Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Kekerasan Seksual: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia''' | '''Hasil [[Musyawarah]] Keagamaan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia''' | ||
'''No. 01 /IV/2017 Tentang Kekerasan Seksual''' | '''No. 01 /IV/2017 Tentang Kekerasan Seksual''' | ||
| Baris 12: | Baris 12: | ||
Kekerasan adalah ekspresi dominasi dalam sebuah hubungan yang tidak setara baik di dalam atau di luar rumah tangga. Kekerasan bukan sebuah tindakan khilaf atau ketidak-sengajaan pelaku yang bersifat spontan. Kekerasan terhadap perempuan, sebagaimana kekerasan terhadap kelompok minoritas, kelompok difable dan atau anak-anak, selalu berangkat dari cara pandang dan anggapan bahwa perempuan layak menerima tindakan kekerasan karena kesalahan mereka sendiri yang tak mengikuti kehendak patronnya. Patron itu bisa berupa pasangan, atau orang yang punya otoritas atas korban, atau norma-norma yang dianggap sebagai kebenaran. Kekerasan seksual adalah bentuk ekspresi penindasan yang paling brutal. Tujuannya untuk menundukkan, menaklukkan atau menunjukkan dominasi dan kekuasaan pelaku atas korban. | Kekerasan adalah ekspresi dominasi dalam sebuah hubungan yang tidak setara baik di dalam atau di luar rumah tangga. Kekerasan bukan sebuah tindakan khilaf atau ketidak-sengajaan pelaku yang bersifat spontan. Kekerasan terhadap perempuan, sebagaimana kekerasan terhadap kelompok minoritas, kelompok difable dan atau anak-anak, selalu berangkat dari cara pandang dan anggapan bahwa perempuan layak menerima tindakan kekerasan karena kesalahan mereka sendiri yang tak mengikuti kehendak patronnya. Patron itu bisa berupa pasangan, atau orang yang punya otoritas atas korban, atau norma-norma yang dianggap sebagai kebenaran. Kekerasan seksual adalah bentuk ekspresi penindasan yang paling brutal. Tujuannya untuk menundukkan, menaklukkan atau menunjukkan dominasi dan kekuasaan pelaku atas korban. | ||
Adapun 15 bentuk kekerasan seksual sepanjang tahun 1998-2013, mulai dari yang tertinggi data korbannya yakni perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasikan perempuan, pemaksaan alat konstrasepsi dan sterilisasi, serta kontrol seksual lewat aturan berbusana (Komnas Perempuan, 2013). | Adapun 15 bentuk kekerasan seksual sepanjang tahun 1998-2013, mulai dari yang tertinggi data korbannya yakni perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik [[tradisi]] bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasikan perempuan, pemaksaan alat konstrasepsi dan sterilisasi, serta kontrol seksual lewat aturan berbusana (Komnas Perempuan, 2013). | ||
Kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan ini telah berdampak pada keterpurukan perempuan, baik secara fisik maupun mental dalam berbagai aspek, seperti: (1) kesehatan, baik fisik seperti luka ringan, luka berat, kehamilan, pengguguran kandungan, pembuhunan anak, dan kematian baik dibunuh ataupun bunuh diri karena frustasi dan depresi; maupun psikis seperti depresi, ketakutan, dan trauma; maupun seksual seperti rusaknya organ seksual, tidak berfungsinya organ seksual, terjangkit penyakit menular seksual, dan pelacuran diri; (2) pendidikan, seperti kehilangan kesempatan melanjutkan sekolah; (3) ekonomi, seperti kehilangan pekerjaan dan kehilangan mata pencaharian; (4) sosial, seperti dikucilkan masyarakat sekitar, mendapatkan pelabelan buruk (stigma), dan diusir. Keluarga juga cenderung menyalahkan dan tidak mendukung pemulihan korban; (5) kriminalisasi, yaitu memperlakukan korban perkosaan sebagai pelaku tindakan kriminal, misalnya dengan memberlakukan hukuman cambuk padanya. | Kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan ini telah berdampak pada keterpurukan perempuan, baik secara fisik maupun mental dalam berbagai aspek, seperti: (1) kesehatan, baik fisik seperti luka ringan, luka berat, kehamilan, pengguguran kandungan, pembuhunan anak, dan kematian baik dibunuh ataupun bunuh diri karena frustasi dan depresi; maupun psikis seperti depresi, ketakutan, dan trauma; maupun seksual seperti rusaknya organ seksual, tidak berfungsinya organ seksual, terjangkit penyakit menular seksual, dan pelacuran diri; (2) pendidikan, seperti kehilangan kesempatan melanjutkan sekolah; (3) ekonomi, seperti kehilangan pekerjaan dan kehilangan mata pencaharian; (4) sosial, seperti dikucilkan masyarakat sekitar, mendapatkan pelabelan buruk (stigma), dan diusir. Keluarga juga cenderung menyalahkan dan tidak mendukung pemulihan korban; (5) kriminalisasi, yaitu memperlakukan korban perkosaan sebagai pelaku tindakan kriminal, misalnya dengan memberlakukan hukuman cambuk padanya. | ||
| Baris 34: | Baris 34: | ||
=== Dalil Hukum Kekerasan Seksual dalam Segala Bentuknya === | === Dalil Hukum Kekerasan Seksual dalam Segala Bentuknya === | ||
'''a. Nash Al-Qur’an''' | '''a. Nash [[Al-Qur’an]]''' | ||
:1) Status manusia (laki-laki dan perempuan) sebagai makhluk mulia: | :1) Status manusia (laki-laki dan perempuan) sebagai makhluk mulia: | ||
| Baris 84: | Baris 84: | ||
::<big>عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عن النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِى شَهْرِكُمْ هَذَا فِى بَلَدِكُمْ هَذَا لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ (رواه البخاري في صحيحه، رقم الحديث: 67).</big> | ::<big>عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عن النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِى شَهْرِكُمْ هَذَا فِى بَلَدِكُمْ هَذَا لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ (رواه البخاري في صحيحه، رقم الحديث: 67).</big> | ||
::Dar Abdurrahman bi Abi Bakarah dari ayahnya, dari Nabi Saw, bersabda: “Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, kehormatan-kehormatan kalian adalah haram (untuk ditumpahkan, dikuasai secara zalim, dan dirobek-robek) sebagaimana terhormatnya hari ini dan bulan ini di negrimu ini, maka hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir (Riwayat Bukhari, no. Hadits: 67). | ::Dar Abdurrahman bi Abi Bakarah dari ayahnya, dari Nabi Saw, bersabda: “Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, kehormatan-kehormatan kalian adalah haram (untuk ditumpahkan, dikuasai secara zalim, dan dirobek-robek) sebagaimana terhormatnya hari ini dan bulan ini di negrimu ini, maka hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir (Riwayat Bukhari, no. [[Hadits]]: 67). | ||
:2) Larangan perdagangan perempuan, walaupun ia budak: | :2) Larangan perdagangan perempuan, walaupun ia budak: | ||
| Baris 105: | Baris 105: | ||
# Imam Syafi’i: Islam memerintahkan menjaga kedaulatan manusia atas dirinya: “Wahai anakku, Allah telah menciptakanmu dalam keadaan merdeka, maka menjadilah merdeka sebagaimana Allah ciptakan…” (al-Umm, j.1, h.14) | # Imam Syafi’i: Islam memerintahkan menjaga kedaulatan manusia atas dirinya: “Wahai anakku, Allah telah menciptakanmu dalam keadaan merdeka, maka menjadilah merdeka sebagaimana Allah ciptakan…” (al-Umm, j.1, h.14) | ||
# Wahbah Az-Zuhaili: Islam berusaha keras melindungi hak-hak asasi manusia, baik di negara Islam maupun negara perang. Secara nyata Islam menghormati kemuliaan kemanusiaan, kemerdekaan, keadilan, persaudaraan, tolong-menolong, kesetaraan, di antara seluruh manusia…..”(Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, j.8, h.6416) | # Wahbah Az-Zuhaili: Islam berusaha keras melindungi hak-hak asasi manusia, baik di negara Islam maupun negara perang. Secara nyata Islam menghormati kemuliaan kemanusiaan, kemerdekaan, keadilan, persaudaraan, tolong-menolong, kesetaraan, di antara seluruh manusia…..”(Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, j.8, h.6416) | ||
# Wahbah Az-Zuhaili: “…termasuk Mu’asyarah bil Ma’ruf adalah tidak menyakiti, memberikan hak-haknya dan memperlakukannya secara baik. Itu adalah hal yang sangat dianjurkan berdasarkan firman Allah “Saling bergaullah kalian kepada mereka dengan baik”, dan berdasarkan sabda Nabi: “Orang yang terbaik di antara kalian adalah orang terbaik kepada keluarganya, dan aku adalah yang terbaik kepada keluargaku”….Termasuk Mu’asyarah bil Ma’ruf adalah tidak melakukan hubungan seksual kecuali dengan cara yang patut, jika istrinya kurus kering tidak mampu senggama, maka tidak boleh dilakukan, karena itu akan membahayakannya (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, j.9, h.6598). | # Wahbah Az-Zuhaili: “…termasuk [[Mu’asyarah bil Ma’ruf]] adalah tidak menyakiti, memberikan hak-haknya dan memperlakukannya secara baik. Itu adalah hal yang sangat dianjurkan berdasarkan firman Allah “Saling bergaullah kalian kepada mereka dengan baik”, dan berdasarkan sabda Nabi: “Orang yang terbaik di antara kalian adalah orang terbaik kepada keluarganya, dan aku adalah yang terbaik kepada keluargaku”….Termasuk Mu’asyarah bil Ma’ruf adalah tidak melakukan hubungan seksual kecuali dengan cara yang patut, jika istrinya kurus kering tidak mampu senggama, maka tidak boleh dilakukan, karena itu akan membahayakannya (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, j.9, h.6598). | ||
# Wahbah Az-Zuhaili: Islam melarang merusak kehormatan dan martabat kemanusiaan, baik Muslim maupun non Muslim, baik dalam damai maupun perang, pada teman maupun musuh: “Kemuliaan Kemanusiaan adalah hak natural setiap manusia yang dilindungi Islam dan dipandang sebagai prinsip hukum dan dasar-dasar hidup bersama. Maka tidak boleh meruntuhkan kemuliaan siapapun, atau membolehkan mengucurkan darah dan kemuliaan manusia, baik mereka orang baik maupun jahat, muslim maupun non muslim. Karena tujuan hukuman dalam Islam adalah untuk memperbaiki dan mencegah keberulangan, bukan dendam dan penghinaan. Tidak boleh secara ''syar’i'' mencaci, mengejek, menghina dan mencemarkan kehormatan, sebagaimana tidak boleh melakukan mutilasi, baik setelah mati, terlebih masih hidup, walaupun kepada musuh sekalipun, walaupun dalam keadan perang atau setelah perang sekalipun. Tidak boleh hukuman dalam bentuk melaparkan, mendahagakan, merampok dan merampas… karena Allah telah memuliakan seluruh umat manusia. Nabi bersabda: “Sesungguhnya darah-darah kalian, harta kekayaan, dan harga diri kalian adalah terhormat, seperti terhormatnya bulan ini” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, j. 8, h. 6208) | # Wahbah Az-Zuhaili: Islam melarang merusak kehormatan dan martabat kemanusiaan, baik Muslim maupun non Muslim, baik dalam damai maupun perang, pada teman maupun musuh: “Kemuliaan Kemanusiaan adalah hak natural setiap manusia yang dilindungi Islam dan dipandang sebagai prinsip hukum dan dasar-dasar hidup bersama. Maka tidak boleh