Mitsaqan Ghalizan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
←Membuat halaman berisi '''Mitsaqan ghalizan'' (<big>مِيْثَاقًا غَلِيْظًا</big>) merupakan kalimat bahasa Arab dengan arti perjanjian yang kuat, atau komitmen yang mengikat...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 26: | Baris 26: | ||
Menurut Imam Yahya al-Farra (w. 207/832) sebagaimana dikutip Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] dalam Qira’ah Mubadalahnya, ia memaknai kalimat ''mitsaqan ghalizan'' dengan penggalan ayat lain ''“fa imsakun bi ma’rufin aw tasrihun bi ihsan”'' (QS. Al-Baqarah: 229). Artinya, ikatan kokoh yang dimaksud adalah mandat dari Allah Swt. Kepada suami-istri untuk berkomitmen mengelola rumahtangga dengan prinsip “berkumpul secara baik-baik atau berpisah secara baik-baik”. Ini merupakan janji dan komitmen dan resiprokal, maka ia berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Ia harus dijaga, diingat, dan dipelihara bersama. Di sinilah makna “kokoh” tersebut. Tak bisa salah satu pihak saja yang diminta menjaga ikatan pernikahan sementara pihak yang lain tidak peduli.<ref>Pera Sopariyanti, dkk, ''Membina Keluarga Bahagia'', Perhimpunan [[Rahima]], Jakarta Selatan, 2019, hal. 40; Faqihuddin Abdul Kodir, ''Qira’ah Mubadalahi'', IRCiSoD, Yogyakarta, 2019, hal. 345</ref> | Menurut Imam Yahya al-Farra (w. 207/832) sebagaimana dikutip Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] dalam Qira’ah Mubadalahnya, ia memaknai kalimat ''mitsaqan ghalizan'' dengan penggalan ayat lain ''“fa imsakun bi ma’rufin aw tasrihun bi ihsan”'' (QS. Al-Baqarah: 229). Artinya, ikatan kokoh yang dimaksud adalah mandat dari Allah Swt. Kepada suami-istri untuk berkomitmen mengelola rumahtangga dengan prinsip “berkumpul secara baik-baik atau berpisah secara baik-baik”. Ini merupakan janji dan komitmen dan resiprokal, maka ia berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Ia harus dijaga, diingat, dan dipelihara bersama. Di sinilah makna “kokoh” tersebut. Tak bisa salah satu pihak saja yang diminta menjaga ikatan pernikahan sementara pihak yang lain tidak peduli.<ref>Pera Sopariyanti, dkk, ''Membina Keluarga Bahagia'', Perhimpunan [[Rahima]], Jakarta Selatan, 2019, hal. 40; Faqihuddin Abdul Kodir, ''Qira’ah Mubadalahi'', IRCiSoD, Yogyakarta, 2019, hal. 345</ref> | ||
Penulis: Nurun Sariyah | |||
---- | ---- | ||
<references /> | <references /> | ||
[[Kategori:Konsep Kunci]] | [[Kategori:Konsep Kunci]] | ||