Lompat ke isi

2024 Hukum Yang Mengatur Tentang Kesetaraan Hak Para Penyandang Disabilitas di Masyarakat Luas: Bagaimana Implementasinya?: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
*Rikku Rahma Ayu Prawira (Universitas Pendidikan Indonesia)
*Rikku Rahma Ayu Prawira (Universitas Pendidikan Indonesia)
*Saomy Dian Supratman (Universitas Pendidikan Indonesia)
*Saomy Dian Supratman (Universitas Pendidikan Indonesia)
*Maulia Depriya Kembara (Universitas Pendidikan Indonesia)|title_orig=Hukum Yang Mengatur Tentang Kesetaraan Hak Para Penyandang Disabilitas di Masyarakat Luas: Bagaimana Implementasinya?|name=|image_caption=[https://journal.appihi.or.id/index.php/Demokrasi/article/view/336 Demokrasi; Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik]|note=[https://journal.appihi.or.id/index.php/Demokrasi/article/view/336 Download PDF]}}'''<u>Informasi Artikel Jurnal:</u>'''
*Maulia Depriya Kembara (Universitas Pendidikan Indonesia)|title_orig=Hukum Yang Mengatur Tentang Kesetaraan Hak Para Penyandang Disabilitas di Masyarakat Luas: Bagaimana Implementasinya?|name=|image_caption=[https://journal.appihi.or.id/index.php/Demokrasi/article/view/336 Demokrasi; Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik]|note=[https://journal.appihi.or.id/index.php/Demokrasi/article/view/336/486 Download PDF]}}'''<u>Informasi Artikel Jurnal:</u>'''
{|
{|
|Sumber
|Sumber

Revisi terkini sejak 10 April 2026 20.21

JudulHukum Yang Mengatur Tentang Kesetaraan Hak Para Penyandang Disabilitas di Masyarakat Luas: Bagaimana Implementasinya?
Penulis
  • Alief Addzakir (Universitas Pendidikan Indonesia)
  • Dhivaa Azka Ismaila Putri Djaelani (Universitas Pendidikan Indonesia)
  • Rikku Rahma Ayu Prawira (Universitas Pendidikan Indonesia)
  • Saomy Dian Supratman (Universitas Pendidikan Indonesia)
  • Maulia Depriya Kembara (Universitas Pendidikan Indonesia)
SeriVol. 1 No. 3 (2024)
Tahun terbit
2024-06-11
ISBN3031-9730
Download PDF

Informasi Artikel Jurnal:

Sumber : Demokrasi; Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik
Seri : Vol. 1 No. 3 (2024)
Penulis : Alief Addzakir, Dhivaa Azka Ismaila Putri Djaelani,
Rikku Rahma Ayu Prawira, Saomy Dian Supratman,
Maulia Depriya Kembara
DOI : https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i3.336
PDF : Download PDF

Abstrak

Implementasi kesetaraan hak para penyandang disabilitas di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Ini merupakan tantangan bagi kita selaku Warga Negara Indonesia untuk dapat merealisasikan kesetaraan hak khususnya untuk para penyandang disabilitas. Artikel ini disusun untuk menggali mengenai pengetahuan masyarakat terhadap penyandang disabilitas termasuk hak-hak yang harus diperoleh mereka. Artikel ini juga disusun dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat luas mengenai pentingnya kesetaraan hak untuk para penyandang disabilitas. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dan pendekatan observasi dan wawancara. Kegiatan sosialisasi dan diskusi dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengetahuan masyarakat luas tentang penyandang disabilitas, dan urgensi aksesibilitas untuk mereka karena ini juga merupakan salah satu proses untuk mengimplementasikan hukum-hukum tersebut. Ditemukan bahwa masyarakat sudah mengetahui apa itu penyandang disabilitas namun memang masih ada stigma yang muncul terhadap mereka. Di dalam lingkungan, masih banyak masyarakat yang merasa sungkan atau bahkan takut ketika menghadapi penyandang disabilitas, sehingga proses implementasi kesetaraan hak untuk mereka terhambat. Maka dari itu, penting untuk memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai betapa krusialnya kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas. Mereka tidak perlu diperbaiki ataupun disembuhkan, mereka hanya perlu diterima apa adanya dan tidak diperlakukan berbeda dengan masyarakat lainnya.

Kata kunci: Penyandang disabilitas, kesetaraan hak, hukum, masyarakat