meruntuhkan kemuliaan siapapun, atau membolehkan mengucurkan darah dan kemuliaan manusia, baik mereka orang baik maupun jahat, muslim maupun non muslim. Karena tujuan hukuman dalam Islam adalah untuk memperbaiki dan mencegah keberulangan, bukan dendam dan penghinaan. Tidak boleh secara ''syar’i'' mencaci, mengejek, menghina dan mencemarkan kehormatan, sebagaimana tidak boleh melakukan mutilasi, baik setelah mati, terlebih masih hidup, walaupun kepada musuh sekalipun, walaupun dalam keadan perang atau setelah perang sekalipun. Tidak boleh hukuman dalam bentuk melaparkan, mendahagakan, merampok dan merampas… karena Allah telah memuliakan seluruh umat manusia. Nabi bersabda: “Sesungguhnya darah-darah kalian, harta kekayaan, dan harga diri kalian adalah terhormat, seperti terhormatnya bulan ini” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, j. 8, h. 6208) | ||
# Al-Qurthubi: Sahnun mengatakan bahwa Ulama Malikiyah berpendapat kawin paksa tidak sah: “…Sahnun berkata bahwa Ulama Malikiyah sepakat bahwa pernikahan laki-laki dan juga perempuan yang dipaksa adalah batal demi hukum. Mereka berpendapat, tidak boleh dijadikan dasar apapun, sebab pernikahan paksa tidak sah……” (Al-Jami’u li-Ahkamil Qur’an, j.16, h. 202). | # Al-Qurthubi: Sahnun mengatakan bahwa Ulama Malikiyah berpendapat kawin paksa tidak sah: “…Sahnun berkata bahwa Ulama Malikiyah sepakat bahwa pernikahan laki-laki dan juga perempuan yang dipaksa adalah batal demi hukum. Mereka berpendapat, tidak boleh dijadikan dasar apapun, sebab pernikahan paksa tidak sah……” (Al-Jami’u li-Ahkamil Qur’an, j.16, h. 202). | ||
| Baris 241: | Baris 241: | ||
Kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan misalnya, meskipun bisa berlangsung singkat namun perbedaan organ, fungsi, dan masa reproduksi antara laki-laki sebagai pelaku dan perempuan sebagai korban sangat berbeda. Sebagai pelaku, laki-laki menghendaki bahkan memaksa terjadinya hubungan seksual tersebut dan mengendalikannya. Sementara perempuan tidak menghendakinya sehingga bisa mengalami luka secara fisik dan atau psikhis yang serius. Perbedaan dampak kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan juga terlihat dengan mencolok ini karena tindakan ini bisa menyebabkan perempuan korban perkosaan bisa mengalami kehamilan yang berlangsung selama berbulan-bulan, melahirkan, menyusui dan mengasuh seumur hidup anak. Sementara laki-laki sebagai pelaku tidak memiliki jejak apapun secara fisik. | Kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan misalnya, meskipun bisa berlangsung singkat namun perbedaan organ, fungsi, dan masa reproduksi antara laki-laki sebagai pelaku dan perempuan sebagai korban sangat berbeda. Sebagai pelaku, laki-laki menghendaki bahkan memaksa terjadinya hubungan seksual tersebut dan mengendalikannya. Sementara perempuan tidak menghendakinya sehingga bisa mengalami luka secara fisik dan atau psikhis yang serius. Perbedaan dampak kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan juga terlihat dengan mencolok ini karena tindakan ini bisa menyebabkan perempuan korban perkosaan bisa mengalami kehamilan yang berlangsung selama berbulan-bulan, melahirkan, menyusui dan mengasuh seumur hidup anak. Sementara laki-laki sebagai pelaku tidak memiliki jejak apapun secara fisik. | ||
