Lompat ke isi

Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Pernikahan Anak: Perbedaan antara revisi

Baris 120: Baris 120:
=== Aqwalul Ulama ===
=== Aqwalul Ulama ===


:a. [[Tokoh]]-tokoh ulama salaf, seperti Abdullah bin Syubrumah (Ibn Syubrumah, w. 144 H/761 M), Abu Bakr al-Asham (w. 279H/892 M), dan Utsman al-Batti (w. 143 H/760 M) dalam berbagai kitab rujukan tafsir dan fiqh menyatakan bahwa pernikahan usia anak adalah tidak boleh (''al-Mabsut'', juz 5, hal. 491 dan ''Fiqh Perempuan'', 94-95). Seperti dikutip Ibn Hazm (w. 456 H/1064 M) dalam ''al-Muhalla bil Atsaar'' (juz IX, hal. 459), Ibn Syubrumah misalnya, menyatakan:


a.      [[Tokoh]]-tokoh ulama salaf, seperti Abdullah bin Syubrumah (Ibn Syubrumah, w. 144 H/761 M), Abu Bakr al-Asham (w. 279H/892 M), dan Utsman al-Batti (w. 143 H/760 M) dalam berbagai kitab rujukan tafsir dan fiqh menyatakan bahwa pernikahan usia anak adalah tidak boleh (''al-Mabsut'', juz 5, hal. 491 dan ''Fiqh Perempuan'', 94-95). Seperti dikutip Ibn Hazm (w. 456 H/1064 M) dalam ''al-Muhalla bil Atsaar'' (juz IX, hal. 459), Ibn Syubrumah misalnya, menyatakan:
::لا يجوز إنكاح الأب ابنته الصغيرة إلا حتى تبلغ وتأذن (المحلى لابن حزم، ج9، ص 459).


::Seorang ayah tidak diperkenankan menikahkan putrinya yang masih usia anak, kecuali jika ia sudah dewasa dan memberikan izin.


لا يجوز إنكاح الأب ابنته الصغيرة إلا حتى تبلغ وتأذن (المحلى لابن حزم، ج9، ص 459).
:b. Tokoh ulama Mazhab Syafi’i, Imaduddin Ali bin Muhammad th-Thabari al-Kiya al-Harasi (w. 504 H/1110 M) dalam kitab ''Ahkam al-Qur’an'' (juz 1, hal. 314) menyatakan bahwa tidak ada dalil yang jelas dalam a-Qur’an mengenai kebolehan pernikahan anak, karena itu setuju dengan pendapat Ibn Syubrumah bahwa pernikahan tersebut adalah tidak boleh.


Seorang ayah tidak diperkenankan menikahkan putrinya yang masih usia anak, kecuali jika ia sudah dewasa dan memberikan izin.
:c. Imam Asy-Syaukani (w. 1255 H/1839 M) dalam “''Wablul Ghamam ‘ala Syifa’il Awaam''” bahwa pernikahan anak yang tidak membawa maslahat harus dibatalkan, negara juga berhak membatalkan pernihakan tersebut, dan anak yang terjebak pada pernikahan tersebut bisa lari keluar dari pernikahan, baik ketika saat masih dalam usia anak maupun ketika sudah tumbuh dewasa.


:d. Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H/1449 M) dalam kitab ''Fathul Bari'' (juz 10, hal. 135) mengenai hadits anjuran menikah, mengaitkan pernikahan dengan kemampuan ekonomi seseorang, di samping kemampuan fisik biologis, yang jika tidak mampu justru disarankan untuk berpuasa.


b.     Tokoh ulama Mazhab Syafi’i, Imaduddin Ali bin Muhammad th-Thabari al-Kiya al-Harasi (w. 504 H/1110 M) dalam kitab ''Ahkam al-Qur’an'' (juz 1, hal. 314) menyatakan bahwa tidak ada dalil yang jelas dalam a-Qur’an mengenai kebolehan pernikahan anak, karena itu setuju dengan pendapat Ibn Syubrumah bahwa pernikahan tersebut adalah tidak boleh.
:e. Imam Asy-Syathibi (w. 790 H/1388 M) dalam ''Al-Muwafaqat'' (juz 2, hal. 326) menyatakan bahwa kebutuhan primer manusia (''dlaruriyat'') yang harus dipenuhi meliputi lima hal, yaitu: agama (''al-din''), jiwa (''al-nafs''), keturunan (''an-nasl''), harta (''al-mal'') dan akal (''al-aql'').


