2002 Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
k Agus Munawir memindahkan halaman Hukum Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan ke 2002 Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan tanpa membuat pengalihan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Sejarah dunia mencatat betapa perempuan seringkali diperlakukan secara nista. Pada banyak peradaban besar, perempuan dianggap sebagai “setengah manusia”, “manusia kelas dua”, “makhluk pelengkap” dan sebagainya yang hak dan kewajiban bahkan keberadaannya di dunia ditentukan oleh laki-laki. | Sejarah dunia mencatat betapa perempuan seringkali diperlakukan secara nista. Pada banyak peradaban besar, perempuan dianggap sebagai “setengah manusia”, “manusia kelas dua”, “makhluk pelengkap” dan sebagainya yang hak dan kewajiban bahkan keberadaannya di dunia ditentukan oleh laki-laki. | ||
Kalangan elite Yunani Kuno menempatkan perempuan sebagai makhluk tahanan yang “disekap” dalam istana. Kalangan bawahnya memperlakukan perempuan sebagai barang dagangan yang diperjualbelikan. Bila sudah menikah, para suami berkuasa penuh terhadap istrinya. Peradaban Romawi menempatkan perempuan sepenuhnya berada di bawah kekuasaan ayahnya. Setelah kawin, kekuasaan pindah ke tangan suami. Kekuasaan ini sangat mutlak, termasuk kewenangan untuk menjual, mengusir, menganiaya, dan membunuh. Fakta pahit tersebut terus berlangsung sampai abad ke 6 Masehi. Masyarakat Hindu pra abad ke-7 Masehi sering menjadikan perempuan sebagai sesajen bagi para dewa. Hak hidup perempuan yang bersuami harus berakhir pada saat kematian suaminya: istri harus dibakar hidup-hidup pada saat mayat suaminya dibakar. Sedang dalam masyarakat Cina terdapat petuah-petuah kuno yang tidak memanusiakan perempuan. Ajaran Yahudi menganggap perempuan sebagai sumber laknat karena ia yang menyebabkan Adam terusir dari surga. Ayah berhak menjual anak perempuan kalau ia tidak memiliki anak laki-laki. Dalam tradisi Nasrani pun nasib perempuan sangat menyedihkan. Dalam sebuah konsili yang diadakan pada abad ke-5 Masehi dinyatakan bahwa perempuan tidak memiliki ruh yang suci. Pada abad ke-6 sebuah konsili menyimpulkan bahwa perempuan adalah manusia yang diciptakan semata-mata untuk melayani laki-laki.<ref>Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1996, cet. II, h.296-297</ref> | Kalangan elite Yunani Kuno menempatkan perempuan sebagai makhluk tahanan yang “disekap” dalam istana. Kalangan bawahnya memperlakukan perempuan sebagai barang dagangan yang diperjualbelikan. Bila sudah menikah, para suami berkuasa penuh terhadap istrinya. Peradaban Romawi menempatkan perempuan sepenuhnya berada di bawah kekuasaan ayahnya. Setelah kawin, kekuasaan pindah ke tangan suami. Kekuasaan ini sangat mutlak, termasuk kewenangan untuk menjual, mengusir, menganiaya, dan membunuh. Fakta pahit tersebut terus berlangsung sampai abad ke 6 Masehi. Masyarakat Hindu pra abad ke-7 Masehi sering menjadikan perempuan sebagai sesajen bagi para dewa. Hak hidup perempuan yang bersuami harus berakhir pada saat kematian suaminya: istri harus dibakar hidup-hidup pada saat mayat suaminya dibakar. Sedang dalam masyarakat Cina terdapat petuah-petuah kuno yang tidak memanusiakan perempuan. Ajaran Yahudi menganggap perempuan sebagai sumber laknat karena ia yang menyebabkan Adam terusir dari surga. Ayah berhak menjual anak perempuan kalau ia tidak memiliki anak laki-laki. Dalam [[tradisi]] Nasrani pun nasib perempuan sangat menyedihkan. Dalam sebuah konsili yang diadakan pada abad ke-5 Masehi dinyatakan bahwa perempuan tidak memiliki ruh yang suci. Pada abad ke-6 sebuah konsili menyimpulkan bahwa perempuan adalah manusia yang diciptakan semata-mata untuk melayani laki-laki.