Lompat ke isi

Difabel News Edisi 14; Difabel Day dan Mendorong Ratifikasi Konvensi Hak Difabel: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 14: Baris 14:
|Th. X November 2010 Edisi 14  
|Th. X November 2010 Edisi 14  
|}
|}
 
Keikutsertaan Indonesia dalam penandatanganan Konvensi Hak Difabel menunjukkan komitmen kuat bangsa Indonesia dalam memajukan hak-hak difabel. Meski demikian pada kenyataan kesungguhan bangsa ini dalam melaksanakannya masih jauh dari harapan. Sampai saat ini jutaan difabel di Indonesia masih bergelut dengan berbagai perlakukan diskriminatif. Sebagian besar dari mereka masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Beberapa kesulitan yang kerap terjadi di antaranya adalah: penolakan difabel untuk memasuki sekolah umum, minimnya fasilitas publik yang  memperhatikan kebutuhan difabel, sempitnya akses lapangan pekerjaan, kurangnya dukungan pemerintah terhadap pengiriman atlit difabel ke tingkat dunia, juga kungkungan stigma-stigma difabel. Stigma yang masih melekat adalah berbagai anggapan bahwa kaum difabel itu lemah, aib, sakit dan menjadi beban bagi orang lain. KOMNAS HAM dalam hasil penelitiannya tahun 2006 tentang monitoring pemahaman hak-hak penyandang cacat di 9 daerah di Indonesia (Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, NTT, Banten, Sumatera Selatan, Riau Daratan, Jawa Timur, Yogyakarta, Jambi), telah menemukan bahwa secara umum pemenuhan hak-hak penyandang cacat oleh negara atau pemerintah masih belum maksimal, utamanya karena masih minimnya pengetahuan dan pemahaman mengenai hak-hak difabel (Naskah Akademis Komnas HAM Tahun 2007).


Beragam perlakuan diskriminatif dan stigmatisasi difabel ini terjadi dalam berbagai tataran dari keluarga hingga pada masyarakat luas. Faktor yang menyebabkan hal ini ada 2 macam. Pertama rendahnya kesadaran masyarakat dan tidak adanya rumusan yang jelas tentang jaminan dan mekanisme perlindungan serta pemenuhan hak difabel. Ini terlihat dari lemahnya implementasi berbagai perundangan yang menjamin pemenuhan hak difabel. Kedua adalah rendahnya kesadaran difabel itu sendiri. Pada umumnya difabel tidak sadar bahwa mereka memiliki hak asasi, pada umumnya mereka menganggap berbagai perlakuan diskriminatif dan stigma yang ditujukan bagi mereka adalah hal yang wajar. Kurangnya sosialisasi akan hak-hak yang dimiliki oleh difabel menjadi penyebab utama mengapa hal ini bisa terjadi.
[[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]]
[[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]]
[[Kategori:Majalah, Buletin dan Sumplemen Kupibilitas]]
[[Kategori:Majalah, Buletin dan Sumplemen Kupibilitas]]
[[Kategori:Buletin Kupibilitas]]
[[Kategori:Buletin Kupibilitas]]
[[Kategori:Difabel News]]
[[Kategori:Difabel News]]

Revisi terkini sejak 14 April 2026 23.28

JudulDifabel Day dan Mendorong Ratifikasi Konvensi Hak Difabel
SeriTh. X November 2010 Edisi 14
PenerbitSAPDA
Tahun terbit
November 2010
Download PDF

Informasi Buletin:

Sumber : SAPDA
Nama Buletin : Difabel News
Seri : Th. X November 2010 Edisi 14

Keikutsertaan Indonesia dalam penandatanganan Konvensi Hak Difabel menunjukkan komitmen kuat bangsa Indonesia dalam memajukan hak-hak difabel. Meski demikian pada kenyataan kesungguhan bangsa ini dalam melaksanakannya masih jauh dari harapan. Sampai saat ini jutaan difabel di Indonesia masih bergelut dengan berbagai perlakukan diskriminatif. Sebagian besar dari mereka masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Beberapa kesulitan yang kerap terjadi di antaranya adalah: penolakan difabel untuk memasuki sekolah umum, minimnya fasilitas publik yang memperhatikan kebutuhan difabel, sempitnya akses lapangan pekerjaan, kurangnya dukungan pemerintah terhadap pengiriman atlit difabel ke tingkat dunia, juga kungkungan stigma-stigma difabel. Stigma yang masih melekat adalah berbagai anggapan bahwa kaum difabel itu lemah, aib, sakit dan menjadi beban bagi orang lain. KOMNAS HAM dalam hasil penelitiannya tahun 2006 tentang monitoring pemahaman hak-hak penyandang cacat di 9 daerah di Indonesia (Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, NTT, Banten, Sumatera Selatan, Riau Daratan, Jawa Timur, Yogyakarta, Jambi), telah menemukan bahwa secara umum pemenuhan hak-hak penyandang cacat oleh negara atau pemerintah masih belum maksimal, utamanya karena masih minimnya pengetahuan dan pemahaman mengenai hak-hak difabel (Naskah Akademis Komnas HAM Tahun 2007).

Beragam perlakuan diskriminatif dan stigmatisasi difabel ini terjadi dalam berbagai tataran dari keluarga hingga pada masyarakat luas. Faktor yang menyebabkan hal ini ada 2 macam. Pertama rendahnya kesadaran masyarakat dan tidak adanya rumusan yang jelas tentang jaminan dan mekanisme perlindungan serta pemenuhan hak difabel. Ini terlihat dari lemahnya implementasi berbagai perundangan yang menjamin pemenuhan hak difabel. Kedua adalah rendahnya kesadaran difabel itu sendiri. Pada umumnya difabel tidak sadar bahwa mereka memiliki hak asasi, pada umumnya mereka menganggap berbagai perlakuan diskriminatif dan stigma yang ditujukan bagi mereka adalah hal yang wajar. Kurangnya sosialisasi akan hak-hak yang dimiliki oleh difabel menjadi penyebab utama mengapa hal ini bisa terjadi.