Lompat ke isi

Rekomendasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Dari seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan, baik sebelum maupun saat pelaksanaan Kongres, dengan memperhatikan suara-suara yang disampaikan, ide dan gagasan yang dilontarkan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dan jawaban-jawaban yang disimpulkan, baik dari peserta, pengamat, maupun narasumber, Kongres Ulama Perempuan Indonesia ([[KUPI]]) mengeluarkan catatan-catatan sebagai rekomendasi bagi para pihak untuk bisa mengimplementasikan, sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Rekomendasi terdiri dari dua: umum dan tematik. Rekomendasi umum adalah catatan umum atas seluruh isu keislaman, kebangsaan dan kemanusiaan. Rekomendasi ini telah dibacakan di panggung Penutupan Kongres, 27 April 2017, oleh Ibu Nyai Hj. [[Fatmawati]] Hilal dari Makasar.
Dari seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan, baik sebelum maupun saat pelaksanaan Kongres, dengan memperhatikan suara-suara yang disampaikan, ide dan gagasan yang dilontarkan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dan jawaban-jawaban yang disimpulkan, baik dari peserta, pengamat, maupun narasumber, [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] ([[KUPI]]) mengeluarkan catatan-catatan sebagai rekomendasi bagi para pihak untuk bisa mengimplementasikan, sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Rekomendasi terdiri dari dua: umum dan tematik. Rekomendasi umum adalah catatan umum atas seluruh isu keislaman, kebangsaan dan kemanusiaan. Rekomendasi ini telah dibacakan di panggung Penutupan Kongres, 27 April 2017, oleh Ibu Nyai Hj. [[Fatmawati]] Hilal dari Makasar.


Rekomendasi Tematik adalah catatan-catatan akhir yang dihasilkan dari Diskusi Paralel sembilan tema Kongres Ulama Perempuan Indonesia yang ditujukan pada individu, kelompok masyarakat tertentu, institusi tertentu, atau pemerintah. Sembilan isu yang dimaksud adalah pendidikan keulamaan perempuan, respon pesantren terhadap keulamaan perempuan, kekerasan seksual, pernikahan usia anak, buruh migran, radikalisme agama, pembangunan desa, krisis dan konflik kemanusiaan, dan perusakan alam. Diskusi ini diadakan pada hari kedua Kongres, Rabu 26 April 2017, jam 13.30-16.30, di kelas-kelas Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy, Babakan Ciwaringin Cirebon. Para peserta dan pengamat Kongres dibagi sesuai dengan minat masing-masing untuk mengikuti salah satu dari sembilan tema yang ada.
Rekomendasi Tematik adalah catatan-catatan akhir yang dihasilkan dari Diskusi Paralel sembilan tema Kongres Ulama Perempuan Indonesia yang ditujukan pada individu, kelompok masyarakat tertentu, institusi tertentu, atau pemerintah. Sembilan isu yang dimaksud adalah pendidikan keulamaan perempuan, respon pesantren terhadap keulamaan perempuan, kekerasan seksual, pernikahan usia anak, buruh migran, radikalisme agama, pembangunan desa, krisis dan konflik kemanusiaan, dan perusakan alam. Diskusi ini diadakan pada hari kedua Kongres, Rabu 26 April 2017, jam 13.30-16.30, di kelas-kelas Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy, Babakan Ciwaringin Cirebon. Para peserta dan pengamat Kongres dibagi sesuai dengan minat masing-masing untuk mengikuti salah satu dari sembilan tema yang ada.
Baris 99: Baris 99:
'''Pencegahan:'''
'''Pencegahan:'''


# Ulama Perempuan diharapkan memperbanyak produksi dan menyebarkan wacana kunci yang terkait dengan radikalisme dan hubungnanya dengan opresi hak-hak perempuan dalam Islam, misalnya arti kata jihad, jilbab, poligami, pemimpin rumah tangga, perempuan dan bela negara dan sebagainya.
# Ulama Perempuan diharapkan memperbanyak produksi dan menyebarkan wacana kunci yang terkait dengan radikalisme dan hubungnanya dengan opresi hak-hak perempuan dalam Islam, misalnya arti kata [[jihad]], [[jilbab]], [[poligami]], pemimpin rumah tangga, perempuan dan bela negara dan sebagainya.
# Institutusi sekolah atau pesantren wajib mengintegrasikan pendidikan kebangsan untuk mendukung character building siswa yang lebih inklusif dan memiliki integrits tinggi pada Indonesia
# Institutusi sekolah atau pesantren wajib mengintegrasikan pendidikan kebangsan untuk mendukung character building siswa yang lebih inklusif dan memiliki integrits tinggi pada Indonesia
# Organisasi masa seperti NU perlu menalar kembali keberadaan Aswaja dengan mengkontektualisasikan pada realitas politik praktis yang mudah menyeret pengikut NU pada “berpikir instant”, agar upaya revitalisasi Aswaja benar-benar mampu menjadi benteng radikalisasi di dalam keluarga maupun masyarakat
# Organisasi masa seperti NU perlu menalar kembali keberadaan Aswaja dengan mengkontektualisasikan pada realitas politik praktis yang mudah menyeret pengikut NU pada “berpikir instant”, agar upaya revitalisasi Aswaja benar-benar mampu menjadi benteng radikalisasi di dalam keluarga maupun masyarakat
Baris 130: Baris 130:


