Perda Kabupaten Belu No. 7 Tahun 2020 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
| Baris 31: | Baris 31: | ||
[[Kategori:UU Disabilitas]] | [[Kategori:UU Disabilitas]] | ||
[[Kategori:Peraturan dan Kebijakan Daerah]] | |||
Revisi terkini sejak 16 April 2026 16.10
| Sumber | : | Data Kab. Belu |
| Judul | : | Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas |
| Tipe Dokumen | : | Peraturan Daerah (Perda) |
| Tanggal Berlaku | : | 30 Desember 2020 |
| Download | : | Download PDF |
ABSTRAK
Penyandang disabilitas sering kali menghadapi hambatan dalam berpartisipasi secara penuh dan efektif di masyarakat berdasarkan kesamaan hak. Untuk menjamin martabat dan kemandirian mereka, Pemerintah Kabupaten Belu memandang perlu adanya kepastian hukum guna memastikan seluruh penyandang disabilitas mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi.
Peraturan daerah ini tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ditetapkan dan diundangkan di Atambua pada tanggal 30 Desember 2020 dan disahkan oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay, beserta Pj. Sekertaris Daerah Belu, Frans Manafe. Terdiri dari 24 bab dan 112 pasal.
Tujuan utama peraturan ini adalah mewujudkan taraf hidup penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, mandiri, dan berkeadilan melalui pengayoman secara sadar oleh pemerintah dan masyarakat.
Melalui Perda Nomor 7 Tahun 2020 ini, Kabupaten Belu berkomitmen untuk menghapuskan hambatan aksesibilitas serta memberikan ruang partisipasi yang setara bagi penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah.