Lompat ke isi

2016 Mafhum Mubadalah: Ikhtiar Memahami Qur’an dan Hadits untuk meneguhkan Keadilan Resiprokal Islam dalam Isu-isu Gender: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Islam Indonesia vol6 no2.jpg|italic title=Jurnal Islam - Indonesia|isbn=2089-4104|pub_date=2017-02-09|cover_artist=|page...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 21: Baris 21:
| ''[[Faqihuddin Abdul Kodir]]''
| ''[[Faqihuddin Abdul Kodir]]''
|}
|}
'''Abstract'''
'''Abstrak'''


Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri.  Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar.  Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya.  Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI.  Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan [[fiqh]] yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz.  Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Bahasa Arab adalah ''gendered languaged'', atau bahasa yang membedakan laki-laki dan perempuan di semua jenis kata, baik kata benda, kata kerja, maupun kata ganti. [[Al-Qur’an]] dan [[Hadits]], sebagai teks yang menggunakan medium Bahasa Arab, tidak terlepas dari karakteristik ini yang sedikit banyak ikut menyumbang tafsir yang tidak adil gender. ''Mafhūm mubādalah'', yang berbarti perspektif resiprokal, melengkapi pendekatan yang selama ini sudah ada, yaitu ''tanshīsh'' (menyebut jenis kelamin tertentu) dan ''taghlīb'' (memasukkan perempuan pada kata/kalimat bentuk laki-laki). Sebagai perspektif, ia meniscayakan relasi ketersalingan antara laki-laki dan perempuan. Sebagai metode baca teks, ia meniscayakan bahwa baik teks dalam bentuk laki-laki atau dalam bentuk perempuan, adalah tetap untuk keduanya, selama nilai yang dikandungnya bersifat universal dan lintas gender.


 
'''''Keywords:'''''  
 
 
 
 
'''''Keywords:''' Nusyuz, KHI, [[Mubadalah]]''  


Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://jurnal-islam-indonesia.isif.ac.id/index.php/Jurnal-Islam-Indonesia/article/view/28'''''
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://jurnal-islam-indonesia.isif.ac.id/index.php/Jurnal-Islam-Indonesia/article/view/28'''''