Kekerasan terhadap perempuan dapat berbentuk verbal. Demikian pula kekerasan seksual dalam bentuk tuduhan melakukan atau menyebabkan terjadinya zina. Stigma perempuan sebagai sumber fitnah bagi laki-laki yang dipahami sebagai penggoda secara seksual seringkali menempatkan perempuan korban perkosaan sebagai pihak yang bersalah karena secara sepihak dipandang telah menggoda sehingga terjadi perkosaan. Sementara laki-laki sebagai pelaku perkosaan tidak dipertanyakan kegagalannya dalam mengendalikan nafsu sehingga membahayakan perempuan. Sikap menyalahkan pihak lain atas kegagalan dirinya sendiri apalagi jika pihak lain belum lagi terbukti melakukan kesalahan adalah bertentangan dengan larangan Allah untuk menyakiti orang lain yang tidak bersalah (QS. Al-Ahzab, 33: 58). | Kekerasan terhadap perempuan dapat berbentuk verbal. Demikian pula kekerasan seksual dalam bentuk tuduhan melakukan atau menyebabkan terjadinya zina. Stigma perempuan sebagai sumber [[fitnah]] bagi laki-laki yang dipahami sebagai penggoda secara seksual seringkali menempatkan perempuan korban perkosaan sebagai pihak yang bersalah karena secara sepihak dipandang telah menggoda sehingga terjadi perkosaan. Sementara laki-laki sebagai pelaku perkosaan tidak dipertanyakan kegagalannya dalam mengendalikan nafsu sehingga membahayakan perempuan. Sikap menyalahkan pihak lain atas kegagalan dirinya sendiri apalagi jika pihak lain belum lagi terbukti melakukan kesalahan adalah bertentangan dengan larangan Allah untuk menyakiti orang lain yang tidak bersalah (QS. Al-Ahzab, 33: 58). | ||
Tindakan kekerasan seksual dalam realitasnya tidak hanya dilakukan oleh perorangan melainkan oleh pihak-pihak kuat yang secara tidak bertanggungjawab mengambil keuntungan ekonomi dengan cara memaksa perempuan-perempuan yang tidak berdaya melayani hasrat seksual laki-laki. Tindakan seperti jelas bertentangan dengan larangan keras Allah Swt. untuk memaksa budak perempuan melacurkan diri (QS. An-Nur, 24: 33, Shahih Bukhari, no. Hadits: 2277), apalagi memaksa perempuan merdeka. Demikianlah tindakan kekerasan seksual dalam beragam bentuknya dapat menimbulkan ancaman keamanan dan mendatangkan bencana bagi sebuah komunitas yang tentu saja dilarang oleh Allah Swt (QS. Al-Buruj, 85: 10). | Tindakan kekerasan seksual dalam realitasnya tidak hanya dilakukan oleh perorangan melainkan oleh pihak-pihak kuat yang secara tidak bertanggungjawab mengambil keuntungan ekonomi dengan cara memaksa perempuan-perempuan yang tidak berdaya melayani hasrat seksual laki-laki. Tindakan seperti jelas bertentangan dengan larangan keras Allah Swt. untuk memaksa budak perempuan melacurkan diri (QS. An-Nur, 24: 33, Shahih Bukhari, no. Hadits: 2277), apalagi memaksa perempuan merdeka. Demikianlah tindakan kekerasan seksual dalam beragam bentuknya dapat menimbulkan ancaman keamanan dan mendatangkan bencana bagi sebuah komunitas yang tentu saja dilarang oleh Allah Swt (QS. Al-Buruj, 85: 10). | ||
| Baris 247: | Baris 247: | ||
Islam melarang keras praktek-praktek perkawinan pada masa Jahiliyah yang menistakan perempuan secara seksual (''Faishal'' bin 'Abdul 'Aziz, Bustanul Ahbar Mukhtashar Nailil Authar, j.2, h.236). Beberapa ulama melarang kawin paksa karena berakibat pada pemaksaan seksual (Al-Qurthubi, al-Jami’ul Ahkamil Qur’an, j. 16, h. 202), dan beberapa ulama lainnya bahkan menegaskan bolehnya istri menolak hubungan seksual dengan suami, ketika berpotensi menimbulkan madlarat pada Istri (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, h. 543-544), atau merepotkan istri dalam melakukan kewajiban lain dan membahayakan istri (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, j.9, h. 6851). | Islam melarang keras praktek-praktek perkawinan pada masa Jahiliyah yang menistakan