Lompat ke isi

Faqihuddin Abdul Kodir: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi '{{Infobox person|name=Faqihuddin Abdul Kodir|birth_date=31 Desember 1971|birth_place=Cirebon|education=*SDN Kedongdong, Susukan Cirebon (1983) *MTsN Arjawinangun, Cire...'
 
Baris 5: Baris 5:
*S2 International Islamic University Malaysia|image=Faqih.jpeg|imagesize=180px}}
*S2 International Islamic University Malaysia|image=Faqih.jpeg|imagesize=180px}}


'''Faqihuddin Abdul Kodir,''' lahir di Cirebon, Jawa Barat pada 31 Desember 1971, adalah penulis dan dosen di [[IAIN Syekh Nurjati Cirebon]], [[Institut Studi Islam Fahmina]] (ISIF), dan Wakil Direktur [[Ma’had Aly Kebon Jambu]], Babakan, Ciwaringin, Cirebon. Sosok yang lebih akrab disapa dengan Kang Faqih ini juga merupakan founder Media Mubadalah.id, penulis, narasumber, dan fasilitator khususnya yang berkaitan dengan tema gender dan Islam, juga salah satu dari anggota Majelis Musyawarah [[Tentang kupi|Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] (KUPI).   
'''Faqihuddin Abdul Kodir,''' lahir di Cirebon, Jawa Barat pada 31 Desember 1971, adalah penulis dan dosen di [[IAIN Syekh Nurjati Cirebon]], [[Institut Studi Islam Fahmina]] (ISIF), dan Wakil Direktur [[Ma’had Aly Kebon Jambu]], Babakan, Ciwaringin, Cirebon. Sosok yang lebih akrab disapa dengan Kang Faqih ini juga merupakan founder Media [[Mubadalah]].id, penulis, narasumber, dan fasilitator khususnya yang berkaitan dengan tema gender dan Islam, juga salah satu dari anggota Majelis Musyawarah [[Tentang kupi|Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] (KUPI).   


Kang Faqih adalah eksekutor perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Pertama di Indonesia tahun 2017. Sebagai sosok yang sudah berkecimpung lama di dalam isu tentang Islam dan gender serta melakukan kerja-kerja pemberdayaan perempuan, perannya di dalam KUPI sangat esensial. Ia memimpin dan mengkoordinir kerja-kerja teknis di lapangan untuk mengundang dan mempertemukan semua elemen, baik para tokoh, lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan, akademisi, praktisi, maupun ulama perempuan yang memiliki perspektif, tujuan, dan nilai yang sama untuk hadir dan menyatukan gerakan di dalam KUPI.     
Kang Faqih adalah eksekutor perhelatan [[Kongres Ulama Perempuan]] Indonesia (KUPI) Pertama di Indonesia tahun 2017. Sebagai sosok yang sudah berkecimpung lama di dalam isu tentang Islam dan gender serta melakukan kerja-kerja pemberdayaan perempuan, perannya di dalam KUPI sangat esensial. Ia memimpin dan mengkoordinir kerja-kerja teknis di lapangan untuk mengundang dan mempertemukan semua elemen, baik para [[tokoh]], [[lembaga]] kemasyarakatan dan pemerintahan, akademisi, praktisi, maupun ulama perempuan yang memiliki perspektif, tujuan, dan nilai yang sama untuk hadir dan menyatukan gerakan di dalam KUPI.     


== RIWAYAT HIDUP ==
== Riwayat Hidup ==
Kang Faqih lahir, berkeluarga, dan tinggal di Cirebon. Ia menempuh pendidikan sekolah dasar di SDN Kedongdong, Susukan Cirebon (1983), melanjutkan pendidikan menengah pertama di MTsN Arjawinangun, Cirebon (1983-1986) dan pendidikan menengah atas di MA Nusantara, Arjawinangun, Cirebon (1986-1989), sambil mesantren di Dar al-Tauhid Arjawinangun, Cirebon (1983-1989), asuhan KH Ibnu Ubadillah Syathori atau Abah Inu dan KH Husein Muhammad atau Buya Husein.  
Kang Faqih lahir, berkeluarga, dan tinggal di Cirebon. Ia menempuh pendidikan sekolah dasar di SDN Kedongdong, Susukan Cirebon (1983), melanjutkan pendidikan menengah pertama di MTsN Arjawinangun, Cirebon (1983-1986) dan pendidikan menengah atas di MA Nusantara, Arjawinangun, Cirebon (1986-1989), sambil mesantren di Dar al-Tauhid Arjawinangun, Cirebon (1983-1989), asuhan KH Ibnu Ubadillah Syathori atau Abah Inu dan KH Husein Muhammad atau Buya Husein.  


