Kupi Gelar Kongres Ulama Perempuan Pertama di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler VisualEditor |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
Kontribusi ulama perempuan di Indonesia dapat dikatakan jarang terdengar dalam sejarah perkembangan Islam di Indonesia. Karena itu, muncul gagasan dari sejumlah kalangan untuk menginisiasi Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) pertama di Indonesia. | Kontribusi ulama perempuan di Indonesia dapat dikatakan jarang terdengar dalam sejarah perkembangan Islam di Indonesia. Karena itu, muncul gagasan dari sejumlah kalangan untuk menginisiasi Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) pertama di Indonesia. | ||
“Kongres ini akan menjadi wadah bertukar pikiran sekaligus menunjukkan kalau ada ulama-ulama perempuan di Indonesia,” kata Steering Committee KUPI Badriyah Fayumi saat konferensi pers di Jakarta pada Ahad, 9 April 2017. Acara akan berlangsung selama 3 hari sejak 25-27 April di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Cirebon, Jawa Barat. | “Kongres ini akan menjadi wadah bertukar pikiran sekaligus menunjukkan kalau ada ulama-ulama perempuan di Indonesia,” kata Steering Committee KUPI [[Badriyah Fayumi]] saat konferensi pers di Jakarta pada Ahad, 9 April 2017. Acara akan berlangsung selama 3 hari sejak 25-27 April di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Cirebon, Jawa Barat. | ||
Alasan terpilihnya tempat ini pun lantaran pemiliknya seorang ulama perempuan, yang memiliki santri pria dan perempuan. Adapun, KUPI membuka slot untuk lebih dari 500 peserta –perempuan maupun laki-laki –dari seluruh Indonesia untuk ikut menyumbangkan gagasan mereka terkait nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan. | Alasan terpilihnya tempat ini pun lantaran pemiliknya seorang ulama perempuan, yang memiliki santri pria dan perempuan. Adapun, KUPI membuka slot untuk lebih dari 500 peserta –perempuan maupun laki-laki –dari seluruh Indonesia untuk ikut menyumbangkan gagasan mereka terkait nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan. | ||
| Baris 8: | Baris 8: | ||
Selama 3 hari, peserta kongres akan menghadiri seminar dengan pembicara mancanegara seperti Pakistan, Afghanistan, Malaysia, Saudi Arabia, Nigeria, dan Indonesia sendiri tentang peran ulama perempuan. Topik yang dibahas melingkupi sejarah, peran, tantangan, strategi dakwah, dan metode studi Islam untuk menjawab isu kontemporer di tanah air. | Selama 3 hari, peserta kongres akan menghadiri seminar dengan pembicara mancanegara seperti Pakistan, Afghanistan, Malaysia, Saudi Arabia, Nigeria, dan Indonesia sendiri tentang peran ulama perempuan. Topik yang dibahas melingkupi sejarah, peran, tantangan, strategi dakwah, dan metode studi Islam untuk menjawab isu kontemporer di tanah air. | ||
Setelahnya akan dilanjutkan dengan diskusi dan musyawarah yang akan menelurkan fatwa keagamaan dan juga rekomendasi berskala nasional. | Setelahnya akan dilanjutkan dengan diskusi dan [[musyawarah]] yang akan menelurkan [[fatwa]] keagamaan dan juga rekomendasi berskala nasional. | ||
| Baris 17: | Baris 17: | ||
Berdasarkan obrolan dengan masyarakat, maupun kajian masalah yang tengah berkembang, ketiga topik tersebut adalah yang cukup darurat untuk dibicarakan. Dengan keluarnya fatwa KUPI, masyarakat dapat memiliki pegangan untuk menuntaskan masalah tersebut. | Berdasarkan obrolan dengan masyarakat, maupun kajian masalah yang tengah berkembang, ketiga topik tersebut adalah yang cukup darurat untuk dibicarakan. Dengan keluarnya fatwa KUPI, masyarakat dapat memiliki pegangan untuk menuntaskan masalah tersebut. | ||
Sekretaris penyelenggara KUPI [[Ninik Rahayu]] mengatakan fatwa seharusnya menjadi maslahat, atau kebaikan bagi masyarakat yang mempercayainya. Isu-isu yang disebutkan memang sudah memiliki pengaturan dalam hukum positif seperti undang-undang ataupun hukum adat. | Sekretaris penyelenggara KUPI [[Ninik Rahayu]] mengatakan fatwa seharusnya menjadi [[maslahat]], atau kebaikan bagi masyarakat yang mempercayainya. Isu-isu yang disebutkan memang sudah memiliki pengaturan dalam hukum positif seperti undang-undang ataupun hukum adat. | ||
Namun, seringkali apa yang dianggap penyelesaian malah menimbulkan masalah baru. Seperti misalnya, penanganan kasus perkosaan yang seringkali menikahkan korban dengan pelaku. | Namun, seringkali apa yang dianggap penyelesaian malah menimbulkan masalah baru. Seperti misalnya, penanganan kasus perkosaan yang seringkali menikahkan korban dengan pelaku. | ||
| Baris 52: | Baris 52: | ||
''Sumber: <nowiki>http://www.rappler.com/indonesia/166507-kongres-ulama-perempuan</nowiki>'' | ''Sumber: <nowiki>http://www.rappler.com/indonesia/166507-kongres-ulama-perempuan</nowiki>'' | ||
[[Kategori:Berita]] | [[Kategori:Berita]] | ||
[[Kategori:Berita KUPI 1]] | |||