2002 Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 218: | Baris 218: | ||
''Artinya:'' “Ummatku terbebas dari dosa kekhilafan, kealpaan, dan keterpaksaan yang ditimpakan kepadanya''.”''<ref>Ibid.</ref> | ''Artinya:'' “Ummatku terbebas dari dosa kekhilafan, kealpaan, dan keterpaksaan yang ditimpakan kepadanya''.”''<ref>Ibid.</ref> | ||
Jika demikian petunjuk Al-Qur’an dan hadits, adakah alasan bagi kita untuk bersikap seperti hakim suci yang memberi vonis tanpa ampun kepada korban perkosaan? Jawabannya tentu, tidak! | Jika demikian petunjuk Al-Qur’an dan hadits, adakah alasan bagi kita untuk bersikap seperti hakim suci yang memberi vonis tanpa ampun kepada korban perkosaan? Jawabannya tentu, tidak! | ||
==== d. Larangan Melakukan Pelecehan Seksual dan Zina ==== | |||
Dalam Al-Qur’an, pelecehan seksual tidak semata-mata berarti menggoda, berkata jorok, berbuat tidak senonoh, atau melakukan perkosaan terhadap perempuan. Lebih dari itu pelecehan seksual juga berarti pelanggaran terhadap nilai-nilai seksualitas yang luhur. Adanya unsur keji dan buruk dalam suatu perbuatan telah menjadi alasan mengapa perzinaan dan perselingkuhan termasuk pelecehan seksual. Karena cara pandang Al-Qur’an terhadap seksualitas memasukkan unsur moral dan tidak semata-mata bertumpu pada perasaan individu yang bersangkutan, maka zina dan perselingkuhan yang dilakukan atas dasar suka sama suka pun termasuk dalam kategori pelecehan seksual. Dengan kata lain, kalaulah perempuan atau laki-laki yang melakukan zina atau berselingkuh tidak merasa dilecehkan atau melecehkan, maka Tuhan justru memandang hal itu merupakan pelecehan terhadap anugerahNya yang indah pada manusia, yakni kesucian seks dan kesucian perkawinan. Karena sakralitas seks itulah, segala perbuatan yang mengarah kepada zina –apalagi zina itu sendiri- dilarang. Dalam surat al-Isra’ Allah berfirman: | Dalam Al-Qur’an, pelecehan seksual tidak semata-mata berarti menggoda, berkata jorok, berbuat tidak senonoh, atau melakukan perkosaan terhadap perempuan. Lebih dari itu pelecehan seksual juga berarti pelanggaran terhadap nilai-nilai seksualitas yang luhur. Adanya unsur keji dan buruk dalam suatu perbuatan telah menjadi alasan mengapa perzinaan dan perselingkuhan termasuk pelecehan seksual. Karena cara pandang Al-Qur’an terhadap seksualitas memasukkan unsur moral dan tidak semata-mata bertumpu pada perasaan individu yang bersangkutan, maka zina dan perselingkuhan yang dilakukan atas dasar suka sama suka pun termasuk dalam kategori pelecehan seksual. Dengan kata lain, kalaulah perempuan atau laki-laki yang melakukan zina atau berselingkuh tidak merasa dilecehkan atau melecehkan, maka Tuhan justru memandang hal itu merupakan pelecehan terhadap anugerahNya yang indah pada manusia, yakni kesucian seks dan kesucian perkawinan. Karena sakralitas seks itulah, segala perbuatan yang mengarah kepada zina –apalagi zina itu sendiri- dilarang. Dalam surat al-Isra’ Allah berfirman: | ||