Hukum Pinjaman Online: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Pinjaman online merupakan fenomena yang sangat marak akhir-akhir ini. Kalau kita kembalikan ke [[fiqh]]. Pinjaman online masuk dalam bab utang-piutang. Bagaimana hukum utang-piutang dalam Islam? | |||
Adakah yang meminjam uang secara online? Apakah meminjam uang secara online di dalam Islam diperbolehkan? Dan bagaimanakah hukumnya menurut kacamata Islam? Yuk kita saksikan penyampaian dari Nyai [[Badriyah Fayumi]] berikut ini. | Adakah yang meminjam uang secara online? Apakah meminjam uang secara online di dalam Islam diperbolehkan? Dan bagaimanakah hukumnya menurut kacamata Islam? Yuk kita saksikan penyampaian dari Nyai [[Badriyah Fayumi]] berikut ini. | ||
Revisi per 1 November 2023 13.02
Pinjaman online merupakan fenomena yang sangat marak akhir-akhir ini. Kalau kita kembalikan ke fiqh. Pinjaman online masuk dalam bab utang-piutang. Bagaimana hukum utang-piutang dalam Islam?
Adakah yang meminjam uang secara online? Apakah meminjam uang secara online di dalam Islam diperbolehkan? Dan bagaimanakah hukumnya menurut kacamata Islam? Yuk kita saksikan penyampaian dari Nyai Badriyah Fayumi berikut ini.