perempuan secara seksual (''Faishal'' bin 'Abdul 'Aziz, Bustanul Ahbar Mukhtashar Nailil Authar, j.2, h.236). Beberapa ulama melarang kawin paksa karena berakibat pada pemaksaan seksual (Al-Qurthubi, al-Jami’ul Ahkamil Qur’an, j. 16, h. 202), dan beberapa ulama lainnya bahkan menegaskan bolehnya istri menolak hubungan seksual dengan suami, ketika berpotensi menimbulkan madlarat pada Istri (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, h. 543-544), atau merepotkan istri dalam melakukan kewajiban lain dan membahayakan istri (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, j.9, h. 6851). | ||
Pada QS. An-Nisa’, 4: 19, Allah SWT dengan sangat tegas menyatakan larangan untuk mewariskan perempuan secara paksa dan melarang untuk mempersulit perempuan yang hendak mengambil harta yang diberikan oleh suaminya kecuali jika ia melakukan perbuatan keji. Redaksi larangan pada ayat tersebut menggunakan pernyataan ''‘la yahillu’'' yang artinya tidak halal, kemudian diikuti dengan ''nahy''. ''Nahy'' dalam Kaedah Ushul Fiqh memiliki makna dasar pengharaman (الأصل في النهي للتحريم''').''' Menariknya, kemudian Allah SWT mengikutinya dengan perintah berbuat baik kepada perempuan. (وعاشروهن بالمعروف''').''' Perintah tersebut ditegaskan dengan ''shighat'' (bentuk) ''amr'' (perintah). Sementara itu ''amr'' dalam kaedah Ushul Fiqh bermakna dasar kewajibiban (الأصل في الأمر للوجوب''')'''. | Pada QS. An-Nisa’, 4: 19, Allah SWT dengan sangat tegas menyatakan larangan untuk mewariskan perempuan secara paksa dan melarang untuk mempersulit perempuan yang hendak mengambil harta yang diberikan oleh suaminya kecuali jika ia melakukan perbuatan keji. Redaksi larangan pada ayat tersebut menggunakan pernyataan ''‘la yahillu’'' yang artinya tidak halal, kemudian diikuti dengan ''nahy''. ''Nahy'' dalam Kaedah Ushul [[Fiqh]] memiliki makna dasar pengharaman (الأصل في النهي للتحريم''').''' Menariknya, kemudian Allah SWT mengikutinya dengan perintah berbuat baik kepada perempuan. (وعاشروهن بالمعروف''').''' Perintah tersebut ditegaskan dengan ''shighat'' (bentuk) ''amr'' (perintah). Sementara itu ''amr'' dalam kaedah Ushul Fiqh bermakna dasar kewajibiban (الأصل في الأمر للوجوب''')'''. | ||
Dari analisis tekstual kebahasaan pada ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa Allah mengharamkan perempuan diperlakukan seperti barang yang bisa diwariskan. Sebaliknya Allah mewajibkan memperlakukan perempuan dengan bermartabat. Sejak turunnya ayat ini, kedudukan perempuan sepenuhnya diakui dalam Islam sebagai seorang manusia yang utuh dan harus diperlakukan selayaknya manusia. Penegasan ini menjadi Deklarasi Islam yang jelas tentang prinsip dasar dalam memperlakukan perempuan. | Dari analisis tekstual kebahasaan pada ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa Allah mengharamkan perempuan diperlakukan seperti barang yang bisa diwariskan. Sebaliknya Allah mewajibkan memperlakukan perempuan dengan bermartabat. Sejak turunnya ayat ini, kedudukan perempuan sepenuhnya diakui dalam Islam sebagai seorang manusia yang utuh dan harus diperlakukan selayaknya manusia. Penegasan ini menjadi Deklarasi Islam yang jelas tentang prinsip dasar dalam memperlakukan perempuan. | ||
| Baris 357: | Baris 357: | ||