Baris 18: Baris 18:
Awal tahun 2000, ia memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan aktif di kerja-kerja sosial keislaman untuk pengembangan masyarakat, terutama pemberdayaan perempuan. Pada tahun 2009, ia melanjutkan pendidikan doktoralnya di Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) UGM Yogyakarta, dan lulus pada tahun 2015 dengan topik disertasi tentang ‘Interpretasi Abu Syuqqah terhadap Teks-teks Hadist untuk Penguatan Hak-hak Perempuan dalam Islam’.  
Awal tahun 2000, ia memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan aktif di kerja-kerja sosial keislaman untuk pengembangan masyarakat, terutama pemberdayaan perempuan. Pada tahun 2009, ia melanjutkan pendidikan doktoralnya di Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) UGM Yogyakarta, dan lulus pada tahun 2015 dengan topik disertasi tentang ‘Interpretasi Abu Syuqqah terhadap Teks-teks Hadist untuk Penguatan Hak-hak Perempuan dalam Islam’.  


Selain itu, ia juga aktif menjadi narasumber, fasilitator, dan konsultan di beberapa kegiatan, antara lain konsultan Yayasan al-Madani Banda Aceh (2006-2007), konsultan dan fasilitator pelatihan gender di Aceh (2007-2009), narasumber Lokakarya Islam dan Gender di Bangkok Thailand (2009), narasumber Pelatihan Islam dan Gender untuk aktivis perempuan yang diselenggarakan oleh Sister in Islam, Kuala Lumpur Malaysia (2009), dan konsultan UNIFEM untuk pelatihan CEDAW bagi aktivis NGO di Aceh (2009).  
Selain itu, ia juga aktif menjadi narasumber, fasilitator, dan konsultan di beberapa kegiatan, antara lain konsultan Yayasan al-Madani Banda Aceh (2006-2007), konsultan dan fasilitator pelatihan gender di Aceh (2007-2009), narasumber Lokakarya Islam dan Gender di Bangkok Thailand (2009), narasumber Pelatihan Islam dan Gender untuk aktivis perempuan yang diselenggarakan oleh Sister in Islam, Kuala Lumpur Malaysia (2009), dan konsultan UNIFEM untuk pelatihan CEDAW bagi aktivis NGO di Aceh (2009).


== TOKOH DAN KEULAMAAN ==
== TOKOH DAN KEULAMAAN ==
Sepulang dari Malaysia pada awal tahun 2000, Kang Faqih bergabung dengan [[Rahima]], sebuah LSM Perempuan di Jakarta dan Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) Ciganjur. Ia menjadi penulis kolom ''Dirasah Hadist'' untuk Majalah ''Swara Rahima'' dan menjadi salah satu peneliti di FK3.    
Sepulang dari Malaysia pada awal tahun 2000, Kang Faqih bergabung dengan [[Rahima]], sebuah LSM Perempuan di Jakarta dan Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) Ciganjur. Ia menjadi penulis kolom ''Dirasah Hadist'' untuk Majalah ''Swara Rahima'' dan menjadi salah satu peneliti di FK3.    


Di Cirebon, bersama [[Husein Muhammad|Buya Husein]], Kang Fandi, dan Marzuki Wahid, Kang Faqih mendirikan [[Fahmina|Fahmina Institute]] dan menjadi direktur eksekutif selama sepuluh tahun pertama (2000-2009). Selain itu, ia juga menjadi narasumber dan fasilitator untuk pelatihan dan seminar tentang isu Gender dan Islam, baik di lembaga pemerintah maupun organisasi non-pemerintah, khususnya di Yayasan Fahmina dan Rahima. Kang Faqih juga bergabung di Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK NU) Pusat, dipercaya sebagai Sekretaris Nasional [[Alimat]] (Gerakan Nasional untuk Keadilan Keluarga dalam Perspektif Islam), dan menjadi Wakil Ketua Badan Pelaksana KUPI (2017).    
Di Cirebon, bersama [[Husein Muhammad|Buya Husein]], Kang Fandi, dan Marzuki Wahid, Kang Faqih mendirikan [[Fahmina|Fahmina Institute]] dan menjadi direktur eksekutif selama sepuluh tahun pertama (2000-2009). Selain itu, ia juga menjadi narasumber dan fasilitator untuk pelatihan dan seminar tentang isu Gender dan Islam, baik di lembaga pemerintah maupun organisasi non-pemerintah, khususnya di Yayasan [[Fahmina]] dan Rahima. Kang Faqih juga bergabung di Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK NU) Pusat, dipercaya sebagai Sekretaris Nasional [[Alimat]] (Gerakan Nasional untuk Keadilan Keluarga dalam Perspektif Islam), dan menjadi Wakil Ketua Badan Pelaksana KUPI (2017).    


