Lompat ke isi

2024 Perempuan Bekerja Penuh Waktu dalam Perspektif Mubadalah: Studi Pada Perempuan Penyelenggara Pemilu di KPU Se-Provinsi Lampung: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Jurnal Alfikri Vol4 No1.png|italic title=Jurnal Al-Fikri: Pendidikan, Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga|isbn=2828-5182|...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 21: Baris 21:
| ''Amhani Sholihin, Moh Yasir Fauzi, Eko Hidayat''
| ''Amhani Sholihin, Moh Yasir Fauzi, Eko Hidayat''
|}
|}
'''''Abstract'''''
''The role of women in contemporary society has undergone significant development, including the pursuit of careers outside the home. The role of women as the primary breadwinners in families remains a debated issue. This study aims to address three main questions: the role of women as primary breadwinners from the perspectives of Qira’ah [[Mubadalah]] and Maqasid Shariah, and the impact of women’s roles as family breadwinners. This article employs a case study approach with qualitative methodology. The findings of this study indicate that from the Qira’ah Mubadalah perspective, Islam supports women in pursuing careers in the public sphere and permits women to provide for their families. Maqasid Shariah emphasizes that women's employment as breadwinners must align with the principles of Maqasid Shariah. The positive impact of women working is significant in enhancing the economic well-being of families. Therefore, this study concludes that within the framework of contemporary [[ijtihad]] referencing these two theories, the role of women as family breadwinners is highly permissible and even encouraged to improve the economic welfare of families.''
'''''Keywords:''' Women's Role, Economic Welfare, Qira'ah Mubadalah, Maqasid Sharia.''
'''Abstrak'''
'''Abstrak'''


Peran Perempuan dalam masyarakat saat ini telah mengalami perkembangan signifikan, termasuk memiliki karir di luar rumah. Peran Perempuan sebagai pencari [[nafkah]] utama dalam keluarga masih menjadi persoalan yang diperdebatkan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga pertanyaan utama yakni mengenai peran perempuan sebagai pencari nafkah utama dari perspektif Qira’ah Mubadalah dan maqasid syariah, dan dampak peran Perempuan sebagai pencari nafkah keluarga. Penelitian dalam artikel ini adalah penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa, perspektif Qira’ah Mubadalah memandang bahwa Islam mendukung perempuan untuk mengejar karir di ranah publik dan perempuan diperbolehkan untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Maqasid Syariah menekankan jika pekerjaan perempuan sebagai pencari nafkah harus sesuai dengan prinsip-prinsip maqasid syari’ah. Adapun dampak positif dari perempuan bekerja cukup signifikan dalam mempengaruhi kesejahteraan ekonomi keluarga. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam kerangka ijtihad kontemporer yang merujuk pada kedua teori tersebut, peran perempuan sebagai pencari nafkah keluarga sangat diperbolehkan dan bahkan didorong guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.  
Penelitian ini membahas mengenai istri bekerja penuh waktu di KPU Se-Provinsi Lampung adalah istri yangbekerja untuk membantu ekonomi keluarga dan mereka turut andil menopang usaha keluarga.Permasalahan yang diamati dalam penelitian ini Status hukum istri bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu di KPU se-Provinsi Lampung dan perspektif ''[[mubadalah]]'' terhadap istri bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu di KPU Se-Provinsi Lampung. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu metode menghasilkan data deskriptif. penelitian ini juga menggunakan pendekatan normatif dan sosiologi dengan metode deskriptif. Peneliti menggunakan pengumpulan data meliputi: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan temuan lapangan maka kesimpulan dari penelitian ini adalah Perspektif ''maqasid syari’ah'' terhadap istri yang bekerja penuh waktu di KPU Se-Provinsi Lampung diperbolehkan sepanjang mendapat izin dari suami, adanya dukungan dari suami. karena adanya alasan yang syar’i yang menyebabkan istri bekerja penuh waktu di ranah publik serta terdapat adanya kesepahaman, pengertian dari suami, disaat istri bekerja penuh waktu bekerja di ranah publik, maka suami dapat menggantikan peran istri diranah domistik. Istri Bekerja Penuh Waktu Sebagai Penyelenggara Pemilu di KPU Se-Provinsi Lampung dalam perspektif ''mubadalah'',diperbolehkan sepanjang terdapat kesalingan dan keseimbangan hakk-hak dan kewajiban-kewajibannya dan mendapatkan hak-haknya sebagai istri dan ibu rumah tangga, terdapat kesalingan berbagi, bergantian peran antara suami dan istri. Hasil pra survey juga menunjukkan bahwa istri yang bekerja penuh waktu tetap mempertahankan keharmonisan keluarganya, masih menjalankan komunikasi yang baik dalam keluarga, memiliki kerjasama yang baik dalam rumah tangga serta merasakan kecukupan ekonomi untuk kesejahteraan keluarga.  


'''Kata Kunci:''' ''Peran Perempuan, Kesejahteraan Ekonomi, Qira'ah Mubadalah, Maqasid Syariah''
'''Kata Kunci:''' ''Perempuan, Bekerja Penuh Waktu, Mubadalah.''  


Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://jurnal.iaitulangbawang.ac.id/index.php/al-fikri/article/view/60'''''
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://jurnal.iaitulangbawang.ac.id/index.php/al-fikri/article/view/60'''''