Lompat ke isi

Rahima: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 157: Baris 157:
Untuk memperoleh kwalitas ulama perempuan seperti di atas diperlukan proses pendidikan secara khusus yang di disain oleh Rahima. Pertama, sowan atau silaturrahim dengan para tokoh di wiyaha dimana akan menjadi program PUP. Silaturrahim ini dilakukan untuk memperkenalka program PUP Rahima dan mendapat dukungan baik dalam penjaringan calon peserta maupun dalam implementasi PUP. Kedua, proses rekrutmen calon peserta. Rekrutmen dilakukan melalui berberapa tahap yaitu: 1) pengumuman calon peserta dengan kriteria yaitu:  perempuan, usia (25-45), mempunyai kemampuan membaca kitab kuning, memiliki komunitas (pesantren/ majlis taklim/ mahasiswa/ siswa), dan berkomitmen mengikuti rangkaian pendidikan secara tuntas (dibuktikan dalam lebar komitmen), mengirimkan data dan mengirimkan tulisan tentang isu perempuan kepanitia.  Ketiga, wawancara. Wawancara dilakukan dengan beberapa tahap, yaiitu: pembacaan kitab kuning, cara mengenal dan menganalisa problem perempuan di komunitas, dan koitmen. Keempat, pengumuman. Pengumuman ini sebagai proses akhir rekrutmen yang menentukan peserta yang dinyatakan lolos dari hasil test. Dari sekian banyak peserta, Rahima hanya akan memilih 25-27 peserta.  
Untuk memperoleh kwalitas ulama perempuan seperti di atas diperlukan proses pendidikan secara khusus yang di disain oleh Rahima. Pertama, sowan atau silaturrahim dengan para tokoh di wiyaha dimana akan menjadi program PUP. Silaturrahim ini dilakukan untuk memperkenalka program PUP Rahima dan mendapat dukungan baik dalam penjaringan calon peserta maupun dalam implementasi PUP. Kedua, proses rekrutmen calon peserta. Rekrutmen dilakukan melalui berberapa tahap yaitu: 1) pengumuman calon peserta dengan kriteria yaitu:  perempuan, usia (25-45), mempunyai kemampuan membaca kitab kuning, memiliki komunitas (pesantren/ majlis taklim/ mahasiswa/ siswa), dan berkomitmen mengikuti rangkaian pendidikan secara tuntas (dibuktikan dalam lebar komitmen), mengirimkan data dan mengirimkan tulisan tentang isu perempuan kepanitia.  Ketiga, wawancara. Wawancara dilakukan dengan beberapa tahap, yaiitu: pembacaan kitab kuning, cara mengenal dan menganalisa problem perempuan di komunitas, dan koitmen. Keempat, pengumuman. Pengumuman ini sebagai proses akhir rekrutmen yang menentukan peserta yang dinyatakan lolos dari hasil test. Dari sekian banyak peserta, Rahima hanya akan memilih 25-27 peserta.  


Tahap berikutnya adalah pendidikan PUP. Pendidkan PUP ini dilakukan dalam lima kali tadarus/ pertemuan pada umumnya, dan masing-masing pertemuan dilakukan selama 4-5 hari. Materi yang disampaikan dalam tadarus PUP ini yaitu: (1) Sensitivitas gender dan kesehatan reproduksi; (2) Metodologi wacana keagamaan (tafsir, hadis, fiqih dan usul fiqh); (3) Mengenal Metodlogogi Istinbatul di Indonesia termasuk Metodologi Fatwa KUPI, dan; (4) Analisis Sosial, termasuk HAM dan HAP, (5) Pengoganisasian masyarakat dan dakwah transformasi. Pendidikan PUP ini menggunakan metodologi pendidikan orang dewasa yang menekankan daur pendidikan aksi-refleksi. Sebagai proses pendidikan yang berkesinambungan, proses jeda antar satu tadarus ke tadarus berikutnya, Rahima meminta peserta menulis pengalamannya sesuai dengan materi yang disampaikan. Misalnya pada tadarus pertama, peserta diminta mengamati persoalan perempuan yang ada di sekitar dengan menggunakan analisis gender yang sudah didapatkan dalam pendidikan sebelumnya, begitu seterusnya.  
Tahap berikutnya adalah pendidikan PUP. Pendidkan PUP ini dilakukan dalam lima kali tadarus/ pertemuan pada umumnya, dan masing-masing pertemuan dilakukan selama 4-5 hari. Materi yang disampaikan dalam tadarus PUP ini yaitu: (1) Sensitivitas gender dan kesehatan reproduksi; (2) Metodologi wacana keagamaan (tafsir, hadis, fiqih dan usul fiqh); (3) Mengenal Metodlogogi Istinbatul di Indonesia termasuk [[Metodologi Fatwa KUPI]], dan; (4) Analisis Sosial, termasuk HAM dan HAP, (5) Pengoganisasian masyarakat dan dakwah transformasi. Pendidikan PUP ini menggunakan metodologi pendidikan orang dewasa yang menekankan daur pendidikan aksi-refleksi. Sebagai proses pendidikan yang berkesinambungan, proses jeda antar satu tadarus ke tadarus berikutnya, Rahima meminta peserta menulis pengalamannya sesuai dengan materi yang disampaikan. Misalnya pada tadarus pertama, peserta diminta mengamati persoalan perempuan yang ada di sekitar dengan menggunakan analisis gender yang sudah didapatkan dalam pendidikan sebelumnya, begitu seterusnya.  


