Lompat ke isi

2002 Haidh, Nifas dan Istihadhah: Perbedaan antara revisi

k Agus Munawir memindahkan halaman Hukum Haidh, Nifas dan Istihadhah ke 2002 Haidh, Nifas dan Istihadhah tanpa membuat pengalihan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7: Baris 7:
Haidh, nifas, dan istihadhah secara spesifik memperoleh perhatian dalam Islam karena di samping merupakan bagian dari perhatian Islam terhadap persoalan reproduksi perempuan juga berimplikasi terhadap banyak ketentuan agama mengenai perempuan baik dalam aspek ibadah, mu’amalah, maupun munakahah.
Haidh, nifas, dan istihadhah secara spesifik memperoleh perhatian dalam Islam karena di samping merupakan bagian dari perhatian Islam terhadap persoalan reproduksi perempuan juga berimplikasi terhadap banyak ketentuan agama mengenai perempuan baik dalam aspek ibadah, mu’amalah, maupun munakahah.


Dalam al-Qur’an persoalan haidh tidak dibahas secara mendalam melainkan lebih ditekankan pada aspek filosofis dan teologisnya. Dalam hadits persoalan haidh, nifas, dan istihadhah sudah memasuki area yang lebih operasional. Dalam fiqh, persoalan ini, terutama istihadhah, memperoleh porsi pembahasan yang lebih detail dan dalam batas-batas tertentu mengandung bias gender.
Dalam al-Qur’an persoalan haidh tidak dibahas secara mendalam melainkan lebih ditekankan pada aspek filosofis dan teologisnya. Dalam hadits persoalan haidh, nifas, dan istihadhah sudah memasuki area yang lebih operasional. Dalam [[fiqh]], persoalan ini, terutama istihadhah, memperoleh porsi pembahasan yang lebih detail dan dalam batas-batas tertentu mengandung bias gender.


Tulisan berikut ini mencoba melihat persoalan haidh, nifas dan istihadhah ini dalam perspektif Al-Qur’an, al-Hadits, dan sekaligus fiqh.
Tulisan berikut ini mencoba melihat persoalan haidh, nifas dan istihadhah ini dalam perspektif Al-Qur’an, al-Hadits, dan sekaligus fiqh.
Baris 14: Baris 14:


=== Haidh, Nifas, dan Istihadhah dalam Perspektif al-Qur'an dan al-Hadits. ===
=== Haidh, Nifas, dan Istihadhah dalam Perspektif al-Qur'an dan al-Hadits. ===
Pandangan Islam tentang haid sebagaimana dinyatakan oleh al-Qur'an mengandung sebuah pemikiran baru yang berbeda dengan tradisi Yahudi sebelumnya. Dalam tradisi Yahudi perempuan yang sedang menstruasi dianggap sebagai perempuan kotor yang bisa mendatangkan bencana sehingga harus diasingkan dari masyarakat. Selama menstruasi ia harus tinggal dalam gubuk khusus ''(menstrual huts''), tidak boleh diajak makan bersama, dan bahkan tidak boleh menyentuh makanan. Tatapan mata perempuan yang sedang haidh disebut mata Iblis ''(evil eye)'' yang harus diwaspadai karena mengandung bencana. Oleh karna itu perempuan yang sedang haidh harus menggunakan tanda tertentu seperti gelang, kalung, giwang, celak mata, cadar, riasan wajah yang khusus dan sebagainya agar segera dapat dikenali kalau ia sedang haidh. Semua itu diberlakukan untuk mencegah “si mata Iblis” <ref>[[Nasaruddin Umar]] dalam Jurnal Paramadina, Vol. I, No. 1, Th. 1998, h. 121</ref>
Pandangan Islam tentang haid sebagaimana dinyatakan oleh al-Qur'an mengandung sebuah pemikiran baru yang berbeda dengan [[tradisi]] Yahudi sebelumnya. Dalam tradisi Yahudi perempuan yang sedang menstruasi dianggap sebagai perempuan kotor yang bisa mendatangkan bencana sehingga harus diasingkan dari masyarakat. Selama menstruasi ia harus tinggal dalam gubuk khusus ''(menstrual huts''), tidak boleh diajak makan bersama, dan bahkan tidak boleh menyentuh makanan. Tatapan mata perempuan yang sedang haidh disebut mata Iblis ''(evil eye)'' yang harus diwaspadai karena mengandung bencana. Oleh karna itu perempuan yang sedang haidh harus menggunakan tanda tertentu seperti gelang, kalung, giwang, celak mata, [[cadar]], riasan wajah yang khusus dan sebagainya agar segera dapat dikenali kalau ia sedang haidh. Semua itu diberlakukan untuk mencegah “si mata Iblis” <ref>[[Nasaruddin Umar]] dalam Jurnal Paramadina, Vol. I, No. 1, Th. 1998, h. 121</ref>


