Lompat ke isi

2002 Menyusui (Ar-Radha’ah): Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 64: Baris 64:
''Kedua'', ayat 23 surat al-Nisa’ [4]:
''Kedua'', ayat 23 surat al-Nisa’ [4]:


<div lang="ar" dir="rtl">
<big>حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَة (النساء، 23)</big>
<big>حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَة (النساء، 23)</big>
</div>


Artinya: ''“Diharamkan atas kamu [mengawini] ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan ....”''<ref>''Ibid.'' hlm. 120.</ref> ''(QS. An-Nisa: 23)''
Artinya: ''“Diharamkan atas kamu [mengawini] ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan ....”''<ref>''Ibid.'' hlm. 120.</ref> ''(QS. An-Nisa: 23)''
Baris 74: Baris 76:
''Ketiga,'' ayat 2 ''al-Hajj'' [22]:
''Ketiga,'' ayat 2 ''al-Hajj'' [22]:


<div lang="ar" dir="rtl">
<big>يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَى وَمَا هُمْ بِسُكَارَى وَلَكِنَّ عَذَابَ اللَّهِ شَدِيدٌ (الحج، 2)</big>
<big>يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَى وَمَا هُمْ بِسُكَارَى وَلَكِنَّ عَذَابَ اللَّهِ شَدِيدٌ (الحج، 2)</big>
</div>


Artinya: ''“[Ingatlah] pada hari [ketika] kamu melihat kegoncangan itu, lalailah semua perempuan yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya dan gugurlah kandungan segala perempuan yang hamil, dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat keras.”'' <ref>''Ibid.,'' hlm. 511.</ref> ''(QS. Al-Haj: 2)''  
Artinya: ''“[Ingatlah] pada hari [ketika] kamu melihat kegoncangan itu, lalailah semua perempuan yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya dan gugurlah kandungan segala perempuan yang hamil, dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat keras.”'' <ref>''Ibid.,'' hlm. 511.</ref> ''(QS. Al-Haj: 2)''  
Baris 82: Baris 86:
''Keempat'', ayat 7 surat al-Qashash [28]:
''Keempat'', ayat 7 surat al-Qashash [28]:


<div lang="ar" dir="rtl">
<big>وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ فَإِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَأَلْقِيهِ فِي الْيَمِّ وَلَا تَخَافِي وَلَا تَحْزَنِي إِنَّا رَادُّوهُ إِلَيْكِ وَجَاعِلُوهُ مِنَ الْمُرْسَلِينَ (القصص، 7)</big>
<big>وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ فَإِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَأَلْقِيهِ فِي الْيَمِّ وَلَا تَخَافِي وَلَا تَحْزَنِي إِنَّا رَادُّوهُ إِلَيْكِ وَجَاعِلُوهُ مِنَ الْمُرْسَلِينَ (القصص، 7)</big>
</div>


Artinya: ''“Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa; “Susuilah dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya maka jatuhkanlah dia ke sungai [Nil]. Dan janganlah kamu khawatir dan janganlah [pula] bersedih hati, karena sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya [salah seorang] dari para rasul.”'' <ref>''Ibid.,'' hlm. 610.</ref> ''(QS. Al-Qashash: 7)''  
Artinya: ''“Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa; “Susuilah dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya maka jatuhkanlah dia ke sungai [Nil]. Dan janganlah kamu khawatir dan janganlah [pula] bersedih hati, karena sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya [salah seorang] dari para rasul.”'' <ref>''Ibid.,'' hlm. 610.</ref> ''(QS. Al-Qashash: 7)''  
Baris 90: Baris 96:
''Kelima'', ayat 12 surat al-Qashash [28]:
''Kelima'', ayat 12 surat al-Qashash [28]:


<div lang="ar" dir="rtl">
<big>وَحَرَّمْنَا عَلَيْهِ الْمَرَاضِعَ مِنْ قَبْلُ فَقَالَتْ هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى أَهْلِ بَيْتٍ يَكْفُلُونَهُ لَكُمْ وَهُمْ لَهُ نَاصِحُونَ (القصص، 12)</big>
<big>وَحَرَّمْنَا عَلَيْهِ الْمَرَاضِعَ مِنْ قَبْلُ فَقَالَتْ هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى أَهْلِ بَيْتٍ يَكْفُلُونَهُ لَكُمْ وَهُمْ لَهُ نَاصِحُونَ (القصص، 12)</big>
</div>


Artinya: ''“Dan Kami cegah Musa dari menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusui[nya] sebelum itu; maka berkatalah saudara Musa: “Maukah kamu aku tunjukkan kepadamu ahlul bait yang akan memeliharanya untukmu dan mereka dapat berlaku baik kepadanya?”'' <ref>''Ibid.,'' hlm. 610.</ref> ''(QS. Al-Qashash: 12)''
Artinya: ''“Dan Kami cegah Musa dari menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusui[nya] sebelum itu; maka berkatalah saudara Musa: “Maukah kamu aku tunjukkan kepadamu ahlul bait yang akan memeliharanya untukmu dan mereka dapat berlaku baik kepadanya?”'' <ref>''Ibid.,'' hlm. 610.</ref> ''(QS. Al-Qashash: 12)''
Baris 100: Baris 108:
''Keenam'', ayat 6 surat al-Thalaq [65]:
''Keenam'', ayat 6 surat al-Thalaq [65]:


<div lang="ar" dir="rtl">
<big>أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى (الطلاق، 6)</big>
<big>أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى (الطلاق، 6)</big>
</div>


