Lompat ke isi

Policy Brief Dan Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Pada Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Disabilitas: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi '{| |Sumber |: |[https://sapdajogja.org/2024/10/download-difabel-perempuan-dalam-masyarakat-adat/ LEMBAGA SAPDA] |- |Tahun |: | 2017 |- |Penulis |: | Tody Sasmitha, Ami...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://sapdajogja.org/2024/10/download-difabel-perempuan-dalam-masyarakat-adat/ LEMBAGA SAPDA]
|[https://sapdajogja.org/2024/11/download-policy-brief-dan-laporan-sistem-rujukan-berbasis-akomodasi-yang-layak-bagi-penyandang-disabilitas-pada-penanganan-kasus-kekerasan-berbasis-gender-dan-disabilitas/ LEMBAGA SAPDA]
|-
|-
|Tahun
|Tahun
|:
|:
| 2017
| -
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
| Tody Sasmitha, Aminatun Zubaedah
| -
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
|:
|:
|[[Lembaga|LEMBAGA]] SAPDA
|[[Lembaga|LEMBAGA]] SAPDA
|}{{Infobox book|editor=|publisher=Lembaga SAPDA|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Difabel (Perempuan) Dalam Masyarakat Adat|isbn=-|pub_date=2017|cover_artist=|pages=|series=-|author=|title_orig=Difabel (Perempuan) Dalam Masyarakat Adat}}
|}{{Infobox book|editor=|publisher=Lembaga SAPDA|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Policy Brief Dan Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Pada Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Disabilitas|isbn=-|pub_date=-|cover_artist=|pages=|series=-|author=|title_orig=Policy Brief Dan Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Pada Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Disabilitas}}
Masyarakat hukum adat memiliki kehidupan komunal, di mana kepentingan bersama lebih diutamakan daripada individu. Ikatan ini didasari oleh faktor teritorial dan genealogis, yang dalam beberapa kasus melindungi perempuan difabel, seperti di Tampaksiring, Bali dan Sembalun. Namun, ikatan komunal yang terlalu kuat sering kali mengabaikan hak perempuan difabel. Mereka bisa disamakan, dieksklusi, atau dikurung dalam peran domestik. Rasa malu dan jarak sosial juga melemahkan partisipasi mereka dalam [[komunitas]]. Hukum adat sering terjebak dalam [[tradisi]] patriarki, memperlemah akses perempuan difabel dalam relasi sosial.
Penanganan kekerasan berbasis gender dan disabilitas (KBGD) masih menemui berbagai kendala baik secara teknis maupun non teknis. Akomodasi yang Layak (selanjutnya disebut AYL) dalam UU Penyandang Disabilitas diartikan sebagai modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk disabilitas berdasarkan kesetaraan.


Buku berjudul [[Difabel (Perempuan) Dalam Masyarakat Adat|Difabel (Perempuan) dalam Masyarakat Adat]] mencoba untuk mengulik dinamika masyarakat patrilineal seperti Bali dan NTT. Buku ini adalah laporan hasil penelitian lapangan untuk melihat peran dan posisi penyandang disabilitas (penyandang disabilitas yang kemudian dalam riset ini secara konsisten disebut sebagai difabel), perempuan dan adat di beberapa kelompok masyarakat yang homogen. Penelitian ini merupakan awal dari langkah SAPDA untuk mendorong masuknya isu difabel dalam masyarakat adat sebagai sebuah bagian dari cross cutting issue, yang akan membawa pemahaman bersama atas kekhususan dan inklusi dalam masyarakat
Hasil penelitian yang dilakukan oleh SAPDA bersama UNFPA dan KPPPA pada tahun 2023 mengungkapkan bahwa beberapa [[lembaga]] penyedia layanan telah berupaya menyediakan AYL bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas dalam penanganan kasus KBGD. Upaya yang telah dilakukan antara lain penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta dukungan sumber daya manusia, seperti juru bahasa isyarat, pendamping disabilitas, psikiater, psikolog, advokat, dan dokter, baik melalui proses penilaian personal maupun inisiatif lainnya.


Berdasarkan pembahasan di dalam buku ini juga diformulasikan beberapa rekomendasi terhadap perlindungan hak-hak perempuan difabel pada masyarakat hukum adat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) dengan dukungan dari Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) telah melakukan riset Sistem Rujukan dengan Pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Disabilitas (KBGD). Riset ini telah dilakukan dengan pemberi layanan dan pihak-pihak yang pernah terlibat ataupun mendampingi kasus kekerasan khususnya pada perempuan penyandang disabilitas hingga menghasilkan catatan penting dalam sistem rujukan.
 
SAPDA dan AIPJ2 berharap, policy brief dan laporan riset ini dapat referensi yang penting bagi pemberi layanan dan pihak pihak terkait dalam meningkatkan kualitas penanganan kasus KBGD, sehingga penyandang disabilitas dapat mendapatkan layanan yang lebih inklusif, responsif, dan hak-haknya terpenuhi secara adil dan menyeluruh.
[[Kategori:Referensi Kajian KUPIBILITAS]]
[[Kategori:Referensi Kajian KUPIBILITAS]]
[[Kategori:Buku Kupibilitas]]
[[Kategori:Buku Kupibilitas]]