Lompat ke isi

2002 Menyusui (Ar-Radha’ah): Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 262: Baris 262:
<big>"لا تحرم المصة والمصتان ولا الرضاعة والرضاعتان"</big>
<big>"لا تحرم المصة والمصتان ولا الرضاعة والرضاعتان"</big>


Artinya: “''Satu atau dua kali isapan dan satu atau dua kali susuan tidak mengharamkan (nikah).''[61]
Artinya: “''Satu atau dua kali isapan dan satu atau dua kali susuan tidak mengharamkan (nikah).''<ref>Diriwayatkan oleh Jama’ah kecuali Bukhari, lihat Sayyid Sabiq, ''Fiqh al-Sunnah,'' Jilid II, [Beirut: Dar al-Fikr, 1987], hlm. 89. Hal ini juga pendapat al-Syafi’iy, ''Op. Cit,'' Juz VIII, hlm. 332.</ref>


Dan ''ketiga,'' bahwa batas minimal susuan yang dapat membentuk daging dan tulang adalah lima kali susuan. Ini pendapat Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Zubair, ‘Atha’, Thawas, Imam al-Syafi’iy, Ibn Hazm, dan mayoritas ''Ahl al-Hadîts''.[62]
Dan ''ketiga,'' bahwa batas minimal susuan yang dapat membentuk daging dan tulang adalah lima kali susuan. Ini pendapat Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Zubair, ‘Atha’, Thawas, Imam al-Syafi’iy, Ibn Hazm, dan mayoritas ''Ahl al-Hadîts''.<ref>Sayyid Sabiq, ''Op. Cit,'' Jilid II, hlm. 90.</ref>


Berdeda dengan pendapat di atas, ulama-ulama Malikiyah dan Hanabilah menyatakan bahwa yang disebut menyusu itu bisa dalam kadar sedikit dan juga bisa banyak. Ini didasarkan kepada tiga alasan. ''Pertama'', pada keumuman[63] ayat 23 surat al-Nisa’[4], yang berbunyi  (وأمهاتكم التي أرضعنكم) [..''wa ummahâtukumul lâtî ardha’nakum''] [.. dan ibu-ibumu yang menyusui kamu]. Dalam ayat ini, tidak dibatasi kadar sedikit atau banyaknya air susu yang mesti masuk ke dalam mulut sang anak. ''Kedua'', didasarkan pada hadits Nabi SAW: (يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب) [''yahrumu minar radlâ’ mâ yahrumu minan nasab''] [apa yang diharamkan sebab nasab juga diharamkan sebab sepersusuan].[64] Hadits ini oleh Ibnu Rusyd diartikan bahwa: [''annal murdhi’ata tanzilu manzijatal ummi''] [sesungguhnya perempuan yang menyusui menempati kedudukan ibu kandung], [''az-zawju minal murdhi’ati yanzilu manzilatal abbi''] [suami dari perempuan yang menyusui menempati kedudukan bapak]''.''[65] Dan ''ketiga,'' didasarkan pada pemahaman ''radhâ’'' sebagai suatu perbuatan yang berkaitan dengan ''tahrîm'' [membuat menjadi haram].
Berdeda dengan pendapat di atas, ulama-ulama Malikiyah dan Hanabilah menyatakan bahwa yang disebut menyusu itu bisa dalam kadar sedikit dan juga bisa banyak. Ini didasarkan kepada tiga alasan. ''Pertama'', pada keumuman<ref>Ini sesuai dengan kaidah ''“al-‘ibratu bi ‘umûmil lafdhi lâ bi khushûshis sababi''”. Baca Mannaْ al-Qathathan, ''Mabâhist fiy ‘Ulûm al-Qur’ân,'' (t.tp.: Mansyurat al-Ashr al-Hadist, 1973), hlm. 82.</ref> ayat 23 surat al-Nisa’[4], yang berbunyi  (وأمهاتكم التي أرضعنكم) [..''wa ummahâtukumul lâtî ardha’nakum''] [.. dan ibu-ibumu yang menyusui kamu]. Dalam ayat ini, tidak dibatasi kadar sedikit atau banyaknya air susu yang mesti masuk ke dalam mulut sang anak. ''Kedua'', didasarkan pada hadits Nabi SAW: (يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب) [''yahrumu minar radlâ’ mâ yahrumu minan nasab''] [apa yang diharamkan sebab nasab juga diharamkan sebab sepersusuan].<ref>Lihat Abdurrahman al-Utsmaniy, ''Rahmat al-Ummah fiy Ikhtilâf al-A`immah,'' Juz I, [Beirut: Dar al-Fikr, t.t.], hlm. 89.</ref> Hadits ini oleh Ibnu Rusyd diartikan bahwa: [''annal murdhi’ata tanzilu manzijatal ummi''] [sesungguhnya perempuan yang menyusui menempati kedudukan ibu kandung], [''az-zawju minal murdhi’ati yanzilu manzilatal abbi''] [suami dari perempuan yang menyusui menempati kedudukan bapak]''.''<ref>Ibn al-Rusyd, ''Op. Cit.,'' hlm. 26-27.</ref> Dan ''ketiga,'' didasarkan pada pemahaman ''radhâ’'' sebagai suatu perbuatan yang berkaitan dengan ''tahrîm'' [membuat menjadi haram].


