Ulama Perempuan Akan Keluarkan Fatwa: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Sebanyak 500 ulama perempuan akan berkongres membahas berbagai isu terkait perempuan di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat, 25-27 April 2017. Tiga isu utama yang dibahas adalah kekerasan seksual, pernikahan anak, serta perusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial, migrasi, dan radikalisme. Kongres diharapkan menghasilkan rekomendasi, fatwa, dan ikrar keulamaan perempuan Indonesia. | Sebanyak 500 ulama perempuan akan berkongres membahas berbagai isu terkait perempuan di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat, 25-27 April 2017. Tiga isu utama yang dibahas adalah kekerasan seksual, pernikahan anak, serta perusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial, migrasi, dan radikalisme. Kongres diharapkan menghasilkan rekomendasi, [[fatwa]], dan ikrar keulamaan perempuan Indonesia. | ||
Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) tak hanya milik ulama perempuan, tetapi juga ulama (laki-laki) yang memiliki kesadaran substantif pada berbagai isu perempuan. Dalam jumpa pers, Minggu (9/4), Ketua Tim Pengarah KUPI Badriyah Fayumi mengatakan, kongres ini adalah sebuah ruang perjumpaan para ulama perempuan yang ingin bersama-sama berbuat untuk bangsa. Tidak ada pembentukan organisasi baru dan pemilihan pengurus karena para peserta KUPI berasal dari berbagai organisasi, perguruan tinggi, dan pesantren. | Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) tak hanya milik ulama perempuan, tetapi juga ulama (laki-laki) yang memiliki kesadaran substantif pada berbagai isu perempuan. Dalam jumpa pers, Minggu (9/4), Ketua Tim Pengarah KUPI [[Badriyah Fayumi]] mengatakan, kongres ini adalah sebuah ruang perjumpaan para ulama perempuan yang ingin bersama-sama berbuat untuk bangsa. Tidak ada pembentukan organisasi baru dan pemilihan pengurus karena para peserta KUPI berasal dari berbagai organisasi, perguruan tinggi, dan pesantren. | ||
Para panitia pengarah membenarkan, KUPI bukan kongres yang berimplikasi politis. Panitia yang hadir, kemarin, meliputi komisioner KPAI, [[Maria Ulfah Anshor]]; pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran, Nur Rofiah; komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu; pengajar Universitas Nahdlatul Ulama, Neng Dara Affiah; dan pengajar di IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, [[Faqihuddin Abdul Kodir]]. | Para panitia pengarah membenarkan, KUPI bukan kongres yang berimplikasi politis. Panitia yang hadir, kemarin, meliputi komisioner KPAI, [[Maria Ulfah Anshor]]; pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran, [[Nur Rofiah]]; komisioner Ombudsman RI, [[Ninik Rahayu]]; pengajar Universitas Nahdlatul Ulama, [[Neng Dara Affiah]]; dan pengajar di IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, [[Faqihuddin Abdul Kodir]]. | ||
Selain ikrar keulamaan yang dirumuskan seusai kongres dan rekomendasi yang ditujukan utamanya bagi para pengambil keputusan, KUPI juga akan mengeluarkan fatwa. Fatwa mengenai tiga isu utama itu bersifat anjuran bagi umat yang penggodokannya melalui musyawarah fatwa dengan berbagai pertimbangan. | Selain ikrar keulamaan yang dirumuskan seusai kongres dan rekomendasi yang ditujukan utamanya bagi para pengambil keputusan, KUPI juga akan mengeluarkan fatwa. Fatwa mengenai tiga isu utama itu bersifat anjuran bagi umat yang penggodokannya melalui [[musyawarah]] fatwa dengan berbagai pertimbangan. | ||
Rofiah mengatakan, fatwa itu sebetulnya tidak tunggal, bisa fatwa perseorangan, kelompok, ataupun [[lembaga]]. Kekuatan fatwa terletak pada umat yang memanfaatkan fatwa itu. Fatwa memberikan arahan kepada umat, tapi tak mengikat atau memaksa, sebelum hal itu menjadi kekuatan hukum positif. Meski demikian, daya dorong fatwa itu sangat kuat karena dimusyawarahkan oleh banyak ulama. | Rofiah mengatakan, fatwa itu sebetulnya tidak tunggal, bisa fatwa perseorangan, kelompok, ataupun [[lembaga]]. Kekuatan fatwa terletak pada umat yang memanfaatkan fatwa itu. Fatwa memberikan arahan kepada umat, tapi tak mengikat atau memaksa, sebelum hal itu menjadi kekuatan hukum positif. Meski demikian, daya dorong fatwa itu sangat kuat karena dimusyawarahkan oleh banyak ulama. | ||
| Baris 19: | Baris 19: | ||
''Sumber: http://baranews.co/blog/2017/04/10/kebangsaan-ulama-perempuan-akan-keluarkan-fatwa/'' | ''Sumber: http://baranews.co/blog/2017/04/10/kebangsaan-ulama-perempuan-akan-keluarkan-fatwa/'' | ||
[[Kategori:Berita]] | [[Kategori:Berita]] | ||
[[Kategori:Berita KUPI 1]] | |||