Lompat ke isi

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 17: Baris 17:
Perkembangan dua arus utama di atas telah menguasai persebaran Qur’an Braille di Indonesia sampai akhir 1973-an. Namun, pemerintah tidak membiarkan hal ini berlarut-larut terjadi. Pemerintah, lewat Departemen Agama mengambil sikap dengan sangat bijak. Pemerintah menginginkan adanya standarisasi al-Qur’an Braille.
Perkembangan dua arus utama di atas telah menguasai persebaran Qur’an Braille di Indonesia sampai akhir 1973-an. Namun, pemerintah tidak membiarkan hal ini berlarut-larut terjadi. Pemerintah, lewat Departemen Agama mengambil sikap dengan sangat bijak. Pemerintah menginginkan adanya standarisasi al-Qur’an Braille.


[[Musyawarah]] Kerja Pertama
== [[Musyawarah]] Kerja Pertama ==
 
Di sini lah terlihat inklusivitas terlihat. Para ulama yang tergabung dalam Musyawarah Kerja (MUKER) (1974 s.d 1983), mengambil kebijakan untuk tidak hanya membahas al-Qur’an untuk nondifabel, namun juga membahas bagaimana al-Qur’an braille bisa mereka baca dengan standarisasi yang resmi, otoritatif dan telah melewati pentahsihan.
Di sini lah terlihat inklusivitas terlihat. Para ulama yang tergabung dalam Musyawarah Kerja (MUKER) (1974 s.d 1983), mengambil kebijakan untuk tidak hanya membahas al-Qur’an untuk nondifabel, namun juga membahas bagaimana al-Qur’an braille bisa mereka baca dengan standarisasi yang resmi, otoritatif dan telah melewati pentahsihan.


Baris 29: Baris 28:
Formula tersebut kemudian resmi  menjadi standar pedoman dalam proses pentashihan, penyusunan, hingga penerbitan Al-Qur’an Braille di Indonesia. Pembakuan ini, baik untuk Al-Qur’an cetak bagi orang awas maupun Al-Qur’an Braille, memiliki peran krusial dalam menjaga kemurnian dan kesucian Al-Qur’an.
Formula tersebut kemudian resmi  menjadi standar pedoman dalam proses pentashihan, penyusunan, hingga penerbitan Al-Qur’an Braille di Indonesia. Pembakuan ini, baik untuk Al-Qur’an cetak bagi orang awas maupun Al-Qur’an Braille, memiliki peran krusial dalam menjaga kemurnian dan kesucian Al-Qur’an.


Standarisasi Al-Qur'an Braille
== Standarisasi Al-Qur'an Braille ==
 
Standarisasi ini bagi saya adalah wujud inklusivitas terhadap disabilitas. Al-Qur’an, dalam hal ini mushaf, bukan lagi kitab suci yang bisa kita baca. Bahkan adanya al-Qur’an Braille yang sudah memiliki standarisasi oleh Departemen Agama pada tahun 1974, adalah contoh nyata bahwa al-Qur’an adalah kitab yang selalu sholih likulli makan wal zaman.
Standarisasi ini bagi saya adalah wujud inklusivitas terhadap disabilitas. Al-Qur’an, dalam hal ini mushaf, bukan lagi kitab suci yang bisa kita baca. Bahkan adanya al-Qur’an Braille yang sudah memiliki standarisasi oleh Departemen Agama pada tahun 1974, adalah contoh nyata bahwa al-Qur’an adalah kitab yang selalu sholih likulli makan wal zaman.