Lompat ke isi

Atiyatul Ulya: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox person|name=Atiyatul Ulya|birth_date=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|imagesize=220px|known for=*Living hadith: The phenomena of fidyah prayer and fasting tradition in Indramayu (Atlantis-Press, 2017)|occupation=*Dosen di Fakultas Ushuludin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah}}'''Atiyatul Ulya''' adalah dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan juga aktif di Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah sebagai ketua Majelis Hukum dan HAM.
{{Infobox person|name=Atiyatul Ulya|birth_date=|image=Berkas:Atiyatul Ulya.jpg|imagesize=220px|known for=*Living hadith: The phenomena of fidyah prayer and fasting tradition in Indramayu (Atlantis-Press, 2017)|occupation=*Dosen di Fakultas Ushuludin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah}}'''Atiyatul Ulya''' adalah dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan juga aktif di Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah sebagai ketua Majelis Hukum dan HAM.


Dalam penyelenggaraan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia pada tahun 2021, Atiyatul Ulya terlibat dalam seluruh prosesnya, mulai pra, selama pelaksanaan, hingga pasca kongres dengan mensosialisasikan hasil-[[Hasil Kongres|hasil kongres]], tremasuk tiga fatwa [[KUPI]].
Dalam penyelenggaraan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia pada tahun 2021, Atiyatul Ulya terlibat dalam seluruh prosesnya, mulai pra, selama pelaksanaan, hingga pasca kongres dengan mensosialisasikan hasil-[[Hasil Kongres|hasil kongres]], tremasuk tiga fatwa [[KUPI]].
Baris 17: Baris 17:
Sementara itu, dalam kapasitas Ati sebagai ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah. Ati mulai memaksimalkan keberadaan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang dimiliki oleh ‘Aisyiyah untuk merespons makin tingginya kasus kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan, anak, kelompok disabilitas di Indonesia. Dalam kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan, Ati berpendapat bahwa masyarakat masih cenderung menyalahkan perempuan dengan alasan tidak menutup aurat. Padahal, ada juga perempuan yang sudah menutup aurat, tetapi tetap menjadi korban kekerasan. Jadi, menurut Ati, masalahnya bukan perempuan menutup aurat atau bukan, tetapi isi kepala pelaku, yang umumnya laki-laki.
Sementara itu, dalam kapasitas Ati sebagai ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah. Ati mulai memaksimalkan keberadaan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang dimiliki oleh ‘Aisyiyah untuk merespons makin tingginya kasus kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan, anak, kelompok disabilitas di Indonesia. Dalam kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan, Ati berpendapat bahwa masyarakat masih cenderung menyalahkan perempuan dengan alasan tidak menutup aurat. Padahal, ada juga perempuan yang sudah menutup aurat, tetapi tetap menjadi korban kekerasan. Jadi, menurut Ati, masalahnya bukan perempuan menutup aurat atau bukan, tetapi isi kepala pelaku, yang umumnya laki-laki.


Menurut Ati, pendampingan litigasi dan non litigasi perempuan, anak, dan kelompok disabilitas yang menjadi korban membutuhkan perspektif, keahlian, dan keterampilan khusus. Oleh karena itu, Ati menyebut bahwa prinsip pelayanan POSBAKUM ‘Aisyiyah’ harus bisa melayani semua orang dan dari semua kalangan. Sampai saat ini, POSBAKUM ‘Aisyiyah sudah melakukan pendampingan, baik litigasi maupun non litigasi. Rata-rata kasus yang ditangani adalah kasus perdata, seperti perkawinan, waris, hak perempuan dan anak. Kasus-kasus pengabaian hak-hak perempuan dalam perceraian, nafkah iddah, mut’ah, harta gono-gini paling dominan di hukum perdata. Juga terkait dengan isu anak terkait dengan hak nafkah, hak asuh, termasuk hak sipilnya, seperti belum memiliki akte kelahiran. Dalam aspek pidana, kasus kekerasan seksual paling sering ditangani POSBAKUM ‘Aisyiyah, selain kasus-kasus anak berhadapan dengan hukum.  
Menurut Ati, pendampingan litigasi dan non litigasi perempuan, anak, dan kelompok disabilitas yang menjadi korban membutuhkan perspektif, keahlian, dan keterampilan khusus. Oleh karena itu, Ati menyebut bahwa prinsip pelayanan POSBAKUM ‘Aisyiyah’ harus bisa melayani semua orang dan dari semua kalangan. Sampai saat ini, POSBAKUM ‘Aisyiyah sudah melakukan pendampingan, baik litigasi maupun non litigasi. Rata-rata kasus yang ditangani adalah kasus perdata, seperti perkawinan, waris, hak perempuan dan anak. Kasus-kasus pengabaian hak-hak perempuan dalam perceraian, [[nafkah]] iddah, mut’ah, harta gono-gini paling dominan di hukum perdata. Juga terkait dengan isu anak terkait dengan hak nafkah, hak asuh, termasuk hak sipilnya, seperti belum memiliki akte kelahiran. Dalam aspek pidana, kasus kekerasan seksual paling sering ditangani POSBAKUM ‘Aisyiyah, selain kasus-kasus anak berhadapan dengan hukum.  


Ati juga aktif mengampanyekan bahaya kawin anak. Menurutnya, praktik kawin anak tidak hanya merugikan perempuan, tetapi juga anak yang dilahirkan dari perkawinan anak. Sehingga, praktik kawin anak, menurut Ati, tidak patut untuk dilestarikan dan harus dicegah. Para ulama perempuan dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang dihelat pada tahun 2017 mengeluarkan fatwa bahwa praktik kawin anak haram karena kemudaratan yang ditimbulkan. Ati terlibat dalam sosialisasi tentang keberadaan KUPI dan tiga fatwanya. Ati mengatakan bahwa sebelum kongres berlangsung, pengurus kongres telah menemui sejumlah [[tokoh]] agama dan organisasi Islam agar tidak terjadi gesekan bila Kongres Ulama Perempuan Indonesia menghasilkan fatwa.  
Ati juga aktif mengampanyekan bahaya kawin anak. Menurutnya, praktik kawin anak tidak hanya merugikan perempuan, tetapi juga anak yang dilahirkan dari perkawinan anak. Sehingga, praktik kawin anak, menurut Ati, tidak patut untuk dilestarikan dan harus dicegah. Para ulama perempuan dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang dihelat pada tahun 2017 mengeluarkan fatwa bahwa praktik kawin anak haram karena kemudaratan yang ditimbulkan. Ati terlibat dalam sosialisasi tentang keberadaan KUPI dan tiga fatwanya. Ati mengatakan bahwa sebelum kongres berlangsung, pengurus kongres telah menemui sejumlah [[tokoh]] agama dan organisasi Islam agar tidak terjadi gesekan bila Kongres Ulama Perempuan Indonesia menghasilkan fatwa.