KUPI Dorong Adanya Perubahan Batas Usia Menikah Perempuan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Satu diantara tiga fatwa yang dihasilkan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) menjadi sorotan Menteri Agama (Menag), yakni terkait dengan pernikahan anak. | Satu diantara tiga [[fatwa]] yang dihasilkan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) menjadi sorotan Menteri Agama (Menag), yakni terkait dengan pernikahan anak. | ||
Dalam fatwa tersebut mendorong agar adanya adendum tentang syarat menikah untuk perempuan, dari usia 16 menjadi 18 tahun. Ketua Panitia Kongers Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Hj Badriyah Fayumi menjelaskan, permasalahan mengenai syarat pernikahan tersebut dipandang dari berbagai faktor. Yakni, faktor pendidikan, sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan. | Dalam fatwa tersebut mendorong agar adanya adendum tentang syarat menikah untuk perempuan, dari usia 16 menjadi 18 tahun. Ketua Panitia Kongers Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Hj [[Badriyah Fayumi]] menjelaskan, permasalahan mengenai syarat pernikahan tersebut dipandang dari berbagai faktor. Yakni, faktor pendidikan, sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan. | ||
"Jadi, ini bukan semata-mata soal pandangan keagamaan saja. Ini merupakan upaya yang mendukung pencegahan pernikahan anak yang banyak menimbulkan kemudaratan. | "Jadi, ini bukan semata-mata soal pandangan keagamaan saja. Ini merupakan upaya yang mendukung pencegahan pernikahan anak yang banyak menimbulkan kemudaratan. | ||
| Baris 20: | Baris 20: | ||
''Sumber: http://m.rmoljabar.com/news.php?id=41723'' | ''Sumber: http://m.rmoljabar.com/news.php?id=41723'' | ||
[[Kategori:Berita]] | [[Kategori:Berita]] | ||
[[Kategori:Berita KUPI 1]] | |||