Atas dasar tiga alasan ini, disimpulkan bahwa sedikit atau banyak dalam menyusu tidak mempengaruhi hukum keharaman nikah. Selagi ia menyusu, maka hukum haram untuk menikah tetap berlaku. Ini konsekuensi hukum dari keumuman ayat persusuan dalam surat al-Nisa’ [4] ayat 23 dan hadits yang berkaitan dengan ini.[66] Pendapat ini didukung oleh Ali Ibn Abi Thalib, Ibn ‘Abbas, Sa’id bin al-Musayyab, al-Hasan al-Bashri, al-Zuhri, Qatadah, Hamad, al-Awza’iy, al-Tsawri, Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, dan riwayat dari Ahmad.[67]
Atas dasar tiga alasan ini, disimpulkan bahwa sedikit atau banyak dalam menyusu tidak mempengaruhi hukum keharaman nikah. Selagi ia menyusu, maka hukum haram untuk menikah tetap berlaku. Ini konsekuensi hukum dari keumuman ayat persusuan dalam surat al-Nisa’ [4] ayat 23 dan hadits yang berkaitan dengan ini.<ref>Wahbah al-Zuhailiy, ''Op. Cit''., hlm. 710-712.</ref> Pendapat ini didukung oleh Ali Ibn Abi Thalib, Ibn ‘Abbas, Sa’id bin al-Musayyab, al-Hasan al-Bashri, al-Zuhri, Qatadah, Hamad, al-Awza’iy, al-Tsawri, Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, dan riwayat dari Ahmad.<ref>Sayyid Sabiq, ''Op. Cit,'' Jilid II, hlm. 90.</ref>


Sementara Abu ‘Ubaid, Abu Tsawr, Dawud al-Dhahiri, dan Ibn al-Mundzir menyatakan lain bahwa susuan yang berdampak kemahraman minimal tiga kali susuan atau lebih. Pendapat ini didasarkan pada teks hadits “''lâ tuharrimul mashshatu wa lâl mashshatâni''” [satu atau dua kali isapan menyusu tidak mengharamkan (nikah)].[68] Karena itu, baru dalam hitungan tiga isapan ke atas, menyusu dapat menyebabkan kemahraman.
Sementara Abu ‘Ubaid, Abu Tsawr, Dawud al-Dhahiri, dan Ibn al-Mundzir menyatakan lain bahwa susuan yang berdampak kemahraman minimal tiga kali susuan atau lebih. Pendapat ini didasarkan pada teks hadits “''lâ tuharrimul mashshatu wa lâl mashshatâni''” [satu atau dua kali isapan menyusu tidak mengharamkan (nikah)].<ref>''Ibid.''</ref> Karena itu, baru dalam hitungan tiga isapan ke atas, menyusu dapat menyebabkan kemahraman.


Mementaskan seluruh pendapat para ulama dalam tulisan ini kian meneguhkan watak ketidaktunggalan ''fiqh'' dalam menyikapi realitas sosial. Teks suci atas satu ketentuan hukum terbuka untuk ditafsiri. Dalam konteks penyusuan anak, setidaknya ada dua determinasi yang berimplikasi terhadap keharaman menikah, yakni usia anak menyusu [''sinn al-radlî’''] dan ukuran susuan [''miqdâr al-radlâ’ah'']. Sekitar dua hal pokok ini para ulama berbeda standar dalam menentukan batas minimal. Anehnya, dalam semua ragam pendapat tersebut selalu saja memiliki legitimasi teks hadits sebagai sandaran hukum. Teks bagi para ulama masih menjadi pusat penafsiran yang handal. Mengapa kita tidak bisa keluar dari teks untuk bertanya: substansi apa yang menyebabkan hubungan persusuan dapat menghalangi orang untuk menjalin hubungan pernikahan? Adakah unsur-unsur biologis atau kimiawi yang dengan menyusu seseorang bisa memiliki hubungan darah atau DNA? Apa di balik makna hadits “''yahrumu min ar-radhâ’ah mâ yahrumu min al-wilâdah''” [apa yang haram karena kelahiran haram juga sebab susuan]. Apa pula makna di balik teks hadits “''mâ yahrumu min al-nasab yahrumu min al-radlâ’ '' [apa yang haram sebab nasab, haram juga sebab persusuan].
Mementaskan seluruh pendapat para ulama dalam tulisan ini kian meneguhkan watak ketidaktunggalan ''fiqh'' dalam menyikapi realitas sosial. Teks suci atas satu ketentuan hukum terbuka untuk ditafsiri. Dalam konteks penyusuan anak, setidaknya ada dua determinasi yang berimplikasi terhadap keharaman menikah, yakni usia anak menyusu [''sinn al-radlî’''] dan ukuran susuan [''miqdâr al-radlâ’ah'']. Sekitar dua hal pokok ini para ulama berbeda standar dalam menentukan batas minimal. Anehnya, dalam semua ragam pendapat tersebut selalu saja memiliki legitimasi teks hadits sebagai sandaran hukum. Teks bagi para ulama masih menjadi pusat penafsiran yang handal. Mengapa kita tidak bisa keluar dari teks untuk bertanya: substansi apa yang menyebabkan hubungan persusuan dapat menghalangi orang untuk menjalin hubungan pernikahan? Adakah unsur-unsur biologis atau kimiawi yang dengan menyusu seseorang bisa memiliki hubungan darah atau DNA? Apa di balik makna hadits “''yahrumu min ar-radhâ’ah mâ yahrumu min al-wilâdah''” [apa yang haram karena kelahiran haram juga sebab susuan]. Apa pula makna di balik teks hadits “''mâ yahrumu min al-nasab yahrumu min al-radlâ’ '' [apa yang haram sebab nasab, haram juga sebab persusuan].
Baris 315: Baris 315:
''Iqrâr'' yang dimaksud dalam konteks ini adalah pengakuan dari pihak laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan pernikahan. Ketentuannya adalah sebagai berikut: apabila keduanya mengaku sebagai saudara sepersusuan, maka pengakuan itu sah dan berakibat pada ketidakbolehan mereka menikah. Tetapi, apabila pengakuan itu dikemukakan setelah pernikahan dilangsungkan, maka secara otomatis ikatan pernikahan mereka batal demi hukum. Jika mereka tidak mau cerai dengan suka rela, maka hakim berhak memaksa mereka untuk cerai atau diceraikan oleh keputusan hakim.
''Iqrâr'' yang dimaksud dalam konteks ini adalah pengakuan dari pihak laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan pernikahan. Ketentuannya adalah sebagai berikut: apabila keduanya mengaku sebagai saudara sepersusuan, maka pengakuan itu sah dan berakibat pada ketidakbolehan mereka menikah. Tetapi, apabila pengakuan itu dikemukakan setelah pernikahan dilangsungkan, maka secara otomatis ikatan pernikahan mereka batal demi hukum. Jika mereka tidak mau cerai dengan suka rela, maka hakim berhak memaksa mereka untuk cerai atau diceraikan oleh keputusan hakim.


Pengakuan ini juga bisa datang dari salah satu pihak: ibu susuan atau kedua orang tua laki-laki atau perempuan. Pengakuan mereka juga memiliki kekuatan hukum yang sama, yakni bisa membuat ikatan pernikahan mereka tidak sah [disebabkan ''mahram''].[69]
Pengakuan ini juga bisa datang dari salah satu pihak: ibu susuan atau kedua orang tua laki-laki atau perempuan. Pengakuan mereka juga memiliki kekuatan hukum yang sama, yakni bisa membuat ikatan pernikahan mereka tidak sah [disebabkan ''mahram''].<ref>Pengakuan [''iqrâr''] dalam hirarki alat-alat bukti menurut ajaran Islam menempati posisi tertinggi. Jika ada seorang perempuan yang mengaku bahwa ia pernah menyusu kepada seseorang, maka kesaksiannya langsung diterima. ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar Ba’lawiy, ''Bughyat al-Mustarsyidîn,'' [Mesir: Mushthafa al-Babi al-Halabiy wa Awladuhu, 1936], hlm. 244.</ref>