Artinya: ''“Tempatkanlah mereka [para istri] di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan [hati] mereka. Dan jika mereka [istri-istri yang sudah ditalak] itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan [anak-anak]mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu [segala sesuatu] dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan [anak itu] untuknya.”'' <ref>''Ibid.,'' hlm. 946.</ref> ''(QS. Ath-Thalaq: 6)''
Artinya: ''“Tempatkanlah mereka [para istri] di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan [hati] mereka. Dan jika mereka [istri-istri yang sudah ditalak] itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan [anak-anak]mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu [segala sesuatu] dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan [anak itu] untuknya.”'' <ref>''Ibid.,'' hlm. 946.</ref> ''(QS. Ath-Thalaq: 6)''
Baris 162: Baris 172:


=== Menyusui dan Implikasi Sosialnya ===
=== Menyusui dan Implikasi Sosialnya ===
Persoalan “penyusuan anak” dalam ''fiqh'' memang bukan soal ''mu’âmalah'' biasa, seperti tolong-menolong [''ta’âwun''] atau sewa-menyewa [''ijârah''], yakni begitu pekerjaan atau kontrak selesai, berakhir pula hubungan sosial di antara dua pihak itu. Pekerjaan “penyusuan anak” memiliki implikasi hukum ''syara’'' yang serius, yakni bisa menggugurkan [[Akad Nikah|akad nikah]] yang telah dilangsungkan atau mengharamkan akad nikah. Setetes air susu yang dialirkan ke dalam mulut sang anak tidak saja berimplikasi pada penumbuhan rasa kekerabatan dan persaudaraan sepersusuan, melainkan juga dapat mempengaruhi mata rantai nasabiyyah.
Persoalan “penyusuan anak” dalam ''fiqh'' memang bukan soal ''mu’âmalah'' biasa, seperti tolong-menolong [''ta’âwun''] atau sewa-menyewa [''ijârah''], yakni begitu pekerjaan atau kontrak selesai, berakhir pula hubungan sosial di antara dua pihak itu. Pekerjaan “penyusuan anak” memiliki implikasi hukum ''syara’'' yang serius, yakni bisa menggugurkan [[Akad Nikah|akad nikah]] yang telah dilangsungkan atau mengharamkan [[Akad Nikah|akad nikah]]. Setetes air susu yang dialirkan ke dalam mulut sang anak tidak saja berimplikasi pada penumbuhan rasa kekerabatan dan persaudaraan sepersusuan, melainkan juga dapat mempengaruhi mata rantai nasabiyyah.


Apabila seorang laki-laki, pada masa kecilnya, pernah menyusu kepada seorang perempuan, maka disepakati oleh para ulama bahwa ia diharamkan nikah dengan ibu tempat ia menyusu, dan seluruh perempuan yang mempunyai ikatan nasab dengan ibu susuan itu, baik secara vertikal maupun horizontal. Ketentuan ini secara tegas dinyatakan oleh Allah SWT dalam surat ''al-Nisâ’'' [4] ayat 23:
Apabila seorang laki-laki, pada masa kecilnya, pernah menyusu kepada seorang perempuan, maka disepakati oleh para ulama bahwa ia diharamkan nikah dengan ibu tempat ia menyusu, dan seluruh perempuan yang mempunyai ikatan nasab dengan ibu susuan itu, baik secara vertikal maupun horizontal. Ketentuan ini secara tegas dinyatakan oleh Allah SWT dalam surat ''al-Nisâ’'' [4] ayat 23:
Baris 168: Baris 178:




<div lang="ar" dir="rtl">
<big>حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ (النساء، 23)</big>
<big>حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ (النساء، 23)</big>
</div>


Artinya: ''“Diharamkan atas kamu [mengawini] ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan...”''<ref>''al-Qur’ân al-Karîm wa Tarjamatu Ma’ânîhi ilâ al-Lughat al-Indûnisiyyah, Ibid.,'' hlm. 120.</ref> ''(QS. An-Nisa: 23)''
Artinya: ''“Diharamkan atas kamu [mengawini] ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan...”''<ref>''al-Qur’ân al-Karîm wa Tarjamatu Ma’ânîhi ilâ al-Lughat al-Indûnisiyyah, Ibid.,'' hlm. 120.</ref> ''(QS. An-Nisa: 23)''
Baris 175: Baris 187:




 
<div lang="ar" dir="rtl">
<big>"يحرم من الرضاعة ما يحرم من الولادة"</big>
<big>"يحرم من الرضاعة ما يحرم من الولادة"</big>
</div>


Artinya: ''“Apa yang haram karena kelahiran haram juga sebab susuan''”.<ref>“''Fa kullu mâ hurima bi al-wilâdah wa bi sababihâ hurima bi al-radlâ’'' ” [maka setiap sesuatu yang diharamkan karena kelahiran dan sebabnya, haram pula akibat persusuan]. Baca Abi Abdillah Muhammad bin Idris al-Syafi’iy, ''al-Umm,'' Juz VIII, [Beirut: Dar al-Fikr, 1983], hlm. 332.</ref>  
Artinya: ''“Apa yang haram karena kelahiran haram juga sebab susuan''”.<ref>“''Fa kullu mâ hurima bi al-wilâdah wa bi sababihâ hurima bi al-radlâ’'' ” [maka setiap sesuatu yang diharamkan karena kelahiran dan sebabnya, haram pula akibat persusuan]. Baca Abi Abdillah Muhammad bin Idris al-Syafi’iy, ''al-Umm,'' Juz VIII, [Beirut: Dar al-Fikr, 1983], hlm. 332.</ref>