Lompat ke isi

Memperkuat Komitmen Pencegahan Kekerasan Terhadap Pekerja Disabilitas: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''<u>Informasi Artikel:</u>''' {| |Sumber Original |: |[https://fahmina.id/ketika-ulama-perempuan-negara-dan-difabel-merumuskan-fikih-inklusif/ Yayasan Fahmina] |- |Tanggal Terbit |: |17 Desember 2025 |- |Penulis |: |Zaenal Abidin |- |Artikel Lengkap |: |[https://fahmina.id/ketika-ulama-perempuan-negara-dan-difabel-merumuskan-fikih-inklusif/ Ketika Ulama Perempuan, Negara, dan Difabel Merumuskan Fikih Inklusif] |} '''Yogyakarta''' — Konsolidasi Ulama Perempuan...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
|Sumber Original
|Sumber Original
|:
|:
|[https://fahmina.id/ketika-ulama-perempuan-negara-dan-difabel-merumuskan-fikih-inklusif/ Yayasan Fahmina]
|[https://srikandibumn.org/2025/12/memperkuat-komitmen-pencegahan-kekerasan-terhadap-pekerja-disabilitas/ Srikandi BUMN]
|-
|-
|Tanggal Terbit
|Tanggal Terbit
|:
|:
|17 Desember 2025
|7 Desember 2025  
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Zaenal Abidin
|''Redaksi Srikandi BUMN''
|-
|-
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://fahmina.id/ketika-ulama-perempuan-negara-dan-difabel-merumuskan-fikih-inklusif/ Ketika Ulama Perempuan, Negara, dan Difabel Merumuskan Fikih Inklusif]
|[https://srikandibumn.org/2025/12/memperkuat-komitmen-pencegahan-kekerasan-terhadap-pekerja-disabilitas/ Memperkuat Komitmen Pencegahan Kekerasan Terhadap Pekerja Disabilitas]
|}
|}
'''Yogyakarta''' — Konsolidasi Ulama Perempuan Indonesia yang digelar di UNU Yogyakarta bukan sekadar forum akademik atau diskusi kebijakan. Ia menjelma ruang perjumpaan yang jarang terjadi: negara, ulama perempuan, akademisi, aktivis, dan penyandang disabilitas duduk setara, berbagi pengalaman, serta merumuskan ulang cara beragama yang lebih adil dan inklusif.
Masih dalam ''moment'' 16 Hari Memperingati Anti Kekerasan pada Perempuan, mulai 25 November – 10 Desember 2025, bertepatan juga dengan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2025, ini adalah saatnya untuk memperkokoh komitmen dalam mendukung saudara-saudara dengan disabilitas, terutama bagi para perempuan disabilitas yang sangat rentan mengalami kekerasan dalam segala bentuk.


Moderator diskusi, Erin Gayatri, menegaskan bahwa isu disabilitas masih minim dibahas dalam diskursus keagamaan arus utama. Padahal, sekitar 10 persen penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas angka tertinggi di Asia Tenggara. Ketimpangan antara populasi dan akses inilah yang menjadi kegelisahan utama forum konsolidasi KUPI.
Kekerasan terhadap penyandang disabilitas dampaknya sangat besar terhadap korban, keluarga, serta lingkungan kerja. Diskriminasi, pelecehan, dan pengabaian terhadap penyandang disabilitas masih terjadi karena kurangnya pemahaman, bias sosial, serta minimnya sistem perlindungan yang inklusif. Oleh karena itu, upaya pencegahan menjadi titik penting dalam menciptakan ruang aman bagi seluruh pekerja, tanpa terkecuali.


===== Negara dan Agenda Inklusivitas =====
Dalam mendukung pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas di lingkungan kerja sejalan dengan UU Ketenagakerjaan & UU Disabilitas, yaitu UU No.8 Tahun 2016 yang menerangkan bahwa hak pekerja disabilitas dijamin untuk mendapatkan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.
Dari perspektif negara, Budi Arwan, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, menekankan bahwa keadilan sosial tidak bisa ditunda dan tidak boleh eksklusif. Menurutnya, pembangunan nasional hanya bermakna jika seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh hak dan martabat yang setara.
[[Kategori:Informasi dan Opini Kupibilitas]]
[[Kategori:Informasi dan Opini Kupibilitas]]
[[Kategori:Berita Kupibilitas]]
[[Kategori:Berita Kupibilitas]]

Revisi terkini sejak 11 April 2026 01.27

Informasi Artikel:

Sumber Original : Srikandi BUMN
Tanggal Terbit : 7 Desember 2025
Penulis : Redaksi Srikandi BUMN
Artikel Lengkap : Memperkuat Komitmen Pencegahan Kekerasan Terhadap Pekerja Disabilitas

Masih dalam moment 16 Hari Memperingati Anti Kekerasan pada Perempuan, mulai 25 November – 10 Desember 2025, bertepatan juga dengan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2025, ini adalah saatnya untuk memperkokoh komitmen dalam mendukung saudara-saudara dengan disabilitas, terutama bagi para perempuan disabilitas yang sangat rentan mengalami kekerasan dalam segala bentuk.

Kekerasan terhadap penyandang disabilitas dampaknya sangat besar terhadap korban, keluarga, serta lingkungan kerja. Diskriminasi, pelecehan, dan pengabaian terhadap penyandang disabilitas masih terjadi karena kurangnya pemahaman, bias sosial, serta minimnya sistem perlindungan yang inklusif. Oleh karena itu, upaya pencegahan menjadi titik penting dalam menciptakan ruang aman bagi seluruh pekerja, tanpa terkecuali.

Dalam mendukung pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas di lingkungan kerja sejalan dengan UU Ketenagakerjaan & UU Disabilitas, yaitu UU No.8 Tahun 2016 yang menerangkan bahwa hak pekerja disabilitas dijamin untuk mendapatkan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.