Alat bukti kedua adalah ''syahâdah''. Yakni, kesaksian yang dikemukakan oleh orang yang mengetahui secara pasti bahwa laki-laki dan perempuan itu saudara sepersusuan. Jumlah saksi yang umum disepakati oleh ulama ''fiqh'' adalah minimal dua orang saksi laki-laki atau satu orang saksi laki-laki dan dua orang perempuan.[70] Ulama ''fiqh'' masih memandang kesaksian perempuan separo dari kesaksian laki-laki, bahkan dinegasikan dari subyek saksi. Namun secara pasti, para ulama ''fiqh'' masih berbeda pendapat tentang komposisi kesaksian seorang laki-laki atau seorang perempuan, atau empat orang perempuan.
Alat bukti kedua adalah ''syahâdah''. Yakni, kesaksian yang dikemukakan oleh orang yang mengetahui secara pasti bahwa laki-laki dan perempuan itu saudara sepersusuan. Jumlah saksi yang umum disepakati oleh ulama ''fiqh'' adalah minimal dua orang saksi laki-laki atau satu orang saksi laki-laki dan dua orang perempuan.<ref>Baca Ahmad al-Syarbâshiy, ''Yas`alûnaka fiy al-Dîn wa al-Hayât,'' Jilid V, [Beirut: Dar al-Jayl, t.t.], hlm. 128. Lebih jauh ditegaskan bahwa kesaksian selain itu tidak dapat diterima. Dua orang laki-laki saksi atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan itu pun dipersyaratkan harus adil, terpercaya, dan mengetahui secara langsung, tidak karena mendengar, apa yang akan dipersaksikannya.</ref> Ulama ''fiqh'' masih memandang kesaksian perempuan separo dari kesaksian laki-laki, bahkan dinegasikan dari subyek saksi. Namun secara pasti, para ulama ''fiqh'' masih berbeda pendapat tentang komposisi kesaksian seorang laki-laki atau seorang perempuan, atau empat orang perempuan.


Di sini, ulama madzhab Hanafi sangat ekstrim dan rigid. Menurutnya, kesaksian seorang laki-laki, seorang perempuan, atau empat orang perempuan tidak dapat diterima. Alasannya adalah perkataan Umar ibn al-Khattab bahwa saksi yang diterima dalam soal susuan hanyalah persaksian dua orang laki-laki. Sementara komposisi saksi yang lain ditolak. Para sahabat saat itu tidak membantah ketetapan Umar ibn al-Khattab. Karenanya menurut ulama Hanafi, ketetapan ini menjadi ''ijmâ’'' para sahabat.  ''Ijmâ’'' para sahabat resmi dapat dijadikan sandaran hukum.[71] Alasan lain adalah firman Allah SWT dalam surah ''al-Baqarah'' [2] ayat 282:
Di sini, ulama madzhab Hanafi sangat ekstrim dan rigid. Menurutnya, kesaksian seorang laki-laki, seorang perempuan, atau empat orang perempuan tidak dapat diterima. Alasannya adalah perkataan Umar ibn al-Khattab bahwa saksi yang diterima dalam soal susuan hanyalah persaksian dua orang laki-laki. Sementara komposisi saksi yang lain ditolak. Para sahabat saat itu tidak membantah ketetapan Umar ibn al-Khattab. Karenanya menurut ulama Hanafi, ketetapan ini menjadi ''ijmâ’'' para sahabat.  ''Ijmâ’'' para sahabat resmi dapat dijadikan sandaran hukum.[71] Alasan lain adalah firman Allah SWT dalam surah ''al-Baqarah'' [2] ayat 282:
Baris 329: Baris 329:
Artinya: ''“…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka [boleh] seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridlai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatnya …”''
Artinya: ''“…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka [boleh] seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridlai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatnya …”''


Sementara ulama madzhab Maliki dan Ibn al-Qasim berpendapat lebih longgar bahwa kesaksian seorang laki-laki dengan seorang perempuan atau kesaksian dua orang perempuan secara hukum dapat diterima. Asal kesaksiannya diungkapkan sebelum dua orang sepersusuan itu melangsungkan akad nikah. Tidak jelas apa alasannya. Menurutnya, kesaksian seorang perempuan sebelum akad dinilai tidak sah, kecuali perempuan itu adalah ibu laki-laki itu sendiri. [72]
Sementara ulama madzhab Maliki dan Ibn al-Qasim berpendapat lebih longgar bahwa kesaksian seorang laki-laki dengan seorang perempuan atau kesaksian dua orang perempuan secara hukum dapat diterima. Asal kesaksiannya diungkapkan sebelum dua orang sepersusuan itu melangsungkan [[Akad Nikah|akad nikah]]. Tidak jelas apa alasannya. Menurutnya, kesaksian seorang perempuan sebelum akad dinilai tidak sah, kecuali perempuan itu adalah ibu laki-laki itu sendiri. [72]


Madzhab yang lain juga masih bias gender. Meski menerima kesaksian kaum perempuan, tetapi nilai kesaksiannya dihargai separo dari kaum lelaki. Ini memang sangat ironis. Soal yang menyangkut kehidupan kaum perempuan mestinya adalah justru kaum perempuan yang paling tahu. Karena merekalah yang melakukan dan mengalaminya sendiri dalam soal persusuan.
Madzhab yang lain juga masih bias gender. Meski menerima kesaksian kaum perempuan, tetapi nilai kesaksiannya dihargai separo dari kaum lelaki. Ini memang sangat ironis. Soal yang menyangkut kehidupan kaum perempuan mestinya adalah justru kaum perempuan yang paling tahu. Karena merekalah yang melakukan dan mengalaminya sendiri dalam soal persusuan.