plan on Accelerating and Monitoring the G20 Principles for the Labour Market Integration of Person with Disabilities.

Pemerintah Indonesia harus segera melakukan percepatan dan pemantauan atas prinsip-prinsip G20 untuk integrasi pasar tenaga kerja penyandang disabilitas yang inklusif, dengan cara :

berkomitmen untuk mempromosikan pekerjaan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas sejalan dengan agenda 2030 Sustainable Development Goals (SDGs) dan Conventions on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD), khususnya pasal 27 tentang pekerjaan dan ketenagakerjaan;

  1. memberikan pelatihan dan vokasi untuk memanfaatkan peluang kerja dan transformasi ketrampilan kerja digital sesuai kebutuhan pasar kerja;
  2. meningkatkan partisipasi kerja tenaga kerja penyandang disabilitas di pasar kerja;
  3. memberikan peluang kewirausahaan bagi penyandang disabilitas yang tidak masuk ke dalam dunia kerja formal.

Salah satu isu krusial penempatan tenaga kerja pada saat ini yang penting dan mendesak untuk ditangani adalah penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas melalui berbagai upaya guna memenuhi hak pekerjaan penyandang disabilitas.

Terkait dengan upaya pemenuhan hak pekerjaan tersebut telah diatur Undang-undang No.8 Tahun 2016. Pada Pasal 53, Ayat (1) mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, dan Ayat (2) yang mewajibkan Perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Kebijakan kuota kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas merupakan kebijakan afirmasi yang memerlukan tindakan/aksi dengan dukungan semua pihak.

Berdasarkan data Sakernas BPS per Agustus 2023  yang diolah Pusdatik Kemnaker bahwa penduduk usia kerja penyadang disabilitas berjumlah 21,23 juta jiwa, dengan jumlah angkatan kerja 14,77 juta jiwa. Sedangkan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak  13,9 juta jiwa.

Penyandang disabilitas termasuk kelompok yang paling terdampak oleh stigmasisasi, segregasi, pandemi, dan tindakan eksklusi yang lain. Banyaknya penyandang disabilitas yang berada pada usia produktif memerlukan dukungan untuk mengakses pasar tenaga kerja dan bekerja secara produktif.

Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, diharapkan semakin memperkuat kesadaran (awareness raising) semua pihak. Aturan tersebut menekankan bahwa ULD bidang ketenagakerjaan wajib diselenggarakan untuk memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas. ULD bidang ketenagakerjaan merupakan unit layanan yang wajib dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.

Peran ULD bidang ketenagakerjaan adalah sebagai pusat pelayanan ketenagakerjaan terpadu bagi penyandang disabilitas yang meliputi :

  • Pelayanan informasi pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, informasi sertifikasi kompetensi, konsultasi hubungan industrial, pengaduan terkait pelanggaran peraturan per-UU-an ketenagakerjaan; dan
  • Pelayanan Penempatan meliputi: informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, dan perantaraan kerja.

Saat ini baru 207 ULD bidang ketenagakerjaan yang terbentuk, yaitu di 28 Provinsi, 127 Kabupaten dan 52 Kota, dengan data penempatan penyandang disabilitas 702 orang per Desember 2023. Harapannya ULD bidang ketenagakerjaan semakin bertambah. Selain itu, penyelenggaran ULD semakin aktif dan optimal, sehingga penempatan tenaga kerja semakin bertambah pula. Hal lain dalam mendorong penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja yang inklusif, adalah support system di tempat kerja. Termasuk bagaimana menciptakan inklusivitas di tempat kerja.

Adapun pelaksanaan pelayanan ULD bidang ketenagakerjaan kepada pencaker disabilitas, di antaranya :

Penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas yang memenuhi kualifikasi untuk mengisi lowongan yang tersedia dalam hubungan kerja/formal.

Pencaker disabilitas yang kualifikasinya tidak memenuhi dan atau karena tidak tersedia lowongan akan ditingkatkan kualifikasi tenaga kerja khususnya untuk usaha mandiri/di luar hubungan kerja/informal informal melalui pelatihan dan atau pendampingan.

Untuk itu, melalui ULD bidang ketenagakerjaan diharapkan dapat memperkuat layanan bidang ketenagakerjaan yang informatif baik kepada tenaga kerja penyandang disabilitas, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Meningkatnya kualitas pelayanan ULD bidang ketenagakerjaan juga dapat mewujudkan tenaga kerja penyadang disabilitas yang mampu bekerja dengan etos kerja tinggi, produktif serta berkinerja maksimal.