Lompat ke isi

2023 Optimalisasi Hukum terhadap Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Penyandang Disabilitas atas Akses dan Fasilitas Pendukung di Kabupaten Indramayu: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 24: Baris 24:
|:
|:
|[https://doi.org/10.31289/jiph.v10i2.9926 10.31289/jiph.v10i2.9926]
|[https://doi.org/10.31289/jiph.v10i2.9926 10.31289/jiph.v10i2.9926]
|-
|PDF
|:
|[https://ojs.uma.ac.id/index.php/gakkum/article/view/9926 Download PDF]
|}'''Abstrak'''
|}'''Abstrak'''



Revisi terkini sejak 8 April 2026 17.45

JudulOptimalisasi Hukum terhadap Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Penyandang Disabilitas atas Akses dan Fasilitas Pendukung di Kabupaten Indramayu
Penulis
  • Rianda Dirkareshza
  • Diani Sadiawati
  • M. Rizki Yudha Prawira
  • Aqila Shafiqa Aryaputri
  • Yunizar Falevi
SeriVol. 10 No. 2 (2023)
Tahun terbit
2023-12-31
ISBN2622-061x
Download PDF

Informasi Artikel Jurnal:

Sumber : Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum
Seri : Vol. 10 No. 2 (2023)
Penulis : Rianda Dirkareshza, Diani Sadiawati, M. Rizki Yudha Prawira,
Aqila Shafiqa Aryaputri, Yunizar Falevi
DOI : 10.31289/jiph.v10i2.9926
PDF : Download PDF

Abstrak

Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945. Hak untuk mendapatkan pekerjaan merupakan milik setiap warga negara Indonesia, tidak terkecuali warga negara penyandang disabilitas. Namun, masih sering terjadi diskriminasi dan kesulitan dalam mengakses fasilitas pendukung yang diperlukan oleh pekerja penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mensosialisasikan bagaimana kualitas pelaksanaan penegakan hukum terhadap pemenuhan hak-hak pekerja penyandang disabilitas atas akses dan fasilitas pendukung di tempat kerja, dan bagaimana optimalisasi hukum dalam meningkatkan pemenuhan hak-hak pekerja penyandang disabilitas atas akses dan fasilitas pendukung di tempat kerja khususnya di wilayah Kabupaten Indramayu. Penelitian ini menggunakan metode normative dilengkapi dengan wawancara dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan menggunakan Teknik Deskriptif Analisa kualitatif dan kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Pemerintah Kabupaten Indramayu belum memenuhi persyaratan 2% untuk memperkerjakan penyandang disabilitas disektor pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kedua, berdasarkan studi literatur dan perbandingan peraturan daerah 3 tahun terakhir telah banyak regulasi yang mengatur spesifik terkait dengan pemberdayaan dan perlindungan penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sehingga sebaiknyaPemerintah Kabupaten Indramayu segera Menyusun lalu mengesahkan terkait dengan Peraturan Daerah tentang pemberdayaan dan perlindungan penyandang disabilitas.

Kata Kunci: Penyandang Disabiltias; Pemenuhan Hak; Pekerja; Optimalisasi Hukum