Neng Dara Affiah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 13: | Baris 13: | ||
Pengalaman Neng Dara dalam isu keulamaan perempuan telah dimulai sejak lama. Ia juga merupakan salah satu pendiri [[Alimat]] yang didirikan saat ia menjadi bagian dari Komnas Perempuan. Melalui Alimat, ia terlibat dalam upaya memunculkan eksistensi ulama perempuan dan mendapatkan pengakuan. Bahkan jauh sebelum itu, ia banyak menulis tentang peran dan skema sunnah dalam menghargai perempuan dan bagaimana peran itu ditunjukkan di dalam peradaban Islam. | Pengalaman Neng Dara dalam isu keulamaan perempuan telah dimulai sejak lama. Ia juga merupakan salah satu pendiri [[Alimat]] yang didirikan saat ia menjadi bagian dari Komnas Perempuan. Melalui Alimat, ia terlibat dalam upaya memunculkan eksistensi ulama perempuan dan mendapatkan pengakuan. Bahkan jauh sebelum itu, ia banyak menulis tentang peran dan skema sunnah dalam menghargai perempuan dan bagaimana peran itu ditunjukkan di dalam peradaban Islam. | ||
Neng Dara meyakini bahwa jumlah ulama perempuan itu tidak sedikit, hanya saja tidak semuanya muncul ke publik dengan mudah. Padahal mereka memiliki peran yang cukup besar, namun peran itu tertutupi oleh sosok suami (kiai). Misalnya, Nyai Nafisah Sahal di Kajen, Pati, yang memiliki peran signifikan dalam mengelola pesantren dan mendidik para santri. Ia juga memiliki pengaruh luar biasa dalam kirah keulamaan perempuan di Jawa Tengah. Namun, masyarakat lebih mengenal Kiai Sahal Mahfudh, suaminya, daripada Nyai Nafisah. Dengan adanya KUPI, para ulama perempuan muncul, bukan karena keluarga laki-lakinya tapi karena diri mereka sendiri. Oleh karena itu, Neng Dara menekankan perlunya menggali peran pengetahuan serta pengalaman ulama perempuan sebagai bangunan pengetahuan, sebagaimana yang dilakukan oleh KUPI. Sejauh ini, menurut Neng Dara, belum ada gerakan atau lembaga lain yang betul-betul peduli dengan isu keulamaan perempuan ini. | Neng Dara meyakini bahwa jumlah ulama perempuan itu tidak sedikit, hanya saja tidak semuanya muncul ke publik dengan mudah. Padahal mereka memiliki peran yang cukup besar, namun peran itu tertutupi oleh sosok suami (kiai). Misalnya, Nyai [[Nafisah Sahal]] di Kajen, Pati, yang memiliki peran signifikan dalam mengelola pesantren dan mendidik para santri. Ia juga memiliki pengaruh luar biasa dalam kirah keulamaan perempuan di Jawa Tengah. Namun, masyarakat lebih mengenal Kiai Sahal Mahfudh, suaminya, daripada Nyai Nafisah. Dengan adanya KUPI, para ulama perempuan muncul, bukan karena keluarga laki-lakinya tapi karena diri mereka sendiri. Oleh karena itu, Neng Dara menekankan perlunya menggali peran pengetahuan serta pengalaman ulama perempuan sebagai bangunan pengetahuan, sebagaimana yang dilakukan oleh KUPI. Sejauh ini, menurut Neng Dara, belum ada gerakan atau lembaga lain yang betul-betul peduli dengan isu keulamaan perempuan ini. | ||
Barangkali masyarakat belum familiar dengan istilah ulama perempuan, dan ketika muncul pun belum tentu mereka bisa menerima. Namun menurut Neng Dara, kualifikasi ulama yang dimaksud harus sesuai dengan yang sudah ada di dalam Al-Qur’an. Yaitu, mereka yang ''taqarub ila allah,'' memiliki kecintaan dan kedekatan dengan Allah yang tercermin dalam perilakunya, dan yang tidak kalah penting adalah akhlak mulia yang salah satunya memelihara, mendidik, dan melindungi ciptaan Allah; terutama menopang dan memelihara orang-orang yang lemah. Ia menegaskan, dengan demikian tidak ada perbedaan kualifikasi utama antara ulama perempuan dan ulama laki-laki, keduanya sama. Pada dasarnya, baik perempuan atau laki-laki memiliki tanggung jawab yang sama di hadapan Allah, mengemban kekhilafahan di bumi dalam skup mikro. | Barangkali masyarakat belum familiar dengan istilah ulama perempuan, dan ketika muncul pun belum tentu mereka bisa menerima. Namun menurut Neng Dara, kualifikasi ulama yang dimaksud harus sesuai dengan yang sudah ada di dalam Al-Qur’an. Yaitu, mereka yang ''taqarub ila allah,'' memiliki kecintaan dan kedekatan dengan Allah yang tercermin dalam perilakunya, dan yang tidak kalah penting adalah akhlak mulia yang salah satunya memelihara, mendidik, dan melindungi ciptaan Allah; terutama menopang dan memelihara orang-orang yang lemah. Ia menegaskan, dengan demikian tidak ada perbedaan kualifikasi utama antara ulama perempuan dan ulama laki-laki, keduanya sama. Pada dasarnya, baik perempuan atau laki-laki memiliki tanggung jawab yang sama di hadapan Allah, mengemban kekhilafahan di bumi dalam skup mikro. | ||
