Kongres Ulama Perempuan: "Poligami Bukan Tradisi Islam”: Perbedaan antara revisi
Tampilan
←Membuat halaman berisi 'Masalah poligami menjadi pembahasan dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia di Pesantren Kebon Jambu al-Islamy Babakan Ciwaringin Cirebon, dan disebut sebagai salah sa...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
Para ulama perempuan menyebutkan poligami merupakan praktek yang sudah ada sejak sebelum masa Nabi Muhammad SAW. | Para ulama perempuan menyebutkan poligami merupakan praktek yang sudah ada sejak sebelum masa Nabi Muhammad SAW. | ||
Dosen Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran, Jakarta, Dr. Nur Rofiah Bil Uzm mengatakan pada masa itu para laki-laki boleh menikahi perempuan dengan jumlah yang tidak terbatas, lalu ayat (dalam surat An-Nisa) ini membatasi empat. | Dosen Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran, Jakarta, Dr. [[Nur Rofiah]] Bil Uzm mengatakan pada masa itu para laki-laki boleh menikahi perempuan dengan jumlah yang tidak terbatas, lalu ayat (dalam surat An-Nisa) ini membatasi empat. | ||
"Poligami bukan tradisi dari Islam, dalam Al-Qur'an itu mengatur, sebagai problem lalu diatasi, sama seperti misalnya pencatatan perkawinan, itu kan ada problem kalau perkawinan tidak dicatat lalu orang sesuka hati cerai begitu, lalu diatasi," jelas Nur. | "Poligami bukan tradisi dari Islam, dalam Al-Qur'an itu mengatur, sebagai problem lalu diatasi, sama seperti misalnya pencatatan perkawinan, itu kan ada problem kalau perkawinan tidak dicatat lalu orang sesuka hati cerai begitu, lalu diatasi," jelas Nur. | ||
| Baris 40: | Baris 40: | ||
Dia berharap kongres ulama perempuan ini dapat menyadarkan para ulama patriarkal, dan memberikan ruang pada ulama perempuan untuk menjawab persoalan di masyarakat. | Dia berharap kongres ulama perempuan ini dapat menyadarkan para ulama patriarkal, dan memberikan ruang pada ulama perempuan untuk menjawab persoalan di masyarakat. | ||
Kongres | Kongres Ulama Perempuan Indonesia yang pertama kali digelar ini akan menghasilkan fatwa keagamaan mengenai sejumlah masalah utama yaitu perkawinan anak, kekerasan seksual dan perusakan alam. | ||