Tahap selanjutnya setelah perserta mengikuti tadarus PUP, Rahima melakukan monitoring dan evaluasi (MONEV). Monev dilakukan untuk melihat rencana kerja peserta terutama dalam melakukan dakwah dan pengorganisasian di komunitas berjalan dan mengenal hambatan-hambatan yang dihadapi yang kemudian melakukan perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan kedepan.  
Tahap selanjutnya setelah perserta mengikuti tadarus PUP, Rahima melakukan monitoring dan evaluasi (MONEV). Monev dilakukan untuk melihat rencana kerja peserta terutama dalam melakukan dakwah dan pengorganisasian di komunitas berjalan dan mengenal hambatan-hambatan yang dihadapi yang kemudian melakukan perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan kedepan.  
Baris 182: Baris 182:


==== 4. Madrasah Rahima untuk Tokoh Agama ====
==== 4. Madrasah Rahima untuk Tokoh Agama ====
Madrasah untuk Tokoh Agama ini sudah dilakukan Rahima di beberapa tempat yaitu di Madura, Jember, Lamongan, Kediri, Garut, Aceh, Gunungkidul, Kulon Progo, Lampung Timur dan Tanggamus. Madrash Tokoh Agama ini menggabungkan para Ibu Nyai dan Pak Kyai dari pesantren dan majlis taklim. Namun demikian, ada pula yang secara khusus para tokoh agama laki-laki yakni para kepala KUA (Kantor Urusan Agama) yang mengurusi masalah keagamaan di level Kecamatan termasuk membina keluarga sakinah bagi pasangan calon pengantin. Tema-tema pendidikan hampir sama dengan materi lainnya yaitu (1) Sensivitas Jender; (2) Kajian wacana ke Islaman yang adil gender; (3) Analisis Sosial (5) Pengorganisasian Masyarakat. Hanya saja ketika Madrsah untuk Tokoh Agama ini dilakukan pasca KUPI tahun 2017, maka pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan keadilan hakiki dan mubadalah. Pendekatan KUPI lebih mudah diterima ketimbang pendekatan yang dilakukan sebelumnya, resistensi tidak terlalu besar. Namun demikian, hal yang berbeda dari tadarus yang lainnya, materi kajian keislaman yang adil gender mendapat porsi yang lebih besar dan selalu diulang pada setipa tadarus.
Madrasah untuk Tokoh Agama ini sudah dilakukan Rahima di beberapa tempat yaitu di Madura, Jember, Lamongan, Kediri, Garut, Aceh, Gunungkidul, Kulon Progo, Lampung Timur dan Tanggamus. Madrash Tokoh Agama ini menggabungkan para Ibu Nyai dan Pak Kyai dari pesantren dan majlis taklim. Namun demikian, ada pula yang secara khusus para tokoh agama laki-laki yakni para kepala KUA (Kantor Urusan Agama) yang mengurusi masalah keagamaan di level Kecamatan termasuk membina keluarga [[sakinah]] bagi pasangan calon pengantin. Tema-tema pendidikan hampir sama dengan materi lainnya yaitu (1) Sensivitas Jender; (2) Kajian wacana ke Islaman yang adil gender; (3) Analisis Sosial (5) Pengorganisasian Masyarakat. Hanya saja ketika Madrsah untuk Tokoh Agama ini dilakukan pasca KUPI tahun 2017, maka pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan keadilan hakiki dan mubadalah. Pendekatan KUPI lebih mudah diterima ketimbang pendekatan yang dilakukan sebelumnya, resistensi tidak terlalu besar. Namun demikian, hal yang berbeda dari tadarus yang lainnya, materi kajian keislaman yang adil gender mendapat porsi yang lebih besar dan selalu diulang pada setipa tadarus.