KUPI sebagai sebuah kongres baru terlaksana pada tahun 2017. Akan tetapi, jika dilihat sebagai sebuah gerakan, ia telah ada sejak tahun pertama kali Rahima mengadakan Pendidikan Ulama Perempuan (PUP), bahkan bisa juga ditarik mundur terkait konsen dakwah keadilan gender yang dilakukan oleh NGO yang memiliki jaringan ke pesantren seperti LP3ES dan P3M.  
KUPI sebagai sebuah kongres baru terlaksana pada tahun 2017. Akan tetapi, jika dilihat sebagai sebuah gerakan, ia telah ada sejak tahun pertama kali Rahima mengadakan Pendidikan Ulama Perempuan (PUP), bahkan bisa juga ditarik mundur terkait konsen dakwah keadilan gender yang dilakukan oleh NGO yang memiliki jaringan ke pesantren seperti LP3ES dan P3M.  
Baris 31: Baris 31:
Ada tiga lembaga yang siap mendukung pelaksanaan kongres tersebut, yakni Rahima, Alimat, dan Fahmina. Karena Kang Faqih memiliki kedudukan strategis di tiga lembaga tersebut, yakni sebagai sekertaris di Alimat, pengawas di Rahima, dan pendiri Fahmina, ia pun didaulat untuk menjadi eksekutor perhelatan KUPI thaun 2017.   
Ada tiga lembaga yang siap mendukung pelaksanaan kongres tersebut, yakni Rahima, Alimat, dan Fahmina. Karena Kang Faqih memiliki kedudukan strategis di tiga lembaga tersebut, yakni sebagai sekertaris di Alimat, pengawas di Rahima, dan pendiri Fahmina, ia pun didaulat untuk menjadi eksekutor perhelatan KUPI thaun 2017.   


KUPI merupakan sebuah momentum perjumpaan para ulama perempuan, penggerak komunitas, praktisi, akademisi yang diberi jalan, ruang, dan perspektif untuk bergerak bersama. Tidak hanya di Indonesia, KUPI yang merupakan kongres ulama perempuan pertama di dunia juga menginspirasi negara-negara lain, seperti Malaysia, Afganistan, Pakistan, dan Thailand.   
KUPI merupakan sebuah momentum perjumpaan para ulama perempuan, penggerak [[komunitas]], praktisi, akademisi yang diberi jalan, ruang, dan perspektif untuk bergerak bersama. Tidak hanya di Indonesia, KUPI yang merupakan kongres ulama perempuan pertama di dunia juga menginspirasi negara-negara lain, seperti Malaysia, Afganistan, Pakistan, dan Thailand.   