Pandangan teologis yang demikain negatif ini kemudian ditentang oleh al-Qur'an dan dipertegas dalam hadits. Hal ini tampak ketika kita melihat sebab turunnya ''(asbabun nuzul)'' ayat haidh (QS. Al-Baqarah/2:222). Diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa sekelompok sahabat Nabi bertanya kepada Nabi tentang perilaku orang Yahudi yang tidak mau makan bersama dan bergaul dengan istrinya di rumah ketika si istri haidh. Maka turunlah ayat ini:
Pandangan teologis yang demikain negatif ini kemudian ditentang oleh al-Qur'an dan dipertegas dalam hadits. Hal ini tampak ketika kita melihat sebab turunnya ''(asbabun nuzul)'' ayat haidh (QS. Al-Baqarah/2:222). Diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa sekelompok sahabat Nabi bertanya kepada Nabi tentang perilaku orang Yahudi yang tidak mau makan bersama dan bergaul dengan istrinya di rumah ketika si istri haidh. Maka turunlah ayat ini:
Baris 36: Baris 36:




Mendengar ucapan Rasulullah itu kaum Yahudi berkomentar, “laki-laki ini selalu ingin berbeda dengan kita”. Komentar itu didengar oleh dua orang sahabat Nabi, sehingga mereka menyampaikan hal itu kepada Nabi sambil mempertanyakan kembali apakah boleh bergaul dengan istri yang sedang haid. Mendengar kekurangyakinan sahabat itu wajah Nabi sempat berubah sehingga para sahabat mengira beliau marah. Tapi ternyata tidak.<ref>Ibnu Katsir, ''Tafsir Al-Qur’an al-Adhim'', Cairo: Dar El-Turats, T.Th., Juz I, h. 248</ref> Demikianlah Nabi betul-betul serius menolak tradisi kaum Yahudi yang mengisolasi perempuan haid.
Mendengar ucapan Rasulullah itu kaum Yahudi berkomentar, “laki-laki ini selalu ingin berbeda dengan kita”. Komentar itu didengar oleh dua orang sahabat Nabi, sehingga mereka menyampaikan hal itu kepada Nabi sambil mempertanyakan kembali apakah boleh bergaul dengan istri yang sedang haid. Mendengar kekurangyakinan sahabat itu wajah Nabi sempat berubah sehingga para sahabat mengira beliau marah. Tapi ternyata tidak.<ref>Ibnu Katsir, ''[[Tafsir Al-Qur’an]] al-Adhim'', Cairo: Dar El-Turats, T.Th., Juz I, h. 248</ref> Demikianlah Nabi betul-betul serius menolak tradisi kaum Yahudi yang mengisolasi perempuan haid.