::ومجموع الضروريات خمسة وهي حفظ الدين والنفس والنسل والمال والعقل (الموفقات، ج2، ص 326).


c.      Imam Asy-Syaukani (w. 1255 H/1839 M) dalam “''Wablul Ghamam ‘ala Syifa’il Awaam''” bahwa pernikahan anak yang tidak membawa maslahat harus dibatalkan, negara juga berhak membatalkan pernihakan tersebut, dan anak yang terjebak pada pernikahan tersebut bisa lari keluar dari pernikahan, baik ketika saat masih dalam usia anak maupun ketika sudah tumbuh dewasa.
::Bahwa kebutuhan primer manusia itu ada lima: memelihara agama, jiwa, keturutan, harta, dan akal.


:f. Kaidah-kaidah Fiqhiyyah (''al-Asybah wa an-Nazahir lis-Suyuthi'', 1983, hal. 83, 86, dan 121):


d.     Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H/1449 M) dalam kitab ''Fathul Bari'' (juz 10, hal. 135) mengenai hadits anjuran menikah, mengaitkan pernikahan dengan kemampuan ekonomi seseorang, di samping kemampuan fisik biologis, yang jika tidak mampu justru disarankan untuk berpuasa.
::''ﺍَﻟﻀَّﺮَﺭُ ﻳُﺰَﺍﻝُ''  


::Kemudharatan itu harus dihilangkan.


e.      Imam Asy-Syathibi (w. 790 H/1388 M) dalam ''Al-Muwafaqat'' (juz 2, hal. 326) menyatakan bahwa kebutuhan primer manusia (''dlaruriyat'') yang harus dipenuhi meliputi lima hal, yaitu: agama (''al-din''), jiwa (''al-nafs''), keturunan (''an-nasl''), harta (''al-mal'') dan akal (''al-aql'').
::اَلضَّرَرُ لاَ يُزَالُ باَلضَّرَرِ


::Kemudharatan tidak bisa dihilangkan dengan kemudharatan lain.


ومجموع الضروريات خمسة وهي حفظ الدين والنفس والنسل والمال والعقل (الموفقات، ج2، ص 326).
::تَصَرُّفُ الإمام عَلَى الرَعِيَة مَنُوْطٌ بالمَصْلَحَة


Bahwa kebutuhan primer manusia itu ada lima: memelihara agama, jiwa, keturutan, harta, dan akal.
::Kebijakan dan regulasi pemimpin atau negara untuk rakyat harus berkaitan dengan kemaslahatan mereka.
 
 
f.       Kaidah-kaidah Fiqhiyyah (''al-Asybah wa an-Nazahir lis-Suyuthi'', 1983, hal. 83, 86, dan 121):
 
 
 
''ﺍَﻟﻀَّﺮَﺭُ ﻳُﺰَﺍﻝُ''
 
1.     Kemudharatan itu harus dihilangkan.
 
 
اَلضَّرَرُ لاَ يُزَالُ باَلضَّرَرِ
 
2.     Kemudharatan tidak bisa dihilangkan dengan kemudharatan lain.
 
 
تَصَرُّفُ الإمام عَلَى الرَعِيَة مَنُوْطٌ بالمَصْلَحَة
 
3.      Kebijakan dan regulasi pemimpin atau negara untuk rakyat harus berkaitan dengan kemaslahatan mereka.


=== Konstitusi Negara (Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) ===
=== Konstitusi Negara (Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) ===