Tiga Tujuan Besar Kongres Ulama Perempuan Indonesia II: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 14: | Baris 14: | ||
Ia menjelaskan, tujuan ketiga, menyediakan ruang refleksi bagi semua aktor dalam gerakan KUPI dan [[jaringan]] internasional dalam melihat perkembangan positif kesetaraan gender di masyarakat Muslim. "Serta peran keulamaan perempuan, praktik-praktik dan tantangan [[komunitas]] inter dan intra faiths (agama dan keyakinan) dalam mempromosikan hak-hak perempuan di berbagai belahan dunia," ujar Nyai Masruchah. | Ia menjelaskan, tujuan ketiga, menyediakan ruang refleksi bagi semua aktor dalam gerakan KUPI dan [[jaringan]] internasional dalam melihat perkembangan positif kesetaraan gender di masyarakat Muslim. "Serta peran keulamaan perempuan, praktik-praktik dan tantangan [[komunitas]] inter dan intra faiths (agama dan keyakinan) dalam mempromosikan hak-hak perempuan di berbagai belahan dunia," ujar Nyai Masruchah. | ||
Nyai Masruchah mengatakan, ada lima poin yang akan dihasilkan langsung dari KUPI II. Pertama, adanya rumusan paradigma pengetahuan dan gerakan transformatif KUPI, termasuk metodologi perumusan pandangan dan sikap keagamaannya yang dikeluarkan untuk merespons isu-isu aktual, yang didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin dan akhlak karimah, teks-teks sumber Alquran dan hadits (nushush), pandangan ulama klasik dan kontemporer (aqwal ulama), Konstitusi Republik Indonesia dan perundang-undangan yang berlaku, serta pengetahuan dan pengalaman perempuan. | Nyai Masruchah mengatakan, ada lima poin yang akan dihasilkan langsung dari KUPI II. Pertama, adanya rumusan paradigma pengetahuan dan gerakan transformatif KUPI, termasuk metodologi perumusan pandangan dan sikap keagamaannya yang dikeluarkan untuk merespons isu-isu aktual, yang didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin dan akhlak karimah, teks-teks sumber Alquran dan [[hadits]] (nushush), pandangan ulama klasik dan kontemporer (aqwal ulama), Konstitusi Republik Indonesia dan perundang-undangan yang berlaku, serta pengetahuan dan pengalaman perempuan. | ||
Ia menerangkan, yang kedua, adanya sikap dan pandangan keagamaan ulama perempuan Indonesia dalam lima isu aktual yang telah dibicarakan berbagai komunitas jaringan KUPI. Yaitu, pengelolaan sampah bagi keberlanjutan lingkungan, kepemimpinan perempuan dalam melindungi bangsa dari ideologi intoleran dan penganjur kekerasan, perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat perkosaan, pemaksaan perkawinan terutama bagi perempuan dan anak-anak, pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan. | Ia menerangkan, yang kedua, adanya sikap dan pandangan keagamaan ulama perempuan Indonesia dalam lima isu aktual yang telah dibicarakan berbagai komunitas jaringan KUPI. Yaitu, pengelolaan sampah bagi keberlanjutan lingkungan, kepemimpinan perempuan dalam melindungi bangsa dari ideologi intoleran dan penganjur kekerasan, perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat perkosaan, pemaksaan perkawinan terutama bagi perempuan dan anak-anak, pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan. | ||
| Baris 27: | Baris 27: | ||
''Sumber: https://khazanah.republika.co.id/berita//rhqbet366/tiga-tujuan-besar-kongres-ulama-perempuan-indonesia-ii?'' | ''Sumber: https://khazanah.republika.co.id/berita//rhqbet366/tiga-tujuan-besar-kongres-ulama-perempuan-indonesia-ii?'' | ||
[[Kategori:Berita | |||
[[Kategori:Berita Pra | [[Kategori:Berita]] | ||
[[Kategori:Berita Pra KUPI 2]] | |||