Dalam ayat ini kata "المحيض" disebut sebanyak dua kali. Para mufassir berbeda pendapat tentang arti kata"المحيض" ''' ''' ini. Ada yang menganggap keduanya bermakna sama yakni “haid” seperti al-Tabary.<ref>Abu Hayyan, ''Al-Bahr al-Muhith'', Beirut: Dar el-Fikr, 1983, Tth., Juz I, h.248</ref> Namun ada pula yang membedakan makna keduanya. Kata "المحيض"yang pertama berarti “darah haid” dan kata "المحيض" yang kedua berarti “tempat keluarnya darah haid”. Abu Hayyan termasuk yang berpendapat demikian.<ref>''Ibid''</ref>
Dalam ayat ini kata "المحيض" disebut sebanyak dua kali. Para mufassir berbeda pendapat tentang arti kata"المحيض" ''' ''' ini. Ada yang menganggap keduanya bermakna sama yakni “haid” seperti al-Tabary.<ref>Abu Hayyan, ''Al-Bahr al-Muhith'', Beirut: Dar el-Fikr, 1983, Tth., Juz I, h.248</ref> Namun ada pula yang membedakan makna keduanya. Kata "المحيض"yang pertama berarti “darah haid” dan kata "المحيض" yang kedua berarti “tempat keluarnya darah haid”. Abu Hayyan termasuk yang berpendapat demikian.<ref>''Ibid''</ref>
Baris 62: Baris 62:
Meskipun secara umum fiqh memandang haid, nifas dan istihadhah secara proporsional, masih ada pandangan negatif terhadap perempuan yang haid dan nifas. Dalam kitab ''al-Hayawan'' karya ''al-Jahidz'', misalnya, dikatakan bahwa ada empat binatang yang mengalami haid yakni perempuan, kelinci, kelelawar dan anjing hutan.<ref>An-Nawawi, ''Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab'', Beirut: Dar el-Fikr, tth., Jilid II, h.344</ref> Pernyataan ini terasa kurang memanusiakan perempuan, sebab sekalipun memang ada binatang yang mengalami menstruasi, memasukkan perempuan dalam kelompok mereka seperti mempersamakan perempuan dengan binatang. Dalam ''al-Hawi'' terdapat keterangan bahwa haid disebut kotor karena warna darah itu jelek, baunya tidak enak, najis, dan membahayakan.<ref>''Ibid''</ref> Alasan yang dikemukakan ini menyiratkan kesan nyinyir sekaligus tidak proporsional karena tidak memuat hal yang lebih penting yakni alasan kesehatan reproduksi perempuan, seperti jika darah haid tidak dikeluarkan, ia akan menjadi kotoran yang membawa penyakit bagi perempuan.  Untunglah, pendapat ini bukan merepresentasikan pendapat mayoritas ulama.
Meskipun secara umum fiqh memandang haid, nifas dan istihadhah secara proporsional, masih ada pandangan negatif terhadap perempuan yang haid dan nifas. Dalam kitab ''al-Hayawan'' karya ''al-Jahidz'', misalnya, dikatakan bahwa ada empat binatang yang mengalami haid yakni perempuan, kelinci, kelelawar dan anjing hutan.<ref>An-Nawawi, ''Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab'', Beirut: Dar el-Fikr, tth., Jilid II, h.344</ref> Pernyataan ini terasa kurang memanusiakan perempuan, sebab sekalipun memang ada binatang yang mengalami menstruasi, memasukkan perempuan dalam kelompok mereka seperti mempersamakan perempuan dengan binatang. Dalam ''al-Hawi'' terdapat keterangan bahwa haid disebut kotor karena warna darah itu jelek, baunya tidak enak, najis, dan membahayakan.<ref>''Ibid''</ref> Alasan yang dikemukakan ini menyiratkan kesan nyinyir sekaligus tidak proporsional karena tidak memuat hal yang lebih penting yakni alasan kesehatan reproduksi perempuan, seperti jika darah haid tidak dikeluarkan, ia akan menjadi kotoran yang membawa penyakit bagi perempuan.  Untunglah, pendapat ini bukan merepresentasikan pendapat mayoritas ulama.


Terlepas dari cara pandang ahli fiqh mayoritas dan minoritas tersebut, ketika kita masuk ke belantara fiqh haidh, nifas dan istihadhah lebih dalam lagi, kita akan dapatkan produk-produk hukum yang rumit dan bahkan sangat menyulitkan perempuan. Tanpa mengurangi penghargaan terhadap hasil ijtihad para ulama yang telah demikian serius mencurahkan perhatiannya dalam masalah ini, dapat dikatakan bahwa sebagian besar hukum tentang haidh, nifas dan istihadhah sulit dikatakan membumi dan mengakomodir kemampuan perempuan untuk melaksanakan hukum tersebut'''.'''
Terlepas dari cara pandang ahli fiqh mayoritas dan minoritas tersebut, ketika kita masuk ke belantara fiqh haidh, nifas dan istihadhah lebih dalam lagi, kita akan dapatkan produk-produk hukum yang rumit dan bahkan sangat menyulitkan perempuan. Tanpa mengurangi penghargaan terhadap hasil [[ijtihad]] para ulama yang telah demikian serius mencurahkan perhatiannya dalam masalah ini, dapat dikatakan bahwa sebagian besar hukum tentang haidh, nifas dan istihadhah sulit dikatakan membumi dan mengakomodir kemampuan perempuan untuk melaksanakan hukum tersebut'''.'''


Misalnya, dalam soal pembagian perempuan istihadhah menjadi ''mubtadi’ah'' (pemula) dan ''mu’tadah'' (sudah biasa) yang keduanya dibagi lagi menjadi ''mumayyizah'' (bisa membedakan antara darah haidh dan darah istihadhah) dan ''ghairu mumayyizah'' (tidak bisa membedakan antara kedua jenis darah). Empat jenis kategori ini memiliki batasan-batasan khusus yang begitu rinci. Secara subyektif, berdasarkan pengalaman kaum perempuan, penulis bisa katakan bahwa dengan batasan yang begitu rumit mulai dari mengetahui persis siklus bulanan haid, mendeteksi jenis dan warna darah, sampai hitungan waktu keluar dan berhentinya darah, amat sangat jarang perempuan yang dengan yakin bisa memastikan dirinya masuk dalam kategori yang mana. Padahal seluruh ketentuan tentang istihadhah dalam fiqih dibangun atas dasar paradigma ''mubtadi’ah – mu’tadah'' dan ''mumayyizah – ghairu mumayyizah'' ini. Jika demikian yang terjadi, kita pun patut mempertanyakan efektifitas peraturan tersebut di lapangan, sebab sangat ironis rasanya jika sebuah formulasi hukum dibuat untuk tidak bisa dilaksanakan.
Misalnya, dalam soal pembagian perempuan istihadhah menjadi ''mubtadi’ah'' (pemula) dan ''mu’tadah'' (sudah biasa) yang keduanya dibagi lagi menjadi ''mumayyizah'' (bisa membedakan antara darah haidh dan darah istihadhah) dan ''ghairu mumayyizah'' (tidak bisa membedakan antara kedua jenis darah). Empat jenis kategori ini memiliki batasan-batasan khusus yang begitu rinci. Secara subyektif, berdasarkan pengalaman kaum perempuan, penulis bisa katakan bahwa dengan batasan yang begitu rumit mulai dari mengetahui persis siklus bulanan haid, mendeteksi jenis dan warna darah, sampai hitungan waktu keluar dan berhentinya darah, amat sangat jarang perempuan yang dengan yakin bisa memastikan dirinya masuk dalam kategori yang mana. Padahal seluruh ketentuan tentang istihadhah dalam fiqih dibangun atas dasar paradigma ''mubtadi’ah – mu’tadah'' dan ''mumayyizah – ghairu mumayyizah'' ini. Jika demikian yang terjadi, kita pun patut mempertanyakan efektifitas peraturan tersebut di lapangan, sebab sangat ironis rasanya jika sebuah formulasi hukum dibuat untuk tidak bisa dilaksanakan.
Baris 86: Baris 86:
Dari paparan di atas tampak bahwa Islam –seperti tampak dalam al-Qur’an dan al-Hadits- mempunyai pandangan yang positif terhadap perempuan yang sedang haidh, nifas dan istihadhah. Tidak ada satupun teks yang menganggap perempuan yang sedang menjalani proses reproduksinya ini sebagai orang yang kotor dan harus dijauhi. Demikian juga fiqh secara substansial tidak memandang negatif proses reproduksi perempuan ini, meskipun dalam beberapa produk hukum tertentu fiqh tidak mencerminkan sensitivitas gender.
Dari paparan di atas tampak bahwa Islam –seperti tampak dalam al-Qur’an dan al-Hadits- mempunyai pandangan yang positif terhadap perempuan yang sedang haidh, nifas dan istihadhah. Tidak ada satupun teks yang menganggap perempuan yang sedang menjalani proses reproduksinya ini sebagai orang yang kotor dan harus dijauhi. Demikian juga fiqh secara substansial tidak memandang negatif proses reproduksi perempuan ini, meskipun dalam beberapa produk hukum tertentu fiqh tidak mencerminkan sensitivitas gender.