Di Indonesia, fatwa KUPI terkait usia perkawinan anak digunakan pemerintah untuk dijadikan landasan regulasi terbaru terkait batas usia perkawinan. Dengan adanya KUPI, sesuatu yang bisa didorong dan dilaksanakan bersama-sama lebih mudah dilakukan dan dikonsolidasikan. KUPI tidak memiliki tokoh tunggal dan sentral, tetapi semua yang tergabung saling memberikan tempat dan mendukung selama masih dalam satu perspektif dan tujuan yang sama. Gerakan bersama yang dilakukan tidak dikelola oleh KUPI secara struktural, tetapi setiap jaringan dan simpul KUPI bergerak sesuai isu mereka masing-masing, dan dikomunikasikan dengan KUPI. Siapa bergerak apa, dan satu sama lain saling terhubung untuk berkegiatan dan bergerak bersama-sama.  
Di Indonesia, fatwa KUPI terkait usia perkawinan anak digunakan pemerintah untuk dijadikan landasan regulasi terbaru terkait batas usia perkawinan. Dengan adanya KUPI, sesuatu yang bisa didorong dan dilaksanakan bersama-sama lebih mudah dilakukan dan dikonsolidasikan. KUPI tidak memiliki tokoh tunggal dan sentral, tetapi semua yang tergabung saling memberikan tempat dan mendukung selama masih dalam satu perspektif dan tujuan yang sama. Gerakan bersama yang dilakukan tidak dikelola oleh KUPI secara struktural, tetapi setiap jaringan dan simpul KUPI bergerak sesuai isu mereka masing-masing, dan dikomunikasikan dengan KUPI. Siapa bergerak apa, dan satu sama lain saling terhubung untuk berkegiatan dan bergerak bersama-sama.  
Baris 58: Baris 58:
# ''Interpretation of Hadith for Equality between Women and Men: Reading Taḥrīr al-Mar’a fī Aṣr al-Risāla by ‘Abd al-Ḥalīm Muḥ ammad Abū Shuqqa (1924-1995)''. Dissertation. Yogyakarta: The Graduate School-Universitas Gadjah Mada, 2015.
# ''Interpretation of Hadith for Equality between Women and Men: Reading Taḥrīr al-Mar’a fī Aṣr al-Risāla by ‘Abd al-Ḥalīm Muḥ ammad Abū Shuqqa (1924-1995)''. Dissertation. Yogyakarta: The Graduate School-Universitas Gadjah Mada, 2015.
# ''Menggagas Fiqh Ikhtilaf: Potret dan Prakarsa Cirebon''. Cirebon: ISIF dan Fahmina Institute. 2018
# ''Menggagas Fiqh Ikhtilaf: Potret dan Prakarsa Cirebon''. Cirebon: ISIF dan Fahmina Institute. 2018
# ''Menguatkan Peran dan Eksistensi Ulama Perempuan Indonesia: Rencana Strategis Gerakan Keulamaan Perempuan paska KUPI''. Cirebon: Fahmina Insitute, 2018.
# ''Menguatkan Peran dan Eksistensi [[Ulama Perempuan Indonesia]]: Rencana Strategis Gerakan Keulamaan Perempuan paska KUPI''. Cirebon: Fahmina Insitute, 2018.
# “Seeds of Gender Equality within Islam”, di dalam ''Interfaith Dialogue in Indonesia and Beyond''. Geneva: Globalethics, 2017.
# “Seeds of Gender Equality within Islam”, di dalam ''Interfaith Dialogue in Indonesia and Beyond''. Geneva: Globalethics, 2017.
# “Reading a Feminist Response on “The Book of Knowledge” Based on Gadamer’s Philosophical Hermeneutics”, di dalam ''Dinika: Academic Journal of Islamic Studies''. Vol. 2, No. 2, May-August, 2017. Pp. 167- 184.  <nowiki>https://www.researchgate.net/publication/323661179_Reading_a_Feminist_Response_on_The_Book_of_Knowledge_based_on_Gadamer's_Philosophical_Hermeneutics</nowiki>
# “Reading a Feminist Response on “The Book of Knowledge” Based on Gadamer’s Philosophical Hermeneutics”, di dalam ''Dinika: Academic Journal of Islamic Studies''. Vol. 2, No. 2, May-August, 2017. Pp. 167- 184.  <nowiki>https://www.researchgate.net/publication/323661179_Reading_a_Feminist_Response_on_The_Book_of_Knowledge_based_on_Gadamer's_Philosophical_Hermeneutics</nowiki>
Baris 70: Baris 70:
# “Dirasah Hadits: Pembacaan Resiprokal terhadap Isu-Isu Seksualitas dalam Hadits”. ''Swara Rahim'', 40, Th. 12. (2012).
# “Dirasah Hadits: Pembacaan Resiprokal terhadap Isu-Isu Seksualitas dalam Hadits”. ''Swara Rahim'', 40, Th. 12. (2012).
# “Dirasah Hadits: Respon yang Arif terhadap Booming Teknologi Seks”. ''Swara Rahima'' 50, Th. 15. (2015)
# “Dirasah Hadits: Respon yang Arif terhadap Booming Teknologi Seks”. ''Swara Rahima'' 50, Th. 15. (2015)
# “Qir’ah Tabaduliyah: Ikhtiar Memahami teks-teks Hadits untuk Meneguhkan Perspektif Keadilan dalam Isu-isu Keluarga”, di dalam Dr. Nur Rofiah Bil. Uzm (ed.). ''Modul Lokakarya: Perspektif Keadilan dalam Hukum Keluarga Islam bagi Penguatan Perempuan Kepala Rumah Tangga''. Jakarta: Pekka dan Alimat, 2015.
# “Qir’ah Tabaduliyah: Ikhtiar Memahami teks-teks Hadits untuk Meneguhkan Perspektif Keadilan dalam Isu-isu Keluarga”, di dalam Dr. Nur Rofiah Bil. Uzm (ed.). ''Modul Lokakarya: Perspektif Keadilan dalam [[Hukum Keluarga]] Islam bagi Penguatan Perempuan Kepala Rumah Tangga''. Jakarta: Pekka dan Alimat, 2015.
# “Interpretation as a Conversation: Problem of Reading Hadith within Islamic Feminism”, di dalam ''En Arche: Indonesian Journal on Inter-Religious Studies'', Number 2, Vol. 3, (2014), pp. 86-115.
# “Interpretation as a Conversation: Problem of Reading Hadith within Islamic Feminism”, di dalam ''En Arche: Indonesian Journal on Inter-Religious Studies'', Number 2, Vol. 3, (2014), pp. 86-115.
# “Gender Equality and the Hadith of the Prophet Muhammad: Reinterpreting the Concepts of ‘Mahram’ and ‘Qiwāma”, di dalam Ziba Mir-Hosseini, Kari Vogt, Lena Larsen, and Christian Moe (eds.), ''Gender and Equality in Muslim Family Law: Justice and Ethics in the Islamic Legal Process''. London; New York: I.B. Tauris, 2013, p.169–89.
# “Gender Equality and the Hadith of the Prophet Muhammad: Reinterpreting the Concepts of ‘Mahram’ and ‘Qiwāma”, di dalam Ziba Mir-Hosseini, Kari Vogt, Lena Larsen, and Christian Moe (eds.), ''Gender and Equality in Muslim Family Law: Justice and Ethics in the Islamic Legal Process''. London; New York: I.B. Tauris, 2013, p.169–89.
Baris 119: Baris 119:
Beberapa buku yang diedit, antara lain:
Beberapa buku yang diedit, antara lain:


