Lompat ke isi

2023 Kewajiban Nafkah Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi kasus Perempuan Pekerja Ojek Online Grab di Kota Metro): Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Al- Fikri: Jurnal Pendidikan, Ekonomi Syariah, dan Hukum Keluarga|isbn=2828-5182|pub_date=2023...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 21: Baris 21:
| ''Idris Sufiandi, [[Siti Mahmudah]], Linda Firdawat (UIN Raden Intan Lampung)''
| ''Idris Sufiandi, [[Siti Mahmudah]], Linda Firdawat (UIN Raden Intan Lampung)''
|}
|}
'''Abstract'''
'''Abstrak'''


Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri.  Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar.  Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya.  Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI.  Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan [[fiqh]] yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz.  Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128).  Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
[[Nafkah]] merupakan kewajiban suami terhadap istrinya dalam bentuk materi, karena kata nafkah itu sendiri berkonotasi materi. Sedangkan kewajiban dalam bentuk nonmateri, seperti memuaskan hajat seksual istri tidak termasuk dalam artian nafkah, meskipun dilakukan suami kepada istrinya. Kata yang selama ini digunakan tidak tepat untuk maksud ini adalah nafkah batin sedangkan dalam bentuk materi disebut nafkah lahir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berkewajiban nafkah dalam rumah tangga prespektif hukum keluarga Islam dan kontribusi perempuan dalam  pemenuhan nafkah prespektif hukum keluarga Islam


Jenis Penelitian yang peneliti gunakan adalah termasuk penelitian lapangan (''field research''), menggunakan metode komperatif. Pengumpulan data melalui wawancara, dan dokumentasi, pengelolaan data melalui ''editing'' sistematisasi data. Kemudian data dianalisis secara analisis [[mubadalah]] dengan menggunakan pendekatan hukum keluarga islam dan teori mubadalah. Hasil Penelitian penelitian ini bahwa dalam tinjauan hukum keluarga Islam memandang nafkah merupakan tanggung jawab suami. Namun jika diakaitkan hukum keluarga Islam modern, ditinjau dari prespektif  mubadalah didasarkan lima pilar penyangga dalam rumah tangga, seperti yang sudah dijelaskan baik nafkah maupun seks adalah hak dan kewajiban bersama. Dengan pilar komitmen pada ikatan janji yang kokoh sebagai amanah Allah SWT.(''mitsaqan ghalizan''), ''[[zawaj]] ,mu’asyarah bil ma’ruf'', dan  kebiasaan saling berembuk bersama ''([[musyawarah]]),'' perilaku saling memberi kenyamanan atau kerelaan (''taradhin'')dimana segala kebutuhan keluarga menjadi tanggung jawab bersama suami-istri, maka nafkah pun menjadi kewajiban bersama. Harta yang dihasilkan mereka berdua atau salah satunya adalah milik bersama. Sementara perempuan dalam kontribusi pemenuhan nafkah hukum Islam memandang istri yang turut berperan untuk pemenuhan nafkah rumah tangga,meskipun kontibusinya lebih besar dari pada suami tidak dijadikan permasalahan asalkan tidak melalaikan kewajiban sebagai istri. Namun prespekif mubadalah memandang prinsip nafkah itu ada (baik dari pihak suami maupun istri) dan diberlakukanya kesalingan didasarkan pada lima pilar penyangga dalam rumah tangga. Dimana segala kebutuhan keluarga secara umum maupun domestik menjadi tanggung jawab bersama suami-istri.


 
'''''Kata Kunci:''' Nafkah, Rumah Tangga, Hukum Keluarga Islam, Mubadalah''
 
 
 
'''''Keywords:''' Nusyuz, KHI, [[Mubadalah]]''  


Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://jurnal.iaitulangbawang.ac.id/index.php/al-fikri/article/view/40'''''
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://jurnal.iaitulangbawang.ac.id/index.php/al-fikri/article/view/40'''''