Lompat ke isi

2022 Dakwah Edukasi Digital: Analisis Konten Akun Instagram Mubadalah.Id Dalam Edukasi Keadilan Gender: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=JISSC-DIKSI: Journal of Islamic Social Science and Communication|isbn=2828-6715|pub_date=31-08...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 21: Baris 21:
| ''Anggi Ayu Pratiwi (STAI Persis Bandung), Bannan Naelin Najihah (STAI Persis Bandung), Hamdan Rizal (STAI Persis)''
| ''Anggi Ayu Pratiwi (STAI Persis Bandung), Bannan Naelin Najihah (STAI Persis Bandung), Hamdan Rizal (STAI Persis)''
|}
|}
'''Abstract'''
'''''Abstract'''''


Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri.  Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan [[fiqh]] yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128).  Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
''Instagram is very popular these days, but it's not always good news that spreads, so education through it is very effective at correcting erroneous thoughts. There was a message told that wives must obey their husbands absolutely, this shows an authoritarian culture in Islamic family. The research was conducted in order to know the da'wah of @mubadalah.id about gender justice, this research was conducted by means of interviews, and textual and contextual post analysis. The founder of @mubadalah.id is a figure who has been in the issue of Islam and gender for a long time and has carried out movements related to women's empowerment. He made a formulation on gender justice that was culturally acceptable from an Islamic perspective and began having implications for social transformation. @mubadalah.id tells more about women rights and obligations within two years. Instagram is an opportunity to spread Islamic symbols about gender justice.''


'''''Keywords:''' Da'wah, Instagram, Gender Equality, Social Media''


'''Abstrak'''


Instagram sangat populer dewasa ini, tetapi tidak selalu kabar baik yang tersebar, maka edukasi melalui ini sangat efektif untuk meluruskan pemikiran yang keliru. Pernah beredar pesan bahwa istri harus taat kepada suami tanpa tapi, hal ini menerapkan budaya otoriter dalam praktik berkeluarga Islami. Penelitian dilakukan untuk mengetahui dakwah edukasi digital melalui pesanpesan dakwah @mubadalah.id soal keadilan gender, penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara, dan analisis postingan secara tekstual dan kontekstual. Founder @mubadalah.id adalah [[tokoh]] yang sudah lama berkecimpung dalam isu tentang Islam dan gender serta melakukan pergerakan terkait pemberdayaan perempuan. Beliau membuat formulasi tentang keadilan gender secara kultural dapat diterima dengan persefektif Islam dan mulai berimplikasi pada transformasi sosial. Dakwah @mubadalah.id lebih banyak kepada tema hak dan kewajiban perempuan dalam kurun waktu dua tahun. Instagram menjadi peluang untuk menyebarkan syiar Islam tentang keadilan gender.


 
'''Kata Kunci:''' ''Dakwah, Instagram, Kesetaraan Gender, Media Sosial.''
 
'''''Keywords:''' Nusyuz, KHI, [[Mubadalah]]''  


Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/3329641'''''
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/3329641'''''