| Baris 21: | Baris 21: | ||
Mengenahi isu ulama perempuan saat ini, Neng Dara melihat ada peluang cukup besar di Indonesia, yaitu kecilnya kemungkinan masyarakat akan resisten terhadap ulama perempuan. Berbeda dengan negara-negara Islam di Timur Tengah, ulama perempuan di Indonesia tidak ditolak masyarakat. Misalnya, ada Mama Dedeh yang diterima dengan baik, demikian juga dengan ulama perempuan yang banyak kita jumpai di Muslimat, Fatayat, dan Aisiyah. Neng Dara berpendapat bahwa rendahnya penolakan masyarakat itu karena masyarakat Indonesia memiliki kesejarahan yang cukup baik dengan corak masyarakat Muslimnya yang cukup luwes, dan keluwesan itulah yang menjadi peluangnya. | Mengenahi isu ulama perempuan saat ini, Neng Dara melihat ada peluang cukup besar di Indonesia, yaitu kecilnya kemungkinan masyarakat akan resisten terhadap ulama perempuan. Berbeda dengan negara-negara Islam di Timur Tengah, ulama perempuan di Indonesia tidak ditolak masyarakat. Misalnya, ada Mama Dedeh yang diterima dengan baik, demikian juga dengan ulama perempuan yang banyak kita jumpai di Muslimat, Fatayat, dan Aisiyah. Neng Dara berpendapat bahwa rendahnya penolakan masyarakat itu karena masyarakat Indonesia memiliki kesejarahan yang cukup baik dengan corak masyarakat Muslimnya yang cukup luwes, dan keluwesan itulah yang menjadi peluangnya. | ||
Selain berbagai peluang itu, Neng Dara juga menyadari adanya tantangan yang harus dihadapi, yaitu masih adanya sebagian masyarakat Muslim yang memiliki pemahaman sempit mengenai kemajuan perempuan. Ia menyebut kelompok tersebut sebagai puritan, yaitu mereka yang memahami Islam secara tekstualis, menolak kemajuan, dan muamalahnya mengacu pada masa lalu. Fiqh sebagai bagian dari praktik muamalah dan dapat dikembangkan merupakan jalan menuju kemajuan. Namun, jalan kemajuan itu coba ditutupi oleh kelompok puritan yang pada akhirnya menutup perkembangan zaman. | Selain berbagai peluang itu, Neng Dara juga menyadari adanya tantangan yang harus dihadapi, yaitu masih adanya sebagian masyarakat Muslim yang memiliki pemahaman sempit mengenai kemajuan perempuan. Ia menyebut kelompok tersebut sebagai puritan, yaitu mereka yang memahami Islam secara tekstualis, menolak kemajuan, dan muamalahnya mengacu pada masa lalu. [[Fiqh]] sebagai bagian dari praktik muamalah dan dapat dikembangkan merupakan jalan menuju kemajuan. Namun, jalan kemajuan itu coba ditutupi oleh kelompok puritan yang pada akhirnya menutup perkembangan zaman. | ||
Isu kesetaraan gender adalah bagian dari isu ulama perempuan yang harus diangkat, dan ini bisa menjadi penghambat ketika tidak mampu membumikan bahasanya. Gender itu istilah akademik, oleh karena itu Neng Dara menyarankan untuk menggunakan term-term yang mudah dimengerti masyarakat dan akrab di telinga mereka. Pada dasarnya, kesetaraan gender bukanlah hal yang asing bagi masyarakat. Misalnya, masyarakat sudah familiar dengan kerja sama di dalam keluarga antara suami-istri. Jadi, tantangannya adalah pada cara penyampaiannya saja agar dibuat lebih membumi. Jika terjadi kegagalan dalam memilih dan memilah istilah-istilah itu, masyarakat akan resisten dan menganggap itu sebagai budaya asing dan membandingkannya dengan budaya sendiri. | Isu kesetaraan gender adalah bagian dari isu ulama perempuan yang harus diangkat, dan ini bisa menjadi penghambat ketika tidak mampu membumikan bahasanya. Gender itu istilah akademik, oleh karena itu Neng Dara menyarankan untuk menggunakan term-term yang mudah dimengerti masyarakat dan akrab di telinga mereka. Pada dasarnya, kesetaraan gender bukanlah hal yang asing bagi masyarakat. Misalnya, masyarakat sudah familiar dengan kerja sama di dalam keluarga antara suami-istri. Jadi, tantangannya adalah pada cara penyampaiannya saja agar dibuat lebih membumi. Jika terjadi kegagalan dalam memilih dan memilah istilah-istilah itu, masyarakat akan resisten dan menganggap itu sebagai budaya asing dan membandingkannya dengan budaya sendiri. | ||
| Baris 45: | Baris 45: | ||
# ''Menapak Jejak Fatayat NU: Sejarah Gerakan, Pengalaman, dan Pemikiran'' (2005), | # ''Menapak Jejak Fatayat NU: Sejarah Gerakan, Pengalaman, dan Pemikiran'' (2005), | ||
# dan karya-karya lainnya. | # dan karya-karya lainnya. | ||
{| | {| | ||