<ref>Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1996, cet. II, h.296-297</ref> | ||
Tradisi Arab Jahiliyah menghalalkan dibunuhnya seorang bayi hanya kerena ia terlahir sebagai perempuan. Pada acara pernikahan, para tetamu memberi ucapan kepada mempelai ''bil hanaa’ wal-banin'' (selamat, semoga memperoleh keturunan laki-laki). Setelah menikah, perempuan menjadi hak penuh suami dan keluarganya. Ketika suaminya meninggal, ia tidak bisa menjadi pewaris melainkan benda yang diwariskan.<ref>H. Fuad Hashem'', Sirah Muhammad Rasulullah'', Bandung: Mizan, 1996, cet.ke V, h.73</ref> | Tradisi Arab Jahiliyah menghalalkan dibunuhnya seorang bayi hanya kerena ia terlahir sebagai perempuan. Pada acara pernikahan, para tetamu memberi ucapan kepada mempelai ''bil hanaa’ wal-banin'' (selamat, semoga memperoleh keturunan laki-laki). Setelah menikah, perempuan menjadi hak penuh suami dan keluarganya. Ketika suaminya meninggal, ia tidak bisa menjadi pewaris melainkan benda yang diwariskan.<ref>H. Fuad Hashem'', Sirah Muhammad Rasulullah'', Bandung: Mizan, 1996, cet.ke V, h.73</ref> | ||
| Baris 280: | Baris 280: | ||
==== b. Larangan Menyia-nyiakan Istri dan Mantan Istri ==== | ==== b. Larangan Menyia-nyiakan Istri dan Mantan Istri ==== | ||
Menyia-nyiakan istri adalah hal yang jelas dilarang oleh al-Qur’an. Perilaku ini sangat mungkin dialami perempuan, baik dalam perkawinan monogami maupun –terlebih-lebih- dalam perkawinan poligami. Mengingat kecenderungan manusia –khususnya yang poligam - untuk berbuat demikian sangat besar, maka secara tegas pula pelaku poligami diingatkan bahwa kemungkinan berbuat tidak adil yang berujung pada penyia-nyiaan istri dalam perkawinan poligami sangat besar. Allah SWT berfirman: | Menyia-nyiakan istri adalah hal yang jelas dilarang oleh al-Qur’an. Perilaku ini sangat mungkin dialami perempuan, baik dalam perkawinan monogami maupun –terlebih-lebih- dalam perkawinan [[poligami]]. Mengingat kecenderungan manusia –khususnya yang poligam - untuk berbuat demikian sangat besar, maka secara tegas pula pelaku poligami diingatkan bahwa kemungkinan berbuat tidak adil yang berujung pada penyia-nyiaan istri dalam perkawinan poligami sangat besar. Allah SWT berfirman: | ||
| Baris 289: | Baris 289: | ||
''Artinya:'' “Dan kamu sekali-sekali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung …” ''(QS. An-Nisa/4:129)'' | ''Artinya:'' “Dan kamu sekali-sekali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung …” ''(QS. An-Nisa/4:129)'' | ||