# Mengusulkan untuk menambah konsep persaudaraan antar makhluk (''ukhuwwah makhluqiyah'') untuk menegaskan pentingnya keserasian dan keseimbangan antar makhluk Allah Swt, baik air, udara, tanah, flora, fauna, dan seluruh isinya, di samping trilogi ukhuwwah yang selama ini kita kenal, yakni; ''ukhuwah Islamiyyah'' (persaudaraan sesama Islam), ''ukhuwwah wathaniyyah'' (persaudaraan sebangsa n tanah air), dan ''ukhuwwah basyariyah'' (persaudaraan sesama manusia). Konsep ''ukhuwwah makhluqiyyah'' untuk menegaskan perubahan paradigma dan sikap kita terhadap alam. Kita harus memandang posisi yang setara dan sejajar antara alam dengan manusia. Alam dan manusia adalah saudara yang saling membutuhkan. Alam itu ibarat tubuh kita. Apabila alam dirusak dan dieksploitasi, maka kita juga ikut sakit dan menderita. Alam tidak untuk dirusak dan dieksploitasi, melainkan untuk dilestarikan dan dijaga keseimbangannya agar tetap menjadi sumber penghidupan dan kehidupan semesta.
# Mengusulkan untuk menambah konsep persaudaraan antar makhluk (''ukhuwwah makhluqiyah'') untuk menegaskan pentingnya keserasian dan keseimbangan antar makhluk Allah Swt, baik air, udara, tanah, flora, fauna, dan seluruh isinya, di samping trilogi ukhuwwah yang selama ini kita kenal, yakni; ''ukhuwah Islamiyyah'' (persaudaraan sesama Islam), ''ukhuwwah wathaniyyah'' (persaudaraan sebangsa n tanah air), dan ''ukhuwwah basyariyah'' (persaudaraan sesama manusia). Konsep ''ukhuwwah makhluqiyyah'' untuk menegaskan perubahan paradigma dan sikap kita terhadap alam. Kita harus memandang posisi yang setara dan sejajar antara alam dengan manusia. Alam dan manusia adalah saudara yang saling membutuhkan. Alam itu ibarat tubuh kita. Apabila alam dirusak dan dieksploitasi, maka kita juga ikut sakit dan menderita. Alam tidak untuk dirusak dan dieksploitasi, melainkan untuk dilestarikan dan dijaga keseimbangannya agar tetap menjadi sumber penghidupan dan kehidupan semesta.
# Mendorong para ulama untuk merumuskan dan mensosialisasikan ''fiqh al-bi’ah'' (fiqh lingkungan hidup) sebagai bagian dari kitab fiqh yang diajarkan di pesantren, madrasah dan sekolah.  
# Mendorong para ulama untuk merumuskan dan mensosialisasikan ''[[fiqh]] al-bi’ah'' (fiqh lingkungan hidup) sebagai bagian dari kitab fiqh yang diajarkan di pesantren, madrasah dan sekolah.  
# Mendorong para ulama untuk mensosialisasikan fatwa haram bagi pelaku perusakan alam dan penggunaan hasil perusakan alam.
# Mendorong para ulama untuk mensosialisasikan [[fatwa]] haram bagi pelaku perusakan alam dan penggunaan hasil perusakan alam.
# Mendorong institusi pendidikan untuk mengintegrasikan ''fiqh al-bi’ah''  ke dalam kurikulum pendidikan agama (Islam), dan mengontrol pembiasaan hidup sehat, bersih, dan bertanggungjawab dalam kehidupan sehari-hari.
# Mendorong institusi pendidikan untuk mengintegrasikan ''fiqh al-bi’ah''  ke dalam kurikulum pendidikan agama (Islam), dan mengontrol pembiasaan hidup sehat, bersih, dan bertanggungjawab dalam kehidupan sehari-hari.
# Mendorong komunitas agama, terutama Pesantren, untuk merintis dan membangun gerakan penyelamatan dan pemulihan alam berbasis agama.
# Mendorong komunitas agama, terutama Pesantren, untuk merintis dan membangun gerakan penyelamatan dan pemulihan alam berbasis agama.
Baris 138: Baris 138:


[[Kategori:Hasil Kongres]]
[[Kategori:Hasil Kongres]]
[[Kategori:Hasil KUPI 1]]