# ''Dokumen Resmi Kongres Ulama Perempuan Indonesia: Proses dan Hasil''. Cirebon: Fahmina Institute, 2017.
# ''[[Dokumen]] Resmi Kongres Ulama Perempuan Indonesia: [[Proses]] dan [[Hasil]]''. Cirebon: Fahmina Institute, 2017.
# ''Ragam Kajian mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga''. Cirebon: ISIF, 2012.
# ''Ragam Kajian mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga''. Cirebon: ISIF, 2012.
# ''Jurnalisme Kemanusiaan: Pengalaman Enam Radio Komunitas di Cirebon, Kuningan, Indramayu dan Majalengka''. Cirebon: Fahmina Institute, 2008.
# ''Jurnalisme Kemanusiaan: Pengalaman Enam Radio Komunitas di Cirebon, Kuningan, Indramayu dan Majalengka''. Cirebon: Fahmina Institute, 2008.
# ''Bukan, Kota Wali: Relasi Negara-Rakyat dalam Kebijakan Pemerintah Kota.'' Cirebon: Fahmina Institute, 2004.
# ''Bukan, Kota Wali: Relasi Negara-Rakyat dalam Kebijakan Pemerintah Kota.'' Cirebon: Fahmina Institute, 2004.
# ''Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan''. Jakarta: Rahima, 2002.
# ''Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan''. Jakarta: Rahima, 2002.
# ''Fiqh Perempuan: Refleksi Kyai atas Wacana Agama dan Gender''. Yogyakarta: LKiS, 2001.  
# ''Fiqh Perempuan: [[Refleksi]] Kyai atas Wacana Agama dan Gender''. Yogyakarta: LKiS, 2001.  


Lagu/Shalawat yang Kang Faqih ciptakan:
Lagu/Shalawat yang Kang Faqih ciptakan: