Lompat ke isi

Modul Pelatihan Pencegahan Ekstremisme Berkekerasan dengan Pendekatan Keadilan Hakiki dan Konstitusi bagi Guru Tingkat SMA/SMK: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel:''' {| |Sumber |: |[https://swararahima.com/2024/04/29/modul-pendidikan-pengaderan-ulama-perempuan-2/ Swara Rahima] |- |Judul Buku |: |'''Modul Pendidi...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7: Baris 7:
|Judul Buku
|Judul Buku
|:
|:
|'''Modul Pendidikan Pengaderan [[Ulama Perempuan]]'''  
|'''Modul Pelatihan Pencegahan Ekstremisme Berkekerasan dengan Pendekatan [[Keadilan Hakiki]] dan Konstitusi bagi Guru Tingkat SMA/SMK'''
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
| [[Faqihuddin Abdul Kodir]], [[Nur Rofiah]], Pera Soparianti, Nuansa Garini
| [[Masruchah]] ([[KUPI]]), Debbie Affianty (WGWC), Anis Farikhatin (Perkumpulan Pappirus), Pera Soparianti (Rahima), Ratnasari (Rahima), Andi Nur Faizah (Rahima)
|-
|-
|Editor
|Editor
|:
|:
| [[Masruchah]], Wanda Roxanne
| Pera Soparianti, Andi Nur Faizah
|-
|Desain & Layout
|:
|Ricky Priangga Subastiyan
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 27: Baris 23:
|Tahun Terbit
|Tahun Terbit
|:
|:
|Cetakan I: 2024
|Cetakan I: November 2021
|-
|-
|Halaman dan Dimensi
|Halaman dan Dimensi
|:
|:
|<nowiki>xvi + 230 halaman | 17,6cm x 25cm</nowiki>
|<nowiki>xvi + 154 halaman | 19cm x 26cm</nowiki>
|-
|-
|Akses Buku
|Akses Buku
Baris 37: Baris 33:
|[https://swararahima.com/2024/04/29/modul-pendidikan-pengaderan-ulama-perempuan-2/ Download]
|[https://swararahima.com/2024/04/29/modul-pendidikan-pengaderan-ulama-perempuan-2/ Download]
|}
|}
[[Berkas:Modul Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (IPAS).jpg|ka|nirbing]]
[[Berkas:Modul Pelatihan Pencegahan Ekstremisme Berkekerasan.jpg|ka|nirbing]]
''Alhamdulillah'', rasa syukur yang mendalam atas lahirnya modul Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Rahima yang sudah direvisi dari modul sebelumnya dengan menggunakan pendekatan [[KUPI]] ([[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]]) baik dari sisi pendekatan, perespektif dan metodologi maupun dari sisi dakwah. Pendekatan, persepektif dan metodologi KUPI yang dimaksud adalah pendekatan makruf, [[mubadalah]] dan keadilan hakiki atau yang sering disebut trilogi KUPI untuk sampai pada keadilan dan kemaslahatan bagi perempuan. Trilogi KUPI juga menjadi pendekatan dalam strategi dakwah yang dilakukan baik dakwal secara offline maupun online megisi ruang-ruang di media sosial. Modul ini merupakan salah satu ikhtiar kami dalam proses melahirkan para ulama perempuan yang tidak hanya memiliki wawasan keagamaan yang mendalam, tetapi juga mempunyai perspektif adil gender dan keberpihakan pada perempuan dan kelompok ''mustad’afin''.
Ekstremisme berkekerasan merupakan sebuah ancaman nyata di Indonesia khusunya di dunia pendidikan. Sejumlah organisasi kampus dan [[lembaga]] swadaya masyarakat telah melakukan survey dan kajian atas realitas ekstremisme berkekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan. Misalnya, Survey Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri Jakarta (PPIM-UIN) tahun 2017 mengenai keragaman di sekolah di Indonesia menemukan sebanyak 58,5% pandangan keagamaan siswa/mahasiswa mencerminkan opini radikal, 51,1% mencerminkan opini intoleransi internal dan 34,3% intoleransi eksternal. Selain itu, sebesar 56,9% guru-guru TK hingga SMA memiliki opini intoleran.
 
Adapun dalam Survei Wahid Foundation (2017) menyebutkan, dari total 1.626 responden, sebanyak 60% aktivis Rohis bersedia [[jihad]] ke wilayah konflik, seperti Poso dan Suriah, sebanyak 10% responden mendukung serangan bom Sarinah, dan 6% mendukung ''Islamic State in Iraq and Syria'' (ISIS). Survei Wahid Foundation (2018) terhadap 923 terhadap pengurus Rohis menyatakan sebanyak 64,25% setuju jika umat Islam dilarang memilih pemimpin nonmuslim dan 73,3% menyatakan bersedia jika ada ajakan berjihad untuk berperang membela umat Islam yang ditindas di tempat lain. Alvara Research Center (2017) menemukan hampir 25% peserta didik siap berjihad untuk tegaknya negara Islam/khilafah. Kurang dari 20% peserta didik lebih memilih ideologi Islam dibanding Pancasila dan hampir 20% peserta didik yang setuju [[khilafah]] sebagai bentuk pemerintahan yang ideal dibanding NKRI. Sekitar 20% peserta didik menganggap Perda Syariah tepat untuk mengakomodir penganut agama mayoritas dan hampir 25% peserta didik setuju dengan pernyataan negara Islam perlu diperjuangkan untuk penerapan Islam secara ''kaffah.''
 
Dalam upaya menanggulangi ekstremisme berkekerasan, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo, pada 6 Januari 2021, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). RAN PE terdiri dari serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana sebagai acuan bagi Kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berkekerasan yang mengarah pada terorisme. Dalam implementasi RAN PE, kementian dan lembaga melibatkan peran serta masyarakat.
 
Sebagai sebuah kebijakan, terbitnya Perpres RAN PE merupakan langkah positif negara dalam menjamin dan melindungi hak atas rasa aman dari ancaman terorisme termasuk di lembaga pendidikan. Dalam Resolusi 2178 (2014), Dewan Keamanan PBB dengan jelas telah menyatakan adanya hubungan antara ekstremisme berkekerasan dengan tindakan terorisme. Resolusi tersebut juga menggarisbawahi pentingnya upaya pencegahan serta penanggulangan ekstremisme berkekerasan dan terorisme yang sejalan dengan prinsip standar Hak Asasi Manusia (HAM). Lebih jauh, upaya pencegahan dan penanggulangannya membutuhkan upaya yang komprehensif dan kolektif.
 
Lingkungan pendidikan, sebagaimana hasil penelitian di atas menjadi salah satu target dalam menyemai paham ekstremise di Indonesia. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berkekerasan membutuhkan pendekatan komprehensif, yang tidak hanya mencakup langkah-langkah kontra terorisme berbasis keamanan tetapi juga langkah-langkah pencegahan yang sistematis. Di antaranya melalui kurikulum atau materi ajar yang terintegrasi dalam mata pelajaran di sekolah yang secara langsung dapat mengatasi faktor-faktor pendorong lahirnya paham dan sikap ekstrem dan intoleran.


Modul yang ada di tangan para pembaca ini, dilatarbelakangi setidaknya oleh dua hal. Pertama, berangkat dari kegelisahan maraknya kampanye khususnya di media sosial dengan menggunakan narasi agama yang menjadikan perempuan sebagai objek. Misalnya, kampanye [[poligami]], nikah muda, dan lain sebagainya merupakan bukti nyata bagaimana objektifikasi perempuan terus dikembangkan dengan menggunakan narasi agama. Kampanye tersebut kebanyakan dilakukan oleh [[tokoh]] agama laki-laki dengan dalih menghindari [[fitnah]], menjaga moral perempuan, menghindari zina, dan lain sebagainya tanpa mempertimbangkan dampak negatif bagi kehidupan perempuan.
Sebetulnya pemerintah sudah mempunyai Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Namun, dalam Permendikbud tersebut belum mengatur pencegahan ekstremisme berkekerasan yang mengarah pada terorisme secara spesifik. Apabila ditelaah lebih dalam, Permendikbud mengatur jenis-jenis kekerasan seperti pencabulan, pemerkosaan, dan diskriminasi berbasis SARA sebagaimana dijelaskan di pasal 6. RAN PE menjadi sangat penting guna melengkapi Permendikbud 82/2015 untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, damai, toleran, dan ramah terhadap anak.


Situasi tersebut menjadi tantangan sekaligus ancaman besar bagi kami sebagai gerakan yang memperjuangkan Islam yang ''rahmatan lil alamin'' sebagai anugerah dan rahmat tidak hanya bagi laki-laki tetapi juga bagi perempuan. Dalam hal ini, Islam menempatkan perempuan sebagai subjek penuh kehidupan sebagaimana laki-laki. Perempuan maupun laki-laki sama-sama sebagai hamba Allah, keduanya mengemban amanah sebagai ''khalifah fil ardhi'' untuk mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia termasuk perempuan dan alam semesta. Kehadiran ulama perempuan diproyeksikan tidak hanya mahir berdakwah di [[komunitas]] masing-masing namun juga mengisi ruang dakwah di media sosial.
Bagaimanapun, tindakan intoleransi dan ekstremisme di lingkungan pendidikan memiliki dimensi gender. Interpretasi agama yang konservatif cenderung menganggap perempuan sebagai sumber [[fitnah]], sehingga perempuan semakin rentan posisinya karena dianggap sebagai objek. Siswi perempuan semakin rentan mengalami pelecehan, kekerasan (seperti ''bullying'' dan ''victim blaming''), maupun pembatasan ruang gerak.


Kedua, adanya kebutuhan yang tidak terelakan lagi melahirkan ulama perempuan untuk menjawab berbagai tantangan dan persoalan yang dihadapi dengan menggunakan pendekatan dan perspektif KUPI. Karena itu, Rahima terus berkomitmen melahirkan ulama perempuan melalui [[Pengkaderan Ulama Perempuan]] (PUP) sebagai pendidikan khas Rahima yang telah dikembangkan sejak 2005. Hingga kini, sudah ada tujuh angkatan pendidikan PUP dan telah melahirkan 270 orang ulama perempuan dari enam provinsi di Indonesia yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Aceh dan Sulawesi Selatan.
Dari situasi di atas, Rahima sebagai pusat pendidikan dan informasi Islam dan hak-hak perempuan, tergerak untuk melakukan penguatan di lingkungan sekolah khususnya di tingkat SMA dan SMK. Melalui dukungan dari Harmoni, di tahun 2021 Rahima melakukan penguatan kapasitas dan keterampilan kepada guru-guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), Sejarah, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan Bimbingan Konseling (BK) SMA dan SMK di Kabupaten Cirebon dan Sukoharjo. Penguatan kapasitas para guru terkait dengan pencegahan ekstremisme berkekerasan dengan pendekatan konstitusi dan Keadilan Hakiki. Pendekatan konstitusi yang dimaksud, merujuk pada prinsip-prinsip kebangsaan dan hak-hak konstitusi yang tercantum dalam UUD 1945. Sedangkan pendekatan Keadilan Hakiki merujuk pada pendekatan yang digunakan dalam [[musyawarah]] keagamaan KUPI (Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia) tahun 2017. Keadilan Hakiki merupakan konsep yang mempertimbangkan dua pengalaman khas perempuan yaitu pengalaman biologis dan sosial perempuan untuk sampai pada kemaslahatan perempuan secara hakiki.


Modul ini kami rancang dengan memuat lima tema besar yang dituangkan dalam lima tadarus dengan durasi masing-masing tadarus selama empat hari secara offline. Lima tema besar yang diangkat tidak hanya memuat penguatan pengetahuan namun juga penguatan skill para ulama perempuan. Berikut lima tema dari lima tadarus tersebut. Tadrus pertama membahas Orientasi keulamaan, analisis gender, kesehatan reproduksi, dan hak-hak perempuan. Tadarus kedua, membahas Metode kajian Islam pendekatan makruf, [[Keadilan Hakiki]] dan Mubadalah pada kajian tafsir AlQur’an, hadis, dan fikih. Tadarus ketiga membahas Metodologi [[Fatwa]] KUPI dan Praktik Membuat Fatwa. Tadarus keempat membahas Analisis sosial, Kepemimpinan perempuan, dan pengorganisasian komunitas. Tadarsu kelima Dakwah digital yang membahas metode, strategi, dan keterampilan dalam melakukan dakwah baik secara offline maupun online.
Metode pendidikan dalam pelatihan ini menggunakan pendekatan andragogi, yakni pendekatan yang menjadikan peserta sebagai subjek dan bukan objek. Pendidikan andragogi tidak hanya dipraktikkan di dalam kelas. Namun juga dibahas secara mendalam pada pelatihan, dengan tujuan agar pendekatan tersebut dapat diimplementasikan di dalam kelas. Para guru yang telah mengikuti pelatihan juga didorong untuk mengimplementasikan materi-materi pelatihan ke dalam kurikulum atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Terutama dalam upaya pencegahan ekstremisme berkekerasan yang mengarah pada terorisme sebagaimana amanat RAN PE.


Pendidikan PUP ini menggunakan metode Pendidikan Orang Dewasa (POD) yang menempatkan peserta sebagai subjek dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki. Dalam metode POD, peran narasumber tidak hanya memberi pengetahuan baru, namun menjadi ruang untuk klarifikasi dari pengalaman dan pengetahuan yang mereka miliki. Peran fasilitator dalam pendidikan menjadi kunci bagi keberhasilan pendidikan. Fasilitator tidak hanya paham pendidikan orang dewasa, tetapi juga mempraktikkannya sehingga semua peserta merasa nyaman, saling menghormati, dan menghargai pendapat antar peserta. Methode pendidikan PUP dilakukan dengan dua cara yakni pendidikan di dalam dan di luar kelas. Pendidikan di dalam kelas yang sifatnya penguatan pengetatahuan dan keterampilan yang diperoleh selama proses di dalam kelas. Sedangkan pendidikan di luar kelas dilakukan dengan turun lapangan yang dilakukan oleh para peserta PUP setelah mengikuti masing-masing tadarus untuk melakukan pengamatan di komunitas dan melakukan kajian sesuai dengan materi yang didapatkan. Hasil pengamatan dan kajian tersebut akan disampaikan oleh peserta di awal tadarus berikutnya.
Selain melakukan pendidikan kepada para guru, Rahima juga melakukan ''piloting'' di empat sekolah untuk mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang toleran dan anti kekerasan yang terintegrasi dalam kebijakan di sekolah. Bersama sekolah yang menjadi ''piloting,'' Rahima membangun mekanisme pencegahan dan penanganan intoleransi dan kekerasan yang ada di sekolah. Adapun pijakan dalam mekanisme ini adalah Permendikbud 82 Tahun 2015 dan RAN PE.


Secara khusus, modul ini sebagai pegangan fasilitator dalam melakukan pendidikan pengkaderan ulama perempuan, apapun nama kegiatannya baik oleh Rahima maupun oleh alumni peserta PUP sebagai pegangan dalam melakukan pendidikan serupa di komunitasnya masing-masing. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan modul ini juga digunakan oleh siapapun termasuk ulama perempuan lainnya serta [[lembaga]] atau organisasi serta praktisi yang mempunyai fokus yang sama dalam memberikan pendidikan bagi ulama perempuan maupun tokoh agama muda di komunitas. Kami menyadari, modul ini masih jauh dari sempurna dan masukan dari para pengguna maupun pembaca sangat penting bagi kami.


'''Jakarta, 31 Januari 2024'''
Jakarta, 10 April 2021


'''Pera Sopariyanti (Direktur Rahima)'''
'''Pera Soparianti (Direktur Rahima)'''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Buku dan Modul KUPI]]
[[Kategori:Buku dan Modul KUPI]]
[[Kategori:Modul KUPI]]
[[Kategori:Modul KUPI]]