Penyerupaan nasib perempuan yang disia-siakan dengan kata "المعلقة" yang secara harfiah berarti ''barang yang digantung'' mengisyaratkan sebuah penderitaan yang berat bagi perempuan yang menjadi korban ketidakadilan suami. Ibnu Abbas, Mujahid, adh-Dahhak dan lain-lain menafsirkan makna ''mu’allaqah'' dalam ayat ini sebagai “bukan istri dan bukan pula orang yang diceraikan”.<ref>Ibnu Katsir, ''Op.Cit''., h.563</ref> Artinya, secara hitam di atas putih berstatus istri namun dalam kenyataannya tidak diberi nafkah lahir dan batin. Perbuatan seperti itu jelas merupakan siksaan yang berat bagi perempuan, apalagi jika perempuan itu tidak memiliki kekuatan - baik ekonomi maupun mental - untuk melepaskan diri dari jeratan derita yang dialaminya. Jangankan melepaskan diri, membuka suara pun mungkin tidak bisa. Ini adalah kenyataan yang dialami banyak perempuan. Oleh karena itu dengan kemahatahuanNya, Allah turun langsung melarang tindak penyia-nyiaan seperti itu. | Penyerupaan nasib perempuan yang disia-siakan dengan kata "المعلقة" yang secara harfiah berarti ''barang yang digantung'' mengisyaratkan sebuah penderitaan yang berat bagi perempuan yang menjadi korban ketidakadilan suami. Ibnu Abbas, Mujahid, adh-Dahhak dan lain-lain menafsirkan makna ''mu’allaqah'' dalam ayat ini sebagai “bukan istri dan bukan pula orang yang diceraikan”.<ref>Ibnu Katsir, ''Op.Cit''., h.563</ref> Artinya, secara hitam di atas putih berstatus istri namun dalam kenyataannya tidak diberi [[nafkah]] lahir dan batin. Perbuatan seperti itu jelas merupakan siksaan yang berat bagi perempuan, apalagi jika perempuan itu tidak memiliki kekuatan - baik ekonomi maupun mental - untuk melepaskan diri dari jeratan derita yang dialaminya. Jangankan melepaskan diri, membuka suara pun mungkin tidak bisa. Ini adalah kenyataan yang dialami banyak perempuan. Oleh karena itu dengan kemahatahuanNya, Allah turun langsung melarang tindak penyia-nyiaan seperti itu. | ||
Salah satu hal yang menarik mengenai hak-hak perempuan dalam al-Qur’an adalah adanya hak bagi mantan istri. Suami, dalam pandangan Islam, tidak bisa semena-mena menceraikan istrinya dan membiarkannya begitu saja setelah diceraikan. Mantan istri masih berhak atas nafkah, tempat tinggal dan perlakuan yang baik. Bahkan jika mantan istri dalam keadaan hamil, mantan suami harus menanggung keperluan hidup mantan istrinya dan anak yang dilahirkannya. Ketika si bayi sudah lahir, mantan suami masih pula berkewajiban memberikan upah atau kompensasi untuk si ibu yang menyusui. Allah SWT berfirman: | Salah satu hal yang menarik mengenai hak-hak perempuan dalam al-Qur’an adalah adanya hak bagi mantan istri. Suami, dalam pandangan Islam, tidak bisa semena-mena menceraikan istrinya dan membiarkannya begitu saja setelah diceraikan. Mantan istri masih berhak atas nafkah, tempat tinggal dan perlakuan yang baik. Bahkan jika mantan istri dalam keadaan hamil, mantan suami harus menanggung keperluan hidup mantan istrinya dan anak yang dilahirkannya. Ketika si bayi sudah lahir, mantan suami masih pula berkewajiban memberikan upah atau kompensasi untuk si ibu yang menyusui. Allah SWT berfirman: | ||
| Baris 365: | Baris 365: | ||
|'''Penulis''' | |'''Penulis''' | ||
|''':''' | |''':''' | ||
|'''Badriyah Fayumi''' | |'''[[Badriyah Fayumi]]''' | ||
|- | |- | ||
|'''Editor''' | |'''Editor''' | ||
| Baris 375: | Baris 375: | ||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | <references /> | ||
[[Kategori:Hukum | [[Kategori:Diskursus Hukum Islam]] | ||