Kupi Gelar Kongres Ulama Perempuan Pertama di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler VisualEditor |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Berkas:Ulama-perempuan.jpg|Dalam kongres ini, para ulama perempuan akan membicarakan terkait isu-isu sosial kontemporer dari sudut pandang agama.|jmpl|400x400px]] | [[Berkas:Ulama-perempuan.jpg|Dalam kongres ini, para ulama perempuan akan membicarakan terkait isu-isu sosial kontemporer dari sudut pandang agama.|jmpl|400x400px]] | ||
Kontribusi ulama perempuan di Indonesia dapat dikatakan jarang terdengar dalam sejarah perkembangan Islam di Indonesia. Karena itu, muncul gagasan dari sejumlah kalangan untuk menginisiasi [[ | Kontribusi ulama perempuan di Indonesia dapat dikatakan jarang terdengar dalam sejarah perkembangan Islam di Indonesia. Karena itu, muncul gagasan dari sejumlah kalangan untuk menginisiasi Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) pertama di Indonesia. | ||
“Kongres ini akan menjadi wadah bertukar pikiran sekaligus menunjukkan kalau ada ulama-ulama perempuan di Indonesia,” kata Steering Committee KUPI Badriyah Fayumi saat konferensi pers di Jakarta pada Ahad, 9 April 2017. Acara akan berlangsung selama 3 hari sejak 25-27 April di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Cirebon, Jawa Barat. | “Kongres ini akan menjadi wadah bertukar pikiran sekaligus menunjukkan kalau ada ulama-ulama perempuan di Indonesia,” kata Steering Committee KUPI Badriyah Fayumi saat konferensi pers di Jakarta pada Ahad, 9 April 2017. Acara akan berlangsung selama 3 hari sejak 25-27 April di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Cirebon, Jawa Barat. | ||
| Baris 13: | Baris 13: | ||
'''Menjawab Permasalahan Masyarakat''' | '''Menjawab Permasalahan Masyarakat''' | ||
Anggota | Anggota panitia pelaksana KUPI [[Nur Rofiah]] mengatakan fatwa akan melingkupi 3 hal, yakni kekerasan seksual, pernikahan anak, dan kerusakan alam berbasis ketimpangan sosial. “Harapan KUPI, fatwa dapat digunakan masyarakat dalam menjawab problem langsung yang dihadapi dan menjadi pertimbangan [[lembaga]] lain untuk melihat persoalan perempuan dalam konteks agama,” kata dia. | ||
Berdasarkan obrolan dengan masyarakat, maupun kajian masalah yang tengah berkembang, ketiga topik tersebut adalah yang cukup darurat untuk dibicarakan. Dengan keluarnya fatwa KUPI, masyarakat dapat memiliki pegangan untuk menuntaskan masalah tersebut. | Berdasarkan obrolan dengan masyarakat, maupun kajian masalah yang tengah berkembang, ketiga topik tersebut adalah yang cukup darurat untuk dibicarakan. Dengan keluarnya fatwa KUPI, masyarakat dapat memiliki pegangan untuk menuntaskan masalah tersebut. | ||
Sekretaris penyelenggara KUPI Ninik Rahayu mengatakan fatwa seharusnya menjadi maslahat, atau kebaikan bagi masyarakat yang mempercayainya. Isu-isu yang disebutkan memang sudah memiliki pengaturan dalam hukum positif seperti undang-undang ataupun hukum adat. | Sekretaris penyelenggara KUPI [[Ninik Rahayu]] mengatakan fatwa seharusnya menjadi maslahat, atau kebaikan bagi masyarakat yang mempercayainya. Isu-isu yang disebutkan memang sudah memiliki pengaturan dalam hukum positif seperti undang-undang ataupun hukum adat. | ||
Namun, seringkali apa yang dianggap penyelesaian malah menimbulkan masalah baru. Seperti misalnya, penanganan kasus perkosaan yang seringkali menikahkan korban dengan pelaku. | Namun, seringkali apa yang dianggap penyelesaian malah menimbulkan masalah baru. Seperti misalnya, penanganan kasus perkosaan yang seringkali menikahkan korban dengan pelaku. | ||
| Baris 27: | Baris 27: | ||
Terkait dengan kekuatan hukum fatwa, Nur mengatakan hal tersebut tergantung pada yang menggunakan. Karena, lanjut dia, fatwa sendiri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali telah diadopsi menjadi hukum positif. | Terkait dengan kekuatan hukum fatwa, Nur mengatakan hal tersebut tergantung pada yang menggunakan. Karena, lanjut dia, fatwa sendiri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali telah diadopsi menjadi hukum positif. | ||
Ia tak dapat mengomentari bila akan ada fatwa serupa, atau malah kontra dari lembaga lainnya. “Otoritas (fatwa) kan menyebar. Yang penting itu pada penerimaan umat. Agama itu datang untuk menghadapi masalah sehingga | Ia tak dapat mengomentari bila akan ada fatwa serupa, atau malah kontra dari lembaga lainnya. “Otoritas (fatwa) kan menyebar. Yang penting itu pada penerimaan umat. Agama itu datang untuk menghadapi masalah sehingga proses paling penting dalam fatwa itu adalah mendengar suara korban, mereka yang sehari-hari bergelut dengan masalah itu,” kata Nur. | ||
Untuk rekomendasi sendiri akan bersifat lebih umum, namun dalam lingkup kemanusiaan, keislaman, dan kebangsaan. Termasuk di dalamnya bagaimana menangkal radikalisme, perlindungan buruh perempuan, dan lain-lain. | Untuk rekomendasi sendiri akan bersifat lebih umum, namun dalam lingkup kemanusiaan, keislaman, dan kebangsaan. Termasuk di dalamnya bagaimana menangkal radikalisme, perlindungan buruh perempuan, dan lain-lain. | ||