# Keluarga: mengedukasi anggota keluarga dengan nilai-nilai kesetaraan, memberikan informasi tentang kekerasan seksual dan hak-hak perempuan agar bisa mencegah menjadi pelaku ataupun korban kekerasan sexual; membantu anggota keluarga yang menjadi korban untuk mendapatkan hak-haknya dalam hal penegakan keadilan; dan tidak menyalahkan apalagi ikut menghukum korban. | # Keluarga: mengedukasi anggota keluarga dengan nilai-nilai kesetaraan, memberikan informasi tentang kekerasan seksual dan hak-hak perempuan agar bisa mencegah menjadi pelaku ataupun korban kekerasan sexual; membantu anggota keluarga yang menjadi korban untuk mendapatkan hak-haknya dalam hal penegakan keadilan; dan tidak menyalahkan apalagi ikut menghukum korban. | ||
# Umat: tidak melakukan kekerasan sexual dan tidak melakukan pembiaran terhadap terjadinya kekerasan seksual, tidak melakukan pendzaliman pada korban seperti menghakimi, menghukum, menyalahkan, mengusir, menstigma, mengucilkan; melainkan mencegah terjadinya kekerasan seksual, menolong korban, membantu korban untuk mendapatkan hak-haknya atas kebenaran, keadilan, perlindungan, ketidak berulangan dan pemulihan. | # Umat: tidak melakukan kekerasan sexual dan tidak melakukan pembiaran terhadap terjadinya kekerasan seksual, tidak melakukan pendzaliman pada korban seperti menghakimi, menghukum, menyalahkan, mengusir, menstigma, mengucilkan; melainkan mencegah terjadinya kekerasan seksual, menolong korban, membantu korban untuk mendapatkan hak-haknya atas kebenaran, keadilan, perlindungan, ketidak berulangan dan pemulihan. | ||
# Ulama atau tokoh agama: memiliki keberpihakan terhadap korban dengan tidak membiarkan terjadinya kriminalisasi, stigmatisasi, pengucilan, pengusiran terhadap korban; mensosialisasikan fatwa ulama perempuan dalam forum-forum pengajian; menyebar luaskan tafsir-tafsir dan teks/literature keagamaan yang berperspektif keadilan gender. | # Ulama atau tokoh agama: memiliki keberpihakan terhadap korban dengan tidak membiarkan terjadinya kriminalisasi, stigmatisasi, pengucilan, pengusiran terhadap korban; mensosialisasikan [[fatwa]] ulama perempuan dalam forum-forum pengajian; menyebar luaskan tafsir-tafsir dan teks/literature keagamaan yang berperspektif keadilan gender. | ||
# Pemerintah: pemerintah bersama dengan legislatif agar segera mengeluarkan kebijakan yang lebih memadai untuk pemenuhan hak-hak korban serta upaya pencegahannya (UU Penghapusan Kekerasan Seksual), memastikan agar layanan bagi perempuan korban kekerasan seksual diberikan secara maksimal tanpa diskriminasi. Pemerintah menyediakan petugas dan tenaga yang terlatih serta memiliki perspektif korban dan HAM. | # Pemerintah: pemerintah bersama dengan legislatif agar segera mengeluarkan kebijakan yang lebih memadai untuk pemenuhan hak-hak korban serta upaya pencegahannya (UU Penghapusan Kekerasan Seksual), memastikan agar layanan bagi perempuan korban kekerasan seksual diberikan secara maksimal tanpa diskriminasi. Pemerintah menyediakan petugas dan tenaga yang terlatih serta memiliki perspektif korban dan HAM. | ||
# Aparat Penegak Hukum dan petugas lembaga layanan: mengimplementasikan terebosan-terobosan atau peluang hukum yang sudah ada dalam peraturan perundang-undangan yang berpihak pada korban. Aparat yang melakukan penangan harus dipastikan memiliki perspektif yang adil gender. | # Aparat Penegak Hukum dan petugas lembaga layanan: mengimplementasikan terebosan-terobosan atau peluang hukum yang sudah ada dalam peraturan perundang-undangan yang berpihak pada korban. Aparat yang melakukan penangan harus dipastikan memiliki perspektif yang adil gender. | ||
| Baris 426: | Baris 426: | ||
[[Kategori:Hasil Kongres]] | [[Kategori:Hasil Kongres]] | ||
[[Kategori:Hasil KUPI 1]] | |||
__TANPASUNTINGANBAGIAN__ | __TANPASUNTINGANBAGIAN__ | ||