Pada Madrsah Tokoh Agama untuk kepala KUA (2017-2020), terdapat pengalaman baik yakni, lahirnya SOP atau Petunjuk Teknis untuk mewujudkan keluarga sakinah tanpa kekerasan mulai sebelum pernikahan hingga sudah menikah. bagaimana konseling dan pendidikan yang diberikan oleh penghulu dan kepala KUA sebelum pernikahan dan seteah akad ketika pasangan mendapat persoalan. Bahkan dari empat kabupaten yaitu Gunungkidul, Kulon Progo, Lampung Timur dan Tanggamus mereka menghasilan fakta kesalingan yang dibacakan oleh pasangan setelah akad. Fakta kesalingan sebagai komitmen bersama dalam upaya membentuk keluarga sakinah tanpa kekerasan. selain itu, Rahima memproduksi khutbah nikah yang adil gender yang memuat pesan-pesan kesalingan dalam memahami dalil agama tentang keluarga.
Pada Madrsah Tokoh Agama untuk kepala KUA (2017-2020), terdapat pengalaman baik yakni, lahirnya SOP atau Petunjuk Teknis untuk mewujudkan keluarga sakinah tanpa kekerasan mulai sebelum pernikahan hingga sudah menikah. bagaimana konseling dan pendidikan yang diberikan oleh penghulu dan kepala KUA sebelum pernikahan dan seteah akad ketika pasangan mendapat persoalan. Bahkan dari empat kabupaten yaitu Gunungkidul, Kulon Progo, Lampung Timur dan Tanggamus mereka menghasilan fakta kesalingan yang dibacakan oleh pasangan setelah akad. Fakta kesalingan sebagai komitmen bersama dalam upaya membentuk keluarga sakinah tanpa kekerasan. selain itu, Rahima memproduksi khutbah nikah yang adil gender yang memuat pesan-pesan kesalingan dalam memahami dalil agama tentang keluarga.
Baris 218: Baris 218:


==== 7. Poster dan Infografis ====
==== 7. Poster dan Infografis ====
Sebagai bahan kampanye publik untuk membangun kesadaran tentang Islam dan hak-hak perempuan, Rahima mencetak sejumlah poster. Pesan-pesan yang ditulisa terkait dengan kesehatan reproduksi, strategi menemukan kemnali keadilan Islam bagi perempuan dan laki-laki, hadis dan ayat [[al-Qur’an]] yang mengandung pesan kesalingan atau keadilan bagi laki-laki dan perempuan, memaknai kembali tentang suami shaleh, hijrah dan masih banyak tema lainnya.
Sebagai bahan kampanye publik untuk membangun kesadaran tentang Islam dan hak-hak perempuan, Rahima mencetak sejumlah poster. Pesan-pesan yang ditulisa terkait dengan kesehatan reproduksi, strategi menemukan kemnali keadilan Islam bagi perempuan dan laki-laki, hadis dan ayat [[al-Qur’an]] yang mengandung pesan kesalingan atau keadilan bagi laki-laki dan perempuan, memaknai kembali tentang suami shaleh, [[hijrah]] dan masih banyak tema lainnya.


