2024 Wife's Self-efficacy When her Husband is Serving a Criminal Sentence and its Relevance to Indonesian Family Law: Mubadalah Perspective: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 15: | Baris 15: | ||
|Judul Tulisan | |Judul Tulisan | ||
|: | |: | ||
|''[ | |''[https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/smart/article/view/20519 Wife's Self-efficacy When her Husband is Serving a Criminal Sentence and its Relevance to Indonesian Family Law: Mubadalah Perspective]'' | ||
|- | |- | ||
|Penulis | |Penulis | ||
| Baris 29: | Baris 29: | ||
'''Abstrak''' | '''Abstrak''' | ||
Artikel ini menganalisis tentang efikasi diri istri dalam mempertahankan rumah tangga saat suami menjalani hukuman pidana di [[Lembaga]] Pemasyarakatan Provinsi Lampung. Pertanyaan yang akan dijawab bagaimana cara efikasi diri istri serta pemenuhan [[nafkah]] keluarga ketika suami menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan? Serta apa relevansinya terhadap pengembangan hukum keluarga di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, jenis penelitian field research yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Provinsi Lampung. Sumber data diambil dari data primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Responden wawancara dari istri yang melakukan efikasi diri dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Provinsi Lampung. Teori yang digunakan menggunakan teori mubadalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istri yang menghadapi situasi ini mengalami dampak ekonomi, sosial, fisik, dan mental yang signifikan, namun mereka mampu beradaptasi dengan kondisi tersebut. Efikasi diri istri, yang mencerminkan kesadaran akan kemitraan dalam perkawinan, menjadi kunci dalam mempertahankan keutuhan keluarga, dengan pola relasi mubadalah sebagai strategi untuk menjaga harmoni rumah tangga dalam menghadapi ujian seperti suami yang menjadi narapidana. | Artikel ini menganalisis tentang efikasi diri istri dalam mempertahankan rumah tangga saat suami menjalani hukuman pidana di [[Lembaga]] Pemasyarakatan Provinsi Lampung. Pertanyaan yang akan dijawab bagaimana cara efikasi diri istri serta pemenuhan [[nafkah]] keluarga ketika suami menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan? Serta apa relevansinya terhadap pengembangan [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]] di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, jenis penelitian field research yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Provinsi Lampung. Sumber data diambil dari data primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Responden wawancara dari istri yang melakukan efikasi diri dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Provinsi Lampung. Teori yang digunakan menggunakan teori mubadalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istri yang menghadapi situasi ini mengalami dampak ekonomi, sosial, fisik, dan mental yang signifikan, namun mereka mampu beradaptasi dengan kondisi tersebut. Efikasi diri istri, yang mencerminkan kesadaran akan kemitraan dalam perkawinan, menjadi kunci dalam mempertahankan keutuhan keluarga, dengan pola relasi mubadalah sebagai strategi untuk menjaga harmoni rumah tangga dalam menghadapi ujian seperti suami yang menjadi narapidana. | ||
'''Kata Kunci:''' ''Efikasi Diri Istri, Mubadalah, Suami Menjalani Pidana'' | '''Kata Kunci:''' ''Efikasi Diri Istri, Mubadalah, Suami Menjalani Pidana'' | ||
| Baris 36: | Baris 36: | ||
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: ''''' | Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/smart/article/view/20519''''' | ||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] | ||
[[Kategori:Artikel Jurnal]] | [[Kategori:Artikel Jurnal]] | ||
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]] | [[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]] | ||