Mengingat haid, nifas, dan istihadhah tidak hanya berkaitan dengan masalah ibadah dan hubungan suami-istri, melainkan berkaitan langsung dengan persoalan kesehatan reproduksi perempuan, maka kondisi riil perempuan sudah seharusnya menjadi acuan utama dalam seluruh produk hukum dan ketentuan yang menyangkut masalah haidh, nifas dan istihadhah ini. Dewasa ini banyak variabel yang berkaitan erat dengan soal haidh, nifas dan istihadhah ini seperti penggunaan alat kontrasepsi, obat-obatan, polusi lingkungan, tuntutan hidup yang mengharuskan perempuan mencari nafkah, dan sebagainya, yang harus dipertimbangkan dalam proses perumusan hukum tentang haid, nifas dan istihadhah. Oleh karena itu, pendekatan yang semata-mata normatif tidak cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan. Harus ada pendekatan interdisipliner agar hukum yang dihasilkan betul-betul menjamin perlindungan hak-hak reproduksi perempuan.
Mengingat haid, nifas, dan istihadhah tidak hanya berkaitan dengan masalah ibadah dan hubungan suami-istri, melainkan berkaitan langsung dengan persoalan kesehatan reproduksi perempuan, maka kondisi riil perempuan sudah seharusnya menjadi acuan utama dalam seluruh produk hukum dan ketentuan yang menyangkut masalah haidh, nifas dan istihadhah ini. Dewasa ini banyak variabel yang berkaitan erat dengan soal haidh, nifas dan istihadhah ini seperti penggunaan alat kontrasepsi, obat-obatan, polusi lingkungan, tuntutan hidup yang mengharuskan perempuan mencari [[nafkah]], dan sebagainya, yang harus dipertimbangkan dalam proses perumusan hukum tentang haid, nifas dan istihadhah. Oleh karena itu, pendekatan yang semata-mata normatif tidak cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan. Harus ada pendekatan interdisipliner agar hukum yang dihasilkan betul-betul menjamin perlindungan hak-hak reproduksi perempuan.


Ilmu kedokteran mesti ikut ambil bagian dalam, misalnya, rumusan hukum tentang boleh tidaknya seorang suami berhubungan badan dengan istri yang sedang istihadhah atau habis melahirkan tapi tidak mengalami nifas, yang dalam fiqh konvensional hubungan seperti ini diperbolehkan. Hukum positif juga harus berbicara untuk memperjuangakan terjaminnya hak-hak reproduksi perempuan di lingkungan kerja, dan lingkungan sosial yang lebih luas. Demikian juga ilmu-ilmu lain yang sekiranya relevan.
Ilmu kedokteran mesti ikut ambil bagian dalam, misalnya, rumusan hukum tentang boleh tidaknya seorang suami berhubungan badan dengan istri yang sedang istihadhah atau habis melahirkan tapi tidak mengalami nifas, yang dalam fiqh konvensional hubungan seperti ini diperbolehkan. Hukum positif juga harus berbicara untuk memperjuangakan terjaminnya hak-hak reproduksi perempuan di lingkungan kerja, dan lingkungan sosial yang lebih luas. Demikian juga ilmu-ilmu lain yang sekiranya relevan.
Baris 116: Baris 116:
== Referensi ==
== Referensi ==
<references />
<references />
[[Kategori:Hukum Keluarga]]
[[Kategori:Diskursus Hukum Islam]]