Lompat ke isi

Ulama Perempuan Dalam Lintasan Sejarah Islam: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 13: Baris 13:
Mulai abad 20, suara untuk menyetarakan perempuan dalam akses kepada pendidikan dan kritik terhadap wacana agama yang merendahkan dan meminggirkan kaum perempuan mulai terdengar. Adalah Rifaah al-Thahtawi dari Mesir (1801-1873 M) yang memulai, dan kemudian disambut oleh banyak ulama termasuk ulama laki-laki seperti Qasim Amin, Muhammad Abduh dan lain-lain. Suara ini terus bergema, mengubah pandangan keagamaan sebagian muslim menjadi lebih ramah kepada perempuan, dan segera menjalar di berbagai belahan dunia, serta memasuki ranah-ranah pemikiran dan tindakan yang lebih luas, hingga kini.
Mulai abad 20, suara untuk menyetarakan perempuan dalam akses kepada pendidikan dan kritik terhadap wacana agama yang merendahkan dan meminggirkan kaum perempuan mulai terdengar. Adalah Rifaah al-Thahtawi dari Mesir (1801-1873 M) yang memulai, dan kemudian disambut oleh banyak ulama termasuk ulama laki-laki seperti Qasim Amin, Muhammad Abduh dan lain-lain. Suara ini terus bergema, mengubah pandangan keagamaan sebagian muslim menjadi lebih ramah kepada perempuan, dan segera menjalar di berbagai belahan dunia, serta memasuki ranah-ranah pemikiran dan tindakan yang lebih luas, hingga kini.


Dari paparan di atas, dapat kita nyatakan bahwa peran ulama perempuan ada dan nyata dalam sejarah peradaban Islam, namun terjadi pasang surut yang nyata juga. Meski demikian, ini bukan indikator tidak adanya perempuan cerdas dan berintegritas. Sebab, [[hasil]] kajian adz-Dzahabi dalam Mizan al-I’tidal, kitab rijal [[hadits]] yang berisi perawi yang dinilai dhaif riwayatnya, mengkonfirmasi kapabilitas dan kredibilitas perempuan. Beliau berkomentar tentang 4000 perawi yang ia nyatakan “tertuduh dusta”. Beliau mengatakan “Dan saya tidak melihat seorang wanita pun yang tertuduh berdusta dan ditinggalkan haditsnya”.
Dari paparan di atas, dapat kita nyatakan bahwa peran [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]] ada dan nyata dalam sejarah peradaban Islam, namun terjadi pasang surut yang nyata juga. Meski demikian, ini bukan indikator tidak adanya perempuan cerdas dan berintegritas. Sebab, [[hasil]] kajian adz-Dzahabi dalam Mizan al-I’tidal, kitab rijal [[hadits]] yang berisi perawi yang dinilai dhaif riwayatnya, mengkonfirmasi kapabilitas dan kredibilitas perempuan. Beliau berkomentar tentang 4000 perawi yang ia nyatakan “tertuduh dusta”. Beliau mengatakan “Dan saya tidak melihat seorang wanita pun yang tertuduh berdusta dan ditinggalkan haditsnya”.


Menurunnya peran keulamaan perempuan lebih dikarenakan oleh situasi sosial budaya dan politik yang tidak mendukung. Pada saat Rasulullah saw. sebagai pemegang otoritas agama dan negara sangat memberi ruang aktualisasi kepada sahabiyat dan para sahabiyat sendiri memiliki banyak inisiatif, maka peran sahabiyat teraktualisasikan dengan sangat baik. Sebaliknya, ketika kebijakan negara, pandangan dan tradisi keagamaan masyarakat tidak memberi ruang kepada ulama perempuan, keberadaan dan perannya pun menurun. Ironisnya, sejarah Islam mencatat pada saat peradaban Islam mencapai puncaknya di bidang ilmu pengetahuan, ulama perempuan yang namanya sejajar dengan ulama laki-laki justru menurun. Menjadi jelas, bahwa peran keulamaan perempuan tidak bisa dilepaskan dari dukungan struktural para penyelenggara negara, dan juga dukungan kultural masyarakatnya.
Menurunnya peran keulamaan perempuan lebih dikarenakan oleh situasi sosial budaya dan politik yang tidak mendukung. Pada saat Rasulullah saw. sebagai pemegang otoritas agama dan negara sangat memberi ruang aktualisasi kepada sahabiyat dan para sahabiyat sendiri memiliki banyak inisiatif, maka peran sahabiyat teraktualisasikan dengan sangat baik. Sebaliknya, ketika kebijakan negara, pandangan dan tradisi keagamaan masyarakat tidak memberi ruang kepada ulama perempuan, keberadaan dan perannya pun menurun. Ironisnya, sejarah Islam mencatat pada saat peradaban Islam mencapai puncaknya di bidang ilmu pengetahuan, ulama perempuan yang namanya sejajar dengan ulama laki-laki justru menurun. Menjadi jelas, bahwa peran keulamaan perempuan tidak bisa dilepaskan dari dukungan struktural para penyelenggara negara, dan juga dukungan kultural masyarakatnya.
[[Kategori:Proses Kongres]]
[[Kategori:Proses]]
[[Kategori:Proses KUPI 1]]
[[Kategori:Proses KUPI 1]]