==== 8. Media Sosial dengan nama swararahima: Instagram, Facebook, Twitter, (swararahima) dan Youtube (swararahima dotcom) ====
==== 8. Media Sosial dengan nama swararahima: Instagram, Facebook, Twitter, (swararahima) dan Youtube (swararahima dotcom) ====
Baris 251: Baris 251:
# Kontroversi Posisi Perempuan dalam Syariat Islam, Agustus 2001
# Kontroversi Posisi Perempuan dalam Syariat Islam, Agustus 2001
# Pemimpin Perempuan dalam Islam, Hadiah Setengah Hati?, November 2001
# Pemimpin Perempuan dalam Islam, Hadiah Setengah Hati?, November 2001
# Jihad daan Kaum Perempuan, Februari 2002
# [[Jihad]] daan Kaum Perempuan, Februari 2002
# Meneliti Jejak Jejak Seksualitas Perempuan dalam Tradisi Islam, Juli 2002
# Meneliti Jejak Jejak Seksualitas Perempuan dalam Tradisi Islam, Juli 2002
# Islam, Perempuan dan Hiv/Aids; Ada Apa?, Desember 2002
# Islam, Perempuan dan Hiv/Aids; Ada Apa?, Desember 2002
Baris 359: Baris 359:
# Prinsip mengajak pada kebaikan (2008)
# Prinsip mengajak pada kebaikan (2008)
# Adab bertetangga (2008)
# Adab bertetangga (2008)
# Musyawarah dalam pandangan Islam (2008)
# [[Musyawarah]] dalam pandangan Islam (2008)
# Peran dan Fungsi Masjid bagi Umat Islam (2008)
# Peran dan Fungsi Masjid bagi Umat Islam (2008)
# Fastabiqul Khoirat (2008)
# Fastabiqul Khoirat (2008)
Baris 400: Baris 400:
# [[Kesaksian Perempuan]], Benarkah separoh Laki-laki? (2008)
# [[Kesaksian Perempuan]], Benarkah separoh Laki-laki? (2008)
# Menilai Kawin Paksa Perspektif Fiqih dan Perlindungan Anak (2008)
# Menilai Kawin Paksa Perspektif Fiqih dan Perlindungan Anak (2008)
# Tubuh Perempuan dalam Kajian; Menimbang Ulang Makna Hijab dan Aurat (2009)
# Tubuh Perempuan dalam Kajian; Menimbang Ulang Makna Hijab dan [[Aurat]] (2009)
# Ramadhan dan Keberpihakan Kepada Kaum Papa (2009)
# Ramadhan dan Keberpihakan Kepada Kaum Papa (2009)
# Kanjian Kronologis Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Perempuan (2009)
# Kanjian Kronologis Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Perempuan (2009)
Baris 608: Baris 608:


'''[2]''' Program Fiqhunnisa merupakan salah satu program di P3M. Fiqhunnisa membahas persoalan kesehatan reproduski, yang bukan hanya semata-mata masalah fisik biologis. Namun merupakan persoalan esensial perempuan, yaitu karena dia punya Rahim yang dimiliki oleh perempuan yang sub-ordiant dalam masyarakat, keluarga, juga masayarakat Islam sehingga isu itu menjadi strategis”.  Program ini pada awalnya dipegang oleh Lies Marcoes dan banyak dibantu oleh aktivist Perempuan dari Kalyanamitra, seperti  Kamala Chandra Kirana, Sita Aripurnami, Ita F Nadia, Galuh Wandhita, Myra Diyarsi dan lain-lain. Mereka aktif membantu merumuskan bentuk-bentuk praktis penyebaran isue keadilan gender dan Islam atau melakukan studi-studi tentang persoalan-persoalan perempuan, menemani P3M ke berbagai daerah, keluar-masuk pesantren-pesantren untuk melakukan pendidikan atau training atau workshop. Dalam perkembangan berikutnya, Farha Ciciek, ikut bergabung memperkuat ''Fiqhunnisa,'' dan ketika Lies Marcoes melanjutnya studinya ke Negeri Belanda, Farha Ciciek diangkat sebagai penggantinya mempimpin Divisi ''Fiqhunisa’.'' Divisi ''Fiqhunnisa''’, fokus melakukan refleksi kritis atas penafsiran teks-teks keagamaan yang bias gender. Kajian kritis dimulai terhadap teks-teks keagamaan, khususnya kitab-kitab kuning pesantren. Pak Masdar selaku Direktur P3M pada masa itu melakukan kajian awal yang cukup sistematis terhadap bias-bias patriarki dalam kitab-kitab kuning pesantren. Kajian kritis ini dilanjutkan dengan rekonstruksi wacana ''fiqh'' perempuan ke arah yang lebih berperspektif keadilan. Dipilihnya isu kesehatan reproduksi perempuan dalam perspektif Islam menjadi pintu masuk yang cukup strategis untuk mengenalkan wacana kesetaraan gender ke masyarakat Muslim, khususnya di kalangan pesantren. Pesantren ketika masa orde baru dijadikan alat untuk mengontrol dan mengebiri hak-hak kesehatan reproduksi perempuan dengan program KB. Wacana ini kemudian disosialisasikan kepada para kyai dan nyai di pesantren melalui serangkaian program ''workshop'' dan training. Program-program ini dianggap cukup sukses memperkenalkan wacana gender yang lebih progresif di kalangan pesantren yang sebelumnya terkenal sebagai institusi yang kental dengan nilai-nilai patriarki. (Helmi Aly (2010))
'''[2]''' Program Fiqhunnisa merupakan salah satu program di P3M. Fiqhunnisa membahas persoalan kesehatan reproduski, yang bukan hanya semata-mata masalah fisik biologis. Namun merupakan persoalan esensial perempuan, yaitu karena dia punya Rahim yang dimiliki oleh perempuan yang sub-ordiant dalam masyarakat, keluarga, juga masayarakat Islam sehingga isu itu menjadi strategis”.  Program ini pada awalnya dipegang oleh Lies Marcoes dan banyak dibantu oleh aktivist Perempuan dari Kalyanamitra, seperti  Kamala Chandra Kirana, Sita Aripurnami, Ita F Nadia, Galuh Wandhita, Myra Diyarsi dan lain-lain. Mereka aktif membantu merumuskan bentuk-bentuk praktis penyebaran isue keadilan gender dan Islam atau melakukan studi-studi tentang persoalan-persoalan perempuan, menemani P3M ke berbagai daerah, keluar-masuk pesantren-pesantren untuk melakukan pendidikan atau training atau workshop. Dalam perkembangan berikutnya, Farha Ciciek, ikut bergabung memperkuat ''Fiqhunnisa,'' dan ketika Lies Marcoes melanjutnya studinya ke Negeri Belanda, Farha Ciciek diangkat sebagai penggantinya mempimpin Divisi ''Fiqhunisa’.'' Divisi ''Fiqhunnisa''’, fokus melakukan refleksi kritis atas penafsiran teks-teks keagamaan yang bias gender. Kajian kritis dimulai terhadap teks-teks keagamaan, khususnya kitab-kitab kuning pesantren. Pak Masdar selaku Direktur P3M pada masa itu melakukan kajian awal yang cukup sistematis terhadap bias-bias patriarki dalam kitab-kitab kuning pesantren. Kajian kritis ini dilanjutkan dengan rekonstruksi wacana ''fiqh'' perempuan ke arah yang lebih berperspektif keadilan. Dipilihnya isu kesehatan reproduksi perempuan dalam perspektif Islam menjadi pintu masuk yang cukup strategis untuk mengenalkan wacana kesetaraan gender ke masyarakat Muslim, khususnya di kalangan pesantren. Pesantren ketika masa orde baru dijadikan alat untuk mengontrol dan mengebiri hak-hak kesehatan reproduksi perempuan dengan program KB. Wacana ini kemudian disosialisasikan kepada para kyai dan nyai di pesantren melalui serangkaian program ''workshop'' dan training. Program-program ini dianggap cukup sukses memperkenalkan wacana gender yang lebih progresif di kalangan pesantren yang sebelumnya terkenal sebagai institusi yang kental dengan nilai-nilai patriarki. (Helmi Aly (2010))


'''[3]''' Gagasan tentang ulama perempuan sudah ada bahkan sejak Rahima masih di P3M dengan program ''Fiqhunnisa.'' Kemudian gagasan itu dituangkan dalam diskusi rutin melalui pengajian metodologi kajian kitab yang diasuh oleh KH. Husein Muhammad dengan melibatkan sekitar 10 orang mahasiswa UIN Jakarta awal tahun 2002-2003. Akan tetapi pengajia itu belum memenuhi harapan Rahima karena hanya melahirkan ulama intelektual konvensional,  yang terpisah dengan realitas masyarakat. Sedangkan kebutuhan Rahima adalah ulama yang berada ditengah masyarakat, dan melakukan upaya-upaya pengorganisasian masyarakat.
'''[3]''' Gagasan tentang ulama perempuan sudah ada bahkan sejak Rahima masih di P3M dengan program ''Fiqhunnisa.'' Kemudian gagasan itu dituangkan dalam diskusi rutin melalui pengajian metodologi kajian kitab yang diasuh oleh KH. Husein Muhammad dengan melibatkan sekitar 10 orang mahasiswa UIN Jakarta awal tahun 2002-2003. Akan tetapi pengajia itu belum memenuhi harapan Rahima karena hanya melahirkan ulama intelektual konvensional,  yang terpisah dengan realitas masyarakat. Sedangkan kebutuhan Rahima adalah ulama yang berada ditengah masyarakat, dan melakukan upaya-upaya pengorganisasian masyarakat.
Baris 615: Baris 613:
Pada tahun 2004, Rahima merumuskan metodologi untuk pendidikan pengkaderan ulama perempuan dengan menghadirkan sejumlah pakar dalam beberapa kegiatan. Kemudian pada April 2005 Rahima mulai merumuskan modul pendidikan PUP termasuk merumuskan kriteria dan tahapan untuk rekrutmen peserta PUP. Pada tahun yang sama mulai melakukan pendidikan PUP angkatan pertama wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.  
Pada tahun 2004, Rahima merumuskan metodologi untuk pendidikan pengkaderan ulama perempuan dengan menghadirkan sejumlah pakar dalam beberapa kegiatan. Kemudian pada April 2005 Rahima mulai merumuskan modul pendidikan PUP termasuk merumuskan kriteria dan tahapan untuk rekrutmen peserta PUP. Pada tahun yang sama mulai melakukan pendidikan PUP angkatan pertama wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.  


Proses pendidikan itu, diharapkan melahirkan Ulama Perempuan yang legitimated (diakui keberdaannya dan  fatwa-fatwanya), yang bisa tampil sebagai pelaku utama dalam upaya penyebaraan gagasaan tentang penghargaan, keadilan dan kesetaran bagi perempuan, tentu dengan perspektif Islam. Lebih jauh mereka diharapkan bisa merombak budaya yang selama ini membelenggu sehingga perempuan tidak bisa mengaktualisasikan kepentingannya, mendorong terjadi perubahan-perubahan kebijakan Negara ke arah yang lebih memihak kepada kepentingan perempuan; agar kebijakan-kebjiakan itu lebih memihak kepada upaya-upaya dan tegaknya hak-hak perempuan dalam masyarakat. (Helmi Aly, (2010) hal. )
Proses pendidikan itu, diharapkan melahirkan Ulama Perempuan yang legitimated (diakui keberdaannya dan  fatwa-fatwanya), yang bisa tampil sebagai pelaku utama dalam upaya penyebaraan gagasaan tentang penghargaan, keadilan dan kesetaran bagi perempuan, tentu dengan perspektif Islam. Lebih jauh mereka diharapkan bisa merombak budaya yang selama ini membelenggu sehingga perempuan tidak bisa mengaktualisasikan kepentingannya, mendorong terjadi perubahan-perubahan kebijakan Negara ke arah yang lebih memihak kepada kepentingan perempuan; agar kebijakan-kebjiakan itu lebih memihak kepada upaya-upaya dan tegaknya hak-hak perempuan dalam masyarakat. (Helmi Aly, (2010) hal.)
 
'''[4]''' Pendidikan PUP  dikembangkan dengan Asumsi bahwa yang paling efektif berbicara tentang perempuan adalah perempuan itu sendiri karena mereka lah ’mengalami’ persoalan-persoalan perempuan secara langsung, dan karena itu dapat melihat persoalan perempuan dengan cara pandang perempuan. Ulama Perempuan  efektif mengembangkan tafsir ajaran agama tentang perempuan dan persoalan-persoalan perempuan, dengan cara pandang perempuan. Banyak ajaran agama yang berkaitan dengan perempuan dan urusan perempuan  bias laki-laki, karena ajaran agama diturunkan dari generasi ke genearsi oleh ulama laki-laki. Ajaran-ajaran  menjadi tidak lengkap justeru  karena mereka tidak mengalami sebagai perempuan (Helmi Ali (2010)).
== H. Video Profil Rahima ==


'''[4]''' Pendidikan PUP  dikembangkan dengan Asumsi bahwa yang paling efektif berbicara tentang perempuan adalah perempuan itu sendiri karena mereka lah ’mengalami’ persoalan-persoalan perempuan secara langsung, dan karena itu dapat melihat persoalan perempuan dengan cara pandang perempuan. Ulama Perempuan  efektif mengembangkan tafsir ajaran agama tentang perempuan dan persoalan-persoalan perempuan, dengan cara pandang perempuan. Banyak ajaran agama yang berkaitan dengan perempuan dan urusan perempuan  bias laki-laki, karena ajaran agama diturunkan dari generasi ke genearsi oleh ulama laki-laki. Ajaran-ajaran  menjadi tidak lengkap justeru  karena mereka tidak mengalami sebagai perempuan (Helmi Ali (2010)).


[[Kategori:Lembaga]]
[[Kategori:Lembaga]]
[[Kategori:Jaringan]]